HUKUM PERIKATAN
Hubungan hukum antara 2 orang
atau lebih, dimana pihak yang satu mempunyai hak atas sesuatu dan pihak lain
mempunyai kewajiban atas sesuatu.
HUKUM PERIKATAN MENURUT PARA AHLI
Salim
HS, Pengertian Hukum Perikatan adalah
suatu kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan hukum antara subjek hukum yang
satu dengan subjek hukum lainnya di dalam suatu bidang yang tertentu (harta
kekayaan), yang di mana subjek hukum yang satu berhak atas suatu prestasi,
sedangkan subjek hukum yang lain berkewajiban untuk memenuhi prestasi.
Pengertian
Hukum Perikatan Menurut Subekti adalah
suatu hubungan hukum yang terjadi antara dua orang atau dua pihak, yang di mana
pihak yang satu berhak menuntut sesuatu dari pihak yang lainnya yang
berkewajiban memenuhi tuntutan tersebut. Perikatan sendiri merupakan suatu
pengertian yang abstrak.
Abdulkadir
Muhammad mengatakan
bahwa Pengertian Hukum Perikatan ialah hubungan hukum yang
terjadi antara orang yang satu dengan orang yang lainnya karena perbuatan,
peristiwa atau keadaan. Dari ketentuan ini diketahui bahwa perikatan itu terdapat
di dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property), bidang hukum
keluarga (family law), bidang hukum waris (law of succession),
dan di dalam bidang hukum pribadi (law of personal) dan dikenal dengan
perikatan di dalam arti luas. Sedangkan di dalam arti sempit hanya di dalam
bidang hukum harta kekayaan (law of property) saja.
Menurut
Hofmann, Pengertian
Hukum Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara sejumlah terbatas
subjek-subjek hukum sehubungan dengan itu seorang atau beberapa orang daripadanya
mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak
yang lainnya, yang berhak atas sikap yang demikian itu.
DASAR HUKUM PERIKATAN
Dasar hukum
perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :
- Perikatan
yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
- Perikatan
yang timbul dari undang-undang.
- Perikatan
terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum
(onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela (zaakwaarneming).
Sumber perikatan
berdasarkan undang-undang :
- Perikatan (
Pasal 1233 KUH Perdata ) : Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau
karena undang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk
berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
- Persetujuan
( Pasal 1313 KUH Perdata ) : Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan
dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain
atau lebih.
- Undang-undang
( Pasal 1352 KUH Perdata ) : Perikatan yang lahir karena undang-undang
timbul dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan
orang.
SUMBER-SUMBER PERIKATAN
A. Macam-macam Perikatan Menurut Ilmu Pengetahuan Hukum Perdata
Macam-macam perikatan dapat dibedakan atas
beberapa macam, yakni :
1. Menurut isi dari
pada prestasinya :
a. Perikatan positif dan perikatan negative
Perikatan positif adalah periktan yang
prestasinya berupa perbuatan positif yaitu memberi sesuatu dan berbuat sesuatu.
Sedangkan perikatan negatif adalah perikatan yang prestasinya berupa sesuatu
perbuatan yang negatif yaitu tidak berbuat sesuatu.
b. Perikatan sepintas lalu dan berkelanjutan
Perikatan sepintas lalu adalah perikatan yang
pemenuhan prestasinya cukup hanya dilakukan dengan satu perbuatan saja dalam
dalam waktu yang singkat tujuan perikatan telah tercapai.
c. Perikatan alternative
Perikatan alternatif adalah perikatan dimana
debitur dibebaskan untuk memenuhi satu dari dua atau lebih prestasi yang
disebutkan dalam perjanjian.
d. Perikatan fakultatif
Perikatan fakultatif adalah periktan yang
hanya mempunyai satu objek prestasi.
e. Perikatan generik dan spesifik
Perikatan generik adalah perikatan dimana
obyeknya hanya ditentukan jenis dan jumlah barang yang harus diserahkan.
Sedangkan perikatan spesifik adalah perikatan dimana obyeknya ditentukan secara
terinci sehingga tampak ciri-ciri khususnya.
f.
Perikatan yang
dapat dibagi dan yang tak dapat dibagi
Perikatan yang dapat dibagi adalah perikatan
yang prestasinya dapat dibagi, pembagian mana tidak boleh mengurangi hakikat
prestasi itu. Sedangkan perikatan yang tak dapat dibagi adalah perikatan yang
prestasinya tak dapat dibagi.
2. Menurut subyeknya
a. Perikatan tanggung-menanggung (tanggung
renteng)
Perikatan tanggung-menanggung adalah perikatan
dimana debitur dan atau kreditur terdiri dari beberapa orang.
b. Perikatan pokok dan tambahan
Perikatan pokok dan tambahan adalah perikatan
antara debitur dan kreditur yang berdiri sendiri tanpa bergantung kepada adanya
perikatan yang lain. Sedangkan perikatan tambahan adalah perikatan antara
debitur dan kreditur yang diadakan sebagai perikatan pokok.
3. Menurut mulai berlakunya dan berakhirnya
a. Perikatan bersyarat
Perikatan bersyarat adalah perikatan yang
lahirnya maupun berakhirnya (batalnya) digantungkan pada suatu pristiwa yang
belum dan tidak tentu terjadi.
b. Perikatan dengan ketetapan waktu
Perikatan dengan ketetapan waktu adalah
perikatan yang pelaksanaanya ditangguhkan sampai pada suatu waktu ditentukan
yang pasti akan tiba, meskipun mungkin belum dapat dipastikan waktu yang
dimaksud akan tiba.
B. Macam-macam Perikatan Menurut Undang-undang
Perikatan (BW)
Macam-macam perikatan dapat dibedakan atas
beberapa macam, yakni :
1.
Perikatan
bersyarat (voorwaardelijk)
Perikatan bersyarat adalah suatu perikatan
yang digantungkan pada suatu kejadian di kemudian hari, yang masih belum tentu
akan atau terjadi. Mungkin untuk memperjanjikan bahwa perikatan itu barulah
akan lahir, apabila kejadian yang belum tentu timbul itu.
Perikatan bersyarat dapat dibedakan atas dua,
yakni:
a. Perikatan dengan syarat tangguh
Apabila syarat “peristiwa” yang dimaksud itu
terjadi, maka perikatan dilaksanakan. Sejak peristiwa itu terjadi, kewajiban
debitur untuk berprestasi segera dilaksanakan. Misalnya, A setuju apabila B
mendiami rumahnya setelah B menikah. Nikah adalah peristiwa yang masih akan
terjadi dan belum pasti terjadi. Sifatnya menangguhkan pelaksanaan perikatan,
jika B nikah A wajib menyerahkan rumahnya untuk didiami oleh B.
b. Perikatan dengan syarat batal
Perikatan yang sudah ada akan berakhir apabila
“peristiwa” yang dimaksud itu terjadi. Misalnya, K setuju apabila F mendiami
rumah K selama dia belajar di Inggris dengan syarat bahwa F harus mengosongkan
rumah tersebut apabila K selesai studi dan kembali ketanah air. Dalam contoh, F
wajib menyerahkan kembali rumah tersebut kepada K.
2.
Perikatan Dengan
ketetapan Waktu (tidjsbepaling)
Maksud syarat “ketetapan waktu” ialah
bahwa pelaksanaan perikatan itu digantungkan pada waktu yang ditetapkan. Waktu
yang ditetapkan itu adalah peristiwa yang masih akan terjadi dan terjadinya
sudah pasti, atau berupa tanggal yang sudah tetap. Misal, K berjanji pada anak
laki-lakinya yang telah menikah untuk memberikan rumahnya, apabila bayi yang
sedang dikandung isterinya itu telah dilahirkan.
3.
Perikatan mana
suka (alternatif)
Pada perikatan mana suka objek prestasinya
ada dua macam benda. Di perikatan mana suka dibitur boleh memenuhi presatasi
dengan memilih salah satu dari dua benda yang dijadikan objek perikatan. Namun,
debitur tidak dapat memaksakan kreditur untuk menerima sebagian benda yang satu
dan sebagian benda yang lainnya. Jika debitur telah memenuhi salah satu dari
dua benda yang ditentukan dalam perikatan, dia dibebaskan dan perikatan
berakhir. Hak milik prestasi itu ada pada debitor jika hak ini tidak secara
tegas diberikan kepada kreditor.
4.
Perikatan
tanggung menanggung atau tanggung renteng (hoofdelijk atau solidair)
Ini adalah suatu perikatan dimana
beberapa orang bersama-sama sebagai pihak yang berhutang berhadapan dengan satu
orang yang menghutangkan atau sebaliknya. Beberapa orang bersama-sama berhak
menagih suatu piutang dari satu orang. Jadi, jika A dan B secara
tangggung-menanggung berhutang Rp. 100.000, kepada C maka A dan B masing-masing
dapat dituntut membayar Rp. 100.000,-. Pada dasarnya perikatan tanggung
menanggung meliputi:
a. Perikatan tanggung menanggung aktif
Perikatan tanggung menanggung aktif terjadi
apabila pihak kreditur terdiri dari beberapa orang. Hak pilih dalam hal ini
terletak pada debitur.
b. Perikatan tanggung menanggung pasif
Perikatan tanggung menanggung pasif terjadi
apabila debitur terdiri dari beberapa orang. Contoh “ X tidak berhasil
memperoleh pelunasan pelunasan puitangnya dari debitur Y, dalam hal ini X masih
dapat menagih kepada debitor Z yang tanggung menanggung dengan Y. Dengan
demikian kedudukan kreditur lebih aman”.
5.
Perikatan yang dapat
dibagi dan perikatan yang tidak dapat dibagi
Suatu perikatan dikatakan dapat dibagi
atau tidak dapat dibagi jika benda yang menjadi objek perikatan dapat atau
tidak dapat dibagi menurut imbangan lagi pula pembagian itu tidak boleh
mengurangi hakikat dari prestasi tersebut. Jadi, sifat dapat atau tidak dapat
dibagi itu berdasarkan pada:
a. Sifat benda yang menjadi objek perikatan
b. Maksud perikatannya, apakah itu dapat atau
tidak dapat dibagi.
6.
Perikatan dengan
penetapan hukuman (strabeding)
Untuk mencegah jangan sampai yang berhutang
dengan mudah melaikan kewajibannya dalam praktek banyak dipakai perjanjian
dimana yang berhutang dikenakan suatu hukuman apabila ia tidak menepati
janjinya. Hukuman itu, biasanya ditetapkan dalam suatu jumlah uang tertentu
yang sebenarnya merupakan suatu pembayaran kerugian yang sejak semula sudah
ditetapkan sendiri oleh para pihak yang membuat perjanjian itu.
SUMBER
Tidak ada komentar:
Posting Komentar