Pasal 33
(1) perekonomian disusun sebagai atas dasar usaha bersama atas asas kekeluargaan
dapat diartikan bahwa dalam menyusun perekomnomian usaha besama harus dijadikan dasar,
karena apapun yang dilakukan bersama akan menghasilkan sesuatu yang baik.
(2) cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
dapat diartikan bahwa negara memegang kendali atas cabang-cabang produksi yang bermanfaat bagi hidup orang banyak
(3) bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat
dapat diartikan bahwa kekayaan alam yang termasuk kedalam suatu negara akan dikuasai oleh negara yang digunakan untuk kepentingan dan kemakmuran rakyat dari negara tersebut
(4) perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional
dapat diartikan bahwa perekonomian diselenggarakan atas demokrasi ekonomi agar dapat menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional
Pasal 34
(1) fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara
dapat diartikan bahwa warga negara yang termasuk fakir miskin dan anak yang terlantar negara wajib membantunya
(2) negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mempu sesuai dengan martabat kemanusiaan
dapat diartikan bahwa negara harus dapat mengembangkan sistem jaminan sosial yang sesuai agar dapat membantu masyarakat yang memang membutuhkan
(3) negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak
dapat diartikan bahwa negara memiliki tanggung jawab penuh terhadap fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak untuk warga negaranya
SUMBER
https://nasional.kompas.com/read/2011/12/22/02061513/kembali.ke.pasal.33.uud.1945
"I spent my whole childhood wishing i were older and now i'm spending my adulthood wishing i were younger" -Ricky Schroder
Rabu, 13 Juni 2018
Sabtu, 05 Mei 2018
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
PENGERTIAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
istilah HaKI atau Hak ata Kekayaan Inttelektual merupakan terjemahan dari intellectual property right (IPR), sebagaimana diatur dalam undnag-undang no.7 tahun 1994 tentang pengesahan WTO (agreement establising the world trade organization). pengertian IPR sendiri adalah pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang tibul dari kemauan intelektual manusia, yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia.
HaKI adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. pada intinga HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karen kemampuan intelektual manusia.
MACAM-MACAM HaKI
1. hak cipta
hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
2. hak kekayaan industri, yang meliputi
a. paten
berdasarkan undang-undang nomor14 tahun 2001 pasal 1 ayat 1, paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada investor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan pesetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa : Proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses, penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.
SUMBER
https://www.duniadosen.com/hak-atas-kekayaan-intelektual-haki/
istilah HaKI atau Hak ata Kekayaan Inttelektual merupakan terjemahan dari intellectual property right (IPR), sebagaimana diatur dalam undnag-undang no.7 tahun 1994 tentang pengesahan WTO (agreement establising the world trade organization). pengertian IPR sendiri adalah pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang tibul dari kemauan intelektual manusia, yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia.
HaKI adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. pada intinga HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karen kemampuan intelektual manusia.
MACAM-MACAM HaKI
1. hak cipta
hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
2. hak kekayaan industri, yang meliputi
a. paten
berdasarkan undang-undang nomor14 tahun 2001 pasal 1 ayat 1, paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada investor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan pesetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa : Proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses, penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.
b. merek
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka,
susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya
pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Jadi merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan
produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka
memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan
konsumen.
Terdapat beberapa istilah merek yang biasa digunakan, yang
pertama merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
c. desain industri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Pasal 1 Ayat 1
Tentang Desain Industri, bahwa desain industri adalah suatu kreasi tentang
bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna,
atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang
memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua
dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas
industri, atau kerajinan tangan.
d. desain tata letak sirkuit terpadu
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Pasal 1 Ayat 1
Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu bahwa, Sirkuit Terpadu adalah suatu
produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai
elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif,
yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di
dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi
elektronik.
e. rahasia dagang
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
bahwa, Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang
teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam
kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
f. indikasi geografis
Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Pasal 56 Ayat 1
Tentang Merek bahwa, Indikasi-geografis dilindungi sebagai suatu tanda yang
menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis
termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor
tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
SUMBER
https://www.duniadosen.com/hak-atas-kekayaan-intelektual-haki/
WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
DASAR HUKUM WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
pertama kali diatur dalma kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie
(pengadilan negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu. selanjutnya pasal 38 KUHD : para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dala keseluruhannya beserta ijin yang diperoleh dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi.
dari kedua pasal diatas firma dan perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta pendiriannya pada pengadila negeri tempat kedudukan perseroan itu berada, selanjutnya pada tahun 1982 wajib daftar perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum. dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan.
CARA, TEMPAT DAN WAKTU PENDAFTARAN PERUSAHAAN
a. pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh mneteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan
b. penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
1. di tempat kedudukan kantor perusahaan
2. di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan
3. di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian
c. dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di ibukota peropinsi tempat kedudukannya. pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. suatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang.pandaftaran perusahaan dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang sah pada KPP tingkat II ditempat kedudukan perusahaa. tetapi kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani formulir pendaftaran perusahaan.
HAL-HAL YANG WAJIB DIDAFTARKAN
A. umum
1. nama perseroan
2. merek perusahaan
3. tanggal pendirian perusahaan
4. jangka waktu berdirinya perusahaan
5. kegiatan pokok dan kegiatan laindari kegiatan usaha perseroan
6. izin-izin usaha yang dimiliki
7. alamat perusahaan pada waktu didirikan dan perubahan selanjutnya
8. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu agen serta perwakilan perseroan
B. mengenai pengurus dan komisaris
1. nama legkap dengan alias-alliasnya
2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan nama sekarang
3. namor dan tanggal bukti diri
4. alamat tempat tingggal yang tetap
5. alamat dan tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal di Indonesia
6. tempat dan tanggal lahir
7. negara tempat tanggal lahir, bila dilahirkan diluar wilayah negara RI
8. kewarganegaraan pada saat pendaftaran
9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlalinan dengan yang sekarang
10. tanda tangan
11. tanggal mulai menduduki jabatan
C. kegiatan usaha lain-lain oleh setiap pengurus dan komisaris
1. moda dasar
2. banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham
3. besarnya modal yang ditempatkan
4. besarnya modal yang disetor
5. tanggal dimulainya kegiatan usaha
6. tanggal dan nomor pengesahan badan hukum
7. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
D. mengenai setiap pemegang saham
1. nama legkap dengan alias-alliasnya
2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan nama sekarang
3. namor dan tanggal bukti diri
4. alamat tempat tingggal yang tetap
5. alamat dan tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal di Indonesia
6. tempat dan tanggal lahir
7. negara tempat tanggal lahir, bila dilahirkan diluar wilayah negara RI
8. kewarganegaraan
9. jumlah saham yang dimiliki
10. jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham
E. akta pendirian perseroan
pada waktu mendaftarkan, pengurus wajib menyerahkan salinan resmi akta pendirian perseroan.
SUMBER
https://nyihuy.wordpress.com/2011/11/24/dasar-hukum-wajib-daftar-perusahaan/
http://m-fahli.blogspot.co.id/2013/05/wajib-daftar-perusahaan.html
pertama kali diatur dalma kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie
(pengadilan negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu. selanjutnya pasal 38 KUHD : para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dala keseluruhannya beserta ijin yang diperoleh dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi.
dari kedua pasal diatas firma dan perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta pendiriannya pada pengadila negeri tempat kedudukan perseroan itu berada, selanjutnya pada tahun 1982 wajib daftar perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum. dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan.
CARA, TEMPAT DAN WAKTU PENDAFTARAN PERUSAHAAN
a. pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh mneteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan
b. penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
1. di tempat kedudukan kantor perusahaan
2. di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan
3. di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian
c. dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di ibukota peropinsi tempat kedudukannya. pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. suatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang.pandaftaran perusahaan dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang sah pada KPP tingkat II ditempat kedudukan perusahaa. tetapi kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani formulir pendaftaran perusahaan.
HAL-HAL YANG WAJIB DIDAFTARKAN
A. umum
1. nama perseroan
2. merek perusahaan
3. tanggal pendirian perusahaan
4. jangka waktu berdirinya perusahaan
5. kegiatan pokok dan kegiatan laindari kegiatan usaha perseroan
6. izin-izin usaha yang dimiliki
7. alamat perusahaan pada waktu didirikan dan perubahan selanjutnya
8. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu agen serta perwakilan perseroan
B. mengenai pengurus dan komisaris
1. nama legkap dengan alias-alliasnya
2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan nama sekarang
3. namor dan tanggal bukti diri
4. alamat tempat tingggal yang tetap
5. alamat dan tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal di Indonesia
6. tempat dan tanggal lahir
7. negara tempat tanggal lahir, bila dilahirkan diluar wilayah negara RI
8. kewarganegaraan pada saat pendaftaran
9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlalinan dengan yang sekarang
10. tanda tangan
11. tanggal mulai menduduki jabatan
C. kegiatan usaha lain-lain oleh setiap pengurus dan komisaris
1. moda dasar
2. banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham
3. besarnya modal yang ditempatkan
4. besarnya modal yang disetor
5. tanggal dimulainya kegiatan usaha
6. tanggal dan nomor pengesahan badan hukum
7. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
D. mengenai setiap pemegang saham
1. nama legkap dengan alias-alliasnya
2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan nama sekarang
3. namor dan tanggal bukti diri
4. alamat tempat tingggal yang tetap
5. alamat dan tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal di Indonesia
6. tempat dan tanggal lahir
7. negara tempat tanggal lahir, bila dilahirkan diluar wilayah negara RI
8. kewarganegaraan
9. jumlah saham yang dimiliki
10. jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham
E. akta pendirian perseroan
pada waktu mendaftarkan, pengurus wajib menyerahkan salinan resmi akta pendirian perseroan.
SUMBER
https://nyihuy.wordpress.com/2011/11/24/dasar-hukum-wajib-daftar-perusahaan/
http://m-fahli.blogspot.co.id/2013/05/wajib-daftar-perusahaan.html
BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN
PERUSAHAAN
perusahaan adalah tempat yang didirikan oleh beberapa orang untuk menjalankan kegiatan produksi, manajerial dan kegiatan lainnya.
BENTUK PERUSAHAAN
Bila dilihat dari sudut Yuridis Ekonomis, bentuk-bentuk perusahaan dapat dibedakan sebagai berikut :
1. usaha perseorangan
setiap betuk usaha yang tanggung jawabnya pada pribadi seseorang. seluruh kekayaan atau modal perusahaan adalah milik pribadi orang tersebut dan ia bertanggung jawab kepada pihak lain dengan seluruh kekayaan pribadinya.
2. usaha persekutuan dengan firma
suatu bentuk persekutuan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nama bersama. bentuk persekutuan ini akan memperoleh modal dari orang-orang yang bergabung didalam perekutuan. tiap-tiap orang yang menjadi anggota firma bertanggung jawab sepenuhnya terhadap seluruh hutang kepada pihak ketiga.
3. usaha persekutuan komanditer (CV)
bentuk ini hampir sama dengan firma, hanya didalamnya terdapat sekutu-sekutu yang memimpin (komplementer) dan sekutu-sekutu yang mempercayakan modalnya (komanditer). sekutu komanditer bertanggung jawab kepada sekutu-sekutu komplementer hanya sebesar kekayaan (modal) yang dipercayaka kepada persekutuan komanditer.
4. perseroan terbatas (PT)
perseroan terbatas adalah badan hukum, yaitu badan yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri yang terpisah dari pemilik. pemilik PT adalah para pemegang saham, dan tanggung jawab terhadap pihak ketiga hanya terbatas sebesar modal sahamnya.
5. koperasi
suatu perkumpulan yang keanggotaannya bersifat murni pribadi dan tidak dapat dialihkan. didalam koperasi tidak ada modal permanen, karena anggotanya dapat berganti-ganti. modal koperasi terdiri dari simpanan pokok, wajib dan sukarela ang diperoleh dari anggota-anggotannya.
MANFAAT PERUSAHAN BAGI KEHIDUPAN MANUSIA
1. penyedia produk (barang dan jasa)
manfaat perusahaan yang pertama adalah sebegai penyedia produk berupa barang dan jasa. seperti yang kita ketahui bersama, aktivitas ataupun kegiatan perusahaan biasanya berkaitan dengan aktivitas penyediaan produk dan jasa bagi masyarakat umum atau khusus, yang mana setiap pengguna produk dan jasa yang disediaan harus membyara dengan jumlah atau nominal uang tertentu.
2. penyedia lapangan kerja
dalam menjalankan aktivitas usahanya setiap perusahaan biasanya membutuhkan tenaga kerja sebagai salah satu faktor produksi. dengan adanya perusahaan, berbagai macam lowongan pekerjaan akan tercipta secara otomatis sehingga angka pengangguran dapat ditekan.
3. media investasi
bagi kalangan pebisnis, perusahaan merupakan salah satu lahan investasi yang sangat menguntungkan.
4. media mencari keuntungan
seperti yang dijelaskan diatas, perusahan biasanya dijalankan untuk menhasilkan keuntungan bagi para pemilik perusahaan atau pemegang saham.
5. pemasukan negara
dalam aktivitas usahanya, setiap perusahaan biasanya diwajibkan untuk menyetor pajak kepada negara. beberapa jenis pajak yang harus disetorkan perusahaan kepada negara yaitu pajak badan usaha, pajak penghasilan tenaga kerja, pajak kendaraan bermotor dan berbagai macam pajak lainnya.
6. meninngkatkan cadangan devisa
semakin banyak perusahaan yang mengekspor produk buatan indonesia ke luar negeri, maka semakin besar pula cadangan devisa yang dimiliki oleh negara Indonesia.
SUMBER
http://sharingbahankuliah.blogspot.co.id/2009/05/bentuk-dan-jenis-perusahaan.html
https://pengertiandefinisi.com/pengertian-perusahaan-dan-beberapa-bentuk-perusahaan-di-indonesia/
Jumat, 27 April 2018
HUKUM DAGANG
Hukum dagang
Hokum dagang ialah hokum
yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdangan untuk
memperoleh keuntungan atau hokum yang mengatur hubungan hokum antara manusia
dan badan-badan hokum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan.
Hokum dagang timbul
karena adanya kaum pedagang, dan perdagangan itu sendiri dalam arti umum ialah
pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual
kembali barang tersebut pada tempat dan pada waktu tertentu dengan maksud
memperoleh keuntungan, karena adanya system perdagangan maka muncullah hokum dagang.
Sumber hokum dagang
Sumber-sumber hukum dagang
ialah tempat dimana bisa didapatkan peraturan-peraturan mengenai Hukum
Dagang. Beberapa sumber Hukum Dagang yakni sebagai berikut ;
1. Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHD)
KUHD mengatur berbagai perikatan yang berkaitan dengan perkembangan lapangan hukum perusahaan.
KUHD mengatur berbagai perikatan yang berkaitan dengan perkembangan lapangan hukum perusahaan.
2.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
Sesuai pasal 1 KUHD, KUH Perdata menjadi sumber hukum dagang sepanjang KUHD tidak mengatur hal-hal tertentu dan hal-hal tertentu tersebut diatur dalam KUH Perdata khususnya buku III. Dapat dikatakan bahwa KUH Perdata mengatur sebuah pemeriksaan secara umum atau untuk orang-orang pada umumnya. Sedangkan KUHD lebih bersifat khusus yang ditujukan untuk kepentingan pedagang.
Sesuai pasal 1 KUHD, KUH Perdata menjadi sumber hukum dagang sepanjang KUHD tidak mengatur hal-hal tertentu dan hal-hal tertentu tersebut diatur dalam KUH Perdata khususnya buku III. Dapat dikatakan bahwa KUH Perdata mengatur sebuah pemeriksaan secara umum atau untuk orang-orang pada umumnya. Sedangkan KUHD lebih bersifat khusus yang ditujukan untuk kepentingan pedagang.
3. Peraturan Perundang-Undangan
Selain KUHD, masih terdapat beberapa peraturan perundang-undangan lain yang mengatur Hukum Dagang, diantaranya yaitu sebagai berikut :
Selain KUHD, masih terdapat beberapa peraturan perundang-undangan lain yang mengatur Hukum Dagang, diantaranya yaitu sebagai berikut :
a.
UU No 10 Tahun
1998 tentang Perbankan
b.
UU No 1 Tahun
1995 tentang Perseroan Terbatas (PT)
c.
UU No 7 Tahun
1987 tentang Hak Cipta
d.
UU No 5 Tahun
1999 tentang Persaingan Usaha
e.
UU No 8 Tahun
1995 tentang Pasar Modal
4. Kebiasaan
Kebiasaan yang dilakukan secara terus menerus dan tidak terputus dan sudah diterima oleh masyarakat pada umumnya serta pedagang pada khususnya, bisa digunakan juga sebagai sumber hukum pada Hukum Dagang. Hal ini sesuai dengan pasal 1339 KUH Perdata bahwa perjanjian tidak saja mengikat yang secara tegas diperjanjikan, tetapi juga terikat pada kebiasaan-kebiasaan yang sesuai dengan perjanjian tersebut.
Kebiasaan yang dilakukan secara terus menerus dan tidak terputus dan sudah diterima oleh masyarakat pada umumnya serta pedagang pada khususnya, bisa digunakan juga sebagai sumber hukum pada Hukum Dagang. Hal ini sesuai dengan pasal 1339 KUH Perdata bahwa perjanjian tidak saja mengikat yang secara tegas diperjanjikan, tetapi juga terikat pada kebiasaan-kebiasaan yang sesuai dengan perjanjian tersebut.
5. Perjanjian yang
dibuat para pihak
Berdasarkan pasal 1338 KUH Perdata disebutkan perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dalam hal ini, persetujuan, perjanjian ataupun kesepakatan memegang peranan bagi para pihak.
Berdasarkan pasal 1338 KUH Perdata disebutkan perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dalam hal ini, persetujuan, perjanjian ataupun kesepakatan memegang peranan bagi para pihak.
6. Perjanjian
Internasional
Perjanjian internasional diadakan dengan tujuan supaya pengaturan tentang persoalan Hukum Dagang bisa diatur secara seragam oleh masing-masing hukum nasional dari negara-negara peserta yang terikat dalam perjanjian internasional tersebut. Untuk bisa diterima dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat maka perjanjian internasional tersebut harus diratifikasi oleh masing-masing negara yang terikat dalam perjanjian internasional tersebut.Macam perjanjian internasional yaitu sebagai berikut :
Perjanjian internasional diadakan dengan tujuan supaya pengaturan tentang persoalan Hukum Dagang bisa diatur secara seragam oleh masing-masing hukum nasional dari negara-negara peserta yang terikat dalam perjanjian internasional tersebut. Untuk bisa diterima dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat maka perjanjian internasional tersebut harus diratifikasi oleh masing-masing negara yang terikat dalam perjanjian internasional tersebut.Macam perjanjian internasional yaitu sebagai berikut :
·
Traktat yaitu perjanjian bilateral yang
dilakukan oleh dua negara saja. Contohnyatraktat yang dibuat
oleh Indonesia dengan Amerika yang mengatur tentang sebuah pemberian
perlindungan hak cipta yang kemudian disahkan melalui Keppres No.25 Tahun 1989
·
Konvensi yaitu
suatu perjanjian yang dilakukan oleh beberapa negara. Contohnyayaitu
Konvensi Paris yang mengatur tentang merek.
Ruang Lingkup Hukum
Dagang
Adapun ruang lingkup
hukum dagang yaitu sebagai berikut :
1. Kontrak Bisnis.
2. Jual beli.
3. Bentuk-bentuk Perusahaan.
4. Perusahaan Go Public dan Pasar
Modal.
5. Penanaman Modal Asing.
6. Kepailitan dan Likuidasi.
7. Merger dan Akuisisi.
8. Perkreditan dan Pembiayaan.
9. Jaminan Hutang.
10. Surat Berharga.
11. Perburuan.
12. Hak atas Kekayaan Intelaktual.
13. Anti Monopoli
14. Perlindungan Konsumen.
15. Keagenan dan Distribusi.
16. Asuransi.
17. Perpajakan.
18. Penyelesaan Sengketa Bisnis.
19. Bisnis Internasional.
20. Hukum Pengangkutan (Darat, Laut,
Udara dan Multimoda).
HUKUM PERJANJIAN
Hukum perjanjian
Suatu peristiwa dimana satu pihak berjanji kepada pihak lain untuk melaksanakan suatu hal.
Standar kontrak
Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi 2 yaitu umum dan khusus.
Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
Kontrak standar khusus artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
Macam-macam perjanjian
1. Perjanjian Jual-beli
2. Perjanjian Tukar Menukar
3. Perjanjian Sewa-Menyewa
4. Perjanjian Persekutuan
5. Perjanjian Perkumpulan
6. Perjanjian Hibah
7. Perjanjian Penitipan Barang
8. Perjanjian Pinjam-Pakai
9. Perjanjian Pinjam Meminjam
10. Perjanjian Untung-Untungan
11. Perjanjian Penanggungan
12. Perjanjian Perdamaian
13. Perjanjian Pengangkutan
14. Perjanjian Kredit
15. Perjanjian Pembiayaan Konsumen
16. Perjanjian Kartu Kredit
17. Perjanjian Ke-Agen-an
18. Perjanjian Distributor
19. Perjanjian Sewa Guna Usaha (leasing)
20. Perjanjian Anjak Piutang (factoring agreement)
21. Perjanjian Modal Ventura
Syarat sahnya perjanjian
Untuk mengetahui apakah suatu perjanjian adalah sah atau tidak sah, maka perjanjian tersebut harus diuji dengan beberapa syarat. Pasal 1320 KUH perdata menentukan empat syarat untuk sahnya suatu perjanjian, yaitu :
1. Sepakat mereka dengan mengikatkan dirinya
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
3. Suatu hal tertentu
4. Suatu sebab yang diperkenankan
Syarat pertama dan syarat kedua disebut sebagai syarat subyektif karena kedua syarat tersebut harus deipenuhi oleh subyek hukum. Sedangkan syarat ketiga dan keempat disebut sebagai syarat obyektif karena kedua syarat ini harus dipenuhi oleh obyek perjanjian
SUMBER
Sabtu, 14 April 2018
HUKUM PERIKATAN
HUKUM PERIKATAN
Hubungan hukum antara 2 orang
atau lebih, dimana pihak yang satu mempunyai hak atas sesuatu dan pihak lain
mempunyai kewajiban atas sesuatu.
HUKUM PERIKATAN MENURUT PARA AHLI
Salim
HS, Pengertian Hukum Perikatan adalah
suatu kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan hukum antara subjek hukum yang
satu dengan subjek hukum lainnya di dalam suatu bidang yang tertentu (harta
kekayaan), yang di mana subjek hukum yang satu berhak atas suatu prestasi,
sedangkan subjek hukum yang lain berkewajiban untuk memenuhi prestasi.
Pengertian
Hukum Perikatan Menurut Subekti adalah
suatu hubungan hukum yang terjadi antara dua orang atau dua pihak, yang di mana
pihak yang satu berhak menuntut sesuatu dari pihak yang lainnya yang
berkewajiban memenuhi tuntutan tersebut. Perikatan sendiri merupakan suatu
pengertian yang abstrak.
Abdulkadir
Muhammad mengatakan
bahwa Pengertian Hukum Perikatan ialah hubungan hukum yang
terjadi antara orang yang satu dengan orang yang lainnya karena perbuatan,
peristiwa atau keadaan. Dari ketentuan ini diketahui bahwa perikatan itu terdapat
di dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property), bidang hukum
keluarga (family law), bidang hukum waris (law of succession),
dan di dalam bidang hukum pribadi (law of personal) dan dikenal dengan
perikatan di dalam arti luas. Sedangkan di dalam arti sempit hanya di dalam
bidang hukum harta kekayaan (law of property) saja.
Menurut
Hofmann, Pengertian
Hukum Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara sejumlah terbatas
subjek-subjek hukum sehubungan dengan itu seorang atau beberapa orang daripadanya
mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak
yang lainnya, yang berhak atas sikap yang demikian itu.
DASAR HUKUM PERIKATAN
Dasar hukum
perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :
- Perikatan
yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
- Perikatan
yang timbul dari undang-undang.
- Perikatan
terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum
(onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela (zaakwaarneming).
Sumber perikatan
berdasarkan undang-undang :
- Perikatan (
Pasal 1233 KUH Perdata ) : Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau
karena undang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk
berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
- Persetujuan
( Pasal 1313 KUH Perdata ) : Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan
dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain
atau lebih.
- Undang-undang
( Pasal 1352 KUH Perdata ) : Perikatan yang lahir karena undang-undang
timbul dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan
orang.
SUMBER-SUMBER PERIKATAN
A. Macam-macam Perikatan Menurut Ilmu Pengetahuan Hukum Perdata
Macam-macam perikatan dapat dibedakan atas
beberapa macam, yakni :
1. Menurut isi dari
pada prestasinya :
a. Perikatan positif dan perikatan negative
Perikatan positif adalah periktan yang
prestasinya berupa perbuatan positif yaitu memberi sesuatu dan berbuat sesuatu.
Sedangkan perikatan negatif adalah perikatan yang prestasinya berupa sesuatu
perbuatan yang negatif yaitu tidak berbuat sesuatu.
b. Perikatan sepintas lalu dan berkelanjutan
Perikatan sepintas lalu adalah perikatan yang
pemenuhan prestasinya cukup hanya dilakukan dengan satu perbuatan saja dalam
dalam waktu yang singkat tujuan perikatan telah tercapai.
c. Perikatan alternative
Perikatan alternatif adalah perikatan dimana
debitur dibebaskan untuk memenuhi satu dari dua atau lebih prestasi yang
disebutkan dalam perjanjian.
d. Perikatan fakultatif
Perikatan fakultatif adalah periktan yang
hanya mempunyai satu objek prestasi.
e. Perikatan generik dan spesifik
Perikatan generik adalah perikatan dimana
obyeknya hanya ditentukan jenis dan jumlah barang yang harus diserahkan.
Sedangkan perikatan spesifik adalah perikatan dimana obyeknya ditentukan secara
terinci sehingga tampak ciri-ciri khususnya.
f.
Perikatan yang
dapat dibagi dan yang tak dapat dibagi
Perikatan yang dapat dibagi adalah perikatan
yang prestasinya dapat dibagi, pembagian mana tidak boleh mengurangi hakikat
prestasi itu. Sedangkan perikatan yang tak dapat dibagi adalah perikatan yang
prestasinya tak dapat dibagi.
2. Menurut subyeknya
a. Perikatan tanggung-menanggung (tanggung
renteng)
Perikatan tanggung-menanggung adalah perikatan
dimana debitur dan atau kreditur terdiri dari beberapa orang.
b. Perikatan pokok dan tambahan
Perikatan pokok dan tambahan adalah perikatan
antara debitur dan kreditur yang berdiri sendiri tanpa bergantung kepada adanya
perikatan yang lain. Sedangkan perikatan tambahan adalah perikatan antara
debitur dan kreditur yang diadakan sebagai perikatan pokok.
3. Menurut mulai berlakunya dan berakhirnya
a. Perikatan bersyarat
Perikatan bersyarat adalah perikatan yang
lahirnya maupun berakhirnya (batalnya) digantungkan pada suatu pristiwa yang
belum dan tidak tentu terjadi.
b. Perikatan dengan ketetapan waktu
Perikatan dengan ketetapan waktu adalah
perikatan yang pelaksanaanya ditangguhkan sampai pada suatu waktu ditentukan
yang pasti akan tiba, meskipun mungkin belum dapat dipastikan waktu yang
dimaksud akan tiba.
B. Macam-macam Perikatan Menurut Undang-undang
Perikatan (BW)
Macam-macam perikatan dapat dibedakan atas
beberapa macam, yakni :
1.
Perikatan
bersyarat (voorwaardelijk)
Perikatan bersyarat adalah suatu perikatan
yang digantungkan pada suatu kejadian di kemudian hari, yang masih belum tentu
akan atau terjadi. Mungkin untuk memperjanjikan bahwa perikatan itu barulah
akan lahir, apabila kejadian yang belum tentu timbul itu.
Perikatan bersyarat dapat dibedakan atas dua,
yakni:
a. Perikatan dengan syarat tangguh
Apabila syarat “peristiwa” yang dimaksud itu
terjadi, maka perikatan dilaksanakan. Sejak peristiwa itu terjadi, kewajiban
debitur untuk berprestasi segera dilaksanakan. Misalnya, A setuju apabila B
mendiami rumahnya setelah B menikah. Nikah adalah peristiwa yang masih akan
terjadi dan belum pasti terjadi. Sifatnya menangguhkan pelaksanaan perikatan,
jika B nikah A wajib menyerahkan rumahnya untuk didiami oleh B.
b. Perikatan dengan syarat batal
Perikatan yang sudah ada akan berakhir apabila
“peristiwa” yang dimaksud itu terjadi. Misalnya, K setuju apabila F mendiami
rumah K selama dia belajar di Inggris dengan syarat bahwa F harus mengosongkan
rumah tersebut apabila K selesai studi dan kembali ketanah air. Dalam contoh, F
wajib menyerahkan kembali rumah tersebut kepada K.
2.
Perikatan Dengan
ketetapan Waktu (tidjsbepaling)
Maksud syarat “ketetapan waktu” ialah
bahwa pelaksanaan perikatan itu digantungkan pada waktu yang ditetapkan. Waktu
yang ditetapkan itu adalah peristiwa yang masih akan terjadi dan terjadinya
sudah pasti, atau berupa tanggal yang sudah tetap. Misal, K berjanji pada anak
laki-lakinya yang telah menikah untuk memberikan rumahnya, apabila bayi yang
sedang dikandung isterinya itu telah dilahirkan.
3.
Perikatan mana
suka (alternatif)
Pada perikatan mana suka objek prestasinya
ada dua macam benda. Di perikatan mana suka dibitur boleh memenuhi presatasi
dengan memilih salah satu dari dua benda yang dijadikan objek perikatan. Namun,
debitur tidak dapat memaksakan kreditur untuk menerima sebagian benda yang satu
dan sebagian benda yang lainnya. Jika debitur telah memenuhi salah satu dari
dua benda yang ditentukan dalam perikatan, dia dibebaskan dan perikatan
berakhir. Hak milik prestasi itu ada pada debitor jika hak ini tidak secara
tegas diberikan kepada kreditor.
4.
Perikatan
tanggung menanggung atau tanggung renteng (hoofdelijk atau solidair)
Ini adalah suatu perikatan dimana
beberapa orang bersama-sama sebagai pihak yang berhutang berhadapan dengan satu
orang yang menghutangkan atau sebaliknya. Beberapa orang bersama-sama berhak
menagih suatu piutang dari satu orang. Jadi, jika A dan B secara
tangggung-menanggung berhutang Rp. 100.000, kepada C maka A dan B masing-masing
dapat dituntut membayar Rp. 100.000,-. Pada dasarnya perikatan tanggung
menanggung meliputi:
a. Perikatan tanggung menanggung aktif
Perikatan tanggung menanggung aktif terjadi
apabila pihak kreditur terdiri dari beberapa orang. Hak pilih dalam hal ini
terletak pada debitur.
b. Perikatan tanggung menanggung pasif
Perikatan tanggung menanggung pasif terjadi
apabila debitur terdiri dari beberapa orang. Contoh “ X tidak berhasil
memperoleh pelunasan pelunasan puitangnya dari debitur Y, dalam hal ini X masih
dapat menagih kepada debitor Z yang tanggung menanggung dengan Y. Dengan
demikian kedudukan kreditur lebih aman”.
5.
Perikatan yang dapat
dibagi dan perikatan yang tidak dapat dibagi
Suatu perikatan dikatakan dapat dibagi
atau tidak dapat dibagi jika benda yang menjadi objek perikatan dapat atau
tidak dapat dibagi menurut imbangan lagi pula pembagian itu tidak boleh
mengurangi hakikat dari prestasi tersebut. Jadi, sifat dapat atau tidak dapat
dibagi itu berdasarkan pada:
a. Sifat benda yang menjadi objek perikatan
b. Maksud perikatannya, apakah itu dapat atau
tidak dapat dibagi.
6.
Perikatan dengan
penetapan hukuman (strabeding)
Untuk mencegah jangan sampai yang berhutang
dengan mudah melaikan kewajibannya dalam praktek banyak dipakai perjanjian
dimana yang berhutang dikenakan suatu hukuman apabila ia tidak menepati
janjinya. Hukuman itu, biasanya ditetapkan dalam suatu jumlah uang tertentu
yang sebenarnya merupakan suatu pembayaran kerugian yang sejak semula sudah
ditetapkan sendiri oleh para pihak yang membuat perjanjian itu.
SUMBER
Langganan:
Postingan (Atom)