Hukum perjanjian
Suatu peristiwa dimana satu pihak berjanji kepada pihak lain untuk melaksanakan suatu hal.
Standar kontrak
Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi 2 yaitu umum dan khusus.
Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
Kontrak standar khusus artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
Macam-macam perjanjian
1. Perjanjian Jual-beli
2. Perjanjian Tukar Menukar
3. Perjanjian Sewa-Menyewa
4. Perjanjian Persekutuan
5. Perjanjian Perkumpulan
6. Perjanjian Hibah
7. Perjanjian Penitipan Barang
8. Perjanjian Pinjam-Pakai
9. Perjanjian Pinjam Meminjam
10. Perjanjian Untung-Untungan
11. Perjanjian Penanggungan
12. Perjanjian Perdamaian
13. Perjanjian Pengangkutan
14. Perjanjian Kredit
15. Perjanjian Pembiayaan Konsumen
16. Perjanjian Kartu Kredit
17. Perjanjian Ke-Agen-an
18. Perjanjian Distributor
19. Perjanjian Sewa Guna Usaha (leasing)
20. Perjanjian Anjak Piutang (factoring agreement)
21. Perjanjian Modal Ventura
Syarat sahnya perjanjian
Untuk mengetahui apakah suatu perjanjian adalah sah atau tidak sah, maka perjanjian tersebut harus diuji dengan beberapa syarat. Pasal 1320 KUH perdata menentukan empat syarat untuk sahnya suatu perjanjian, yaitu :
1. Sepakat mereka dengan mengikatkan dirinya
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
3. Suatu hal tertentu
4. Suatu sebab yang diperkenankan
Syarat pertama dan syarat kedua disebut sebagai syarat subyektif karena kedua syarat tersebut harus deipenuhi oleh subyek hukum. Sedangkan syarat ketiga dan keempat disebut sebagai syarat obyektif karena kedua syarat ini harus dipenuhi oleh obyek perjanjian
SUMBER
Tidak ada komentar:
Posting Komentar