Jumat, 27 April 2018

HUKUM DAGANG


Hukum dagang
Hokum dagang ialah hokum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdangan untuk memperoleh keuntungan atau hokum yang mengatur hubungan hokum antara manusia dan badan-badan hokum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan.
Hokum dagang timbul karena adanya kaum pedagang, dan perdagangan itu sendiri dalam arti umum ialah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual kembali barang tersebut pada tempat dan pada waktu tertentu dengan maksud memperoleh keuntungan, karena adanya system perdagangan maka muncullah hokum dagang.

Sumber hokum dagang
Sumber-sumber hukum dagang ialah tempat dimana bisa didapatkan peraturan-peraturan mengenai Hukum Dagang. Beberapa sumber Hukum Dagang yakni sebagai berikut ;
1.       Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHD)
KUHD mengatur berbagai perikatan yang berkaitan dengan perkembangan lapangan hukum perusahaan.

2.       Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
Sesuai pasal 1 KUHD, KUH Perdata menjadi sumber hukum dagang sepanjang KUHD tidak mengatur hal-hal tertentu dan hal-hal tertentu tersebut diatur dalam KUH Perdata khususnya buku III. Dapat dikatakan bahwa KUH Perdata mengatur sebuah pemeriksaan secara umum atau untuk orang-orang pada umumnya. Sedangkan KUHD lebih bersifat khusus yang ditujukan untuk kepentingan pedagang.


3.       Peraturan Perundang-Undangan
Selain KUHD, masih terdapat beberapa peraturan perundang-undangan lain yang mengatur Hukum Dagang, diantaranya  yaitu sebagai berikut :
a.       UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
b.       UU No 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (PT)
c.       UU No 7 Tahun 1987 tentang Hak Cipta
d.       UU No 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha
e.       UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal

4.       Kebiasaan
Kebiasaan yang dilakukan secara terus menerus dan tidak terputus dan sudah diterima oleh masyarakat pada umumnya serta pedagang pada khususnya, bisa digunakan juga sebagai sumber hukum pada Hukum Dagang. Hal ini sesuai dengan pasal 1339 KUH Perdata bahwa perjanjian tidak saja mengikat yang secara tegas diperjanjikan, tetapi juga terikat pada kebiasaan-kebiasaan yang sesuai dengan perjanjian tersebut.

5.       Perjanjian yang dibuat para pihak
Berdasarkan pasal 1338 KUH Perdata disebutkan perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dalam hal ini, persetujuan, perjanjian ataupun kesepakatan memegang peranan bagi para pihak.


6.       Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional diadakan dengan tujuan supaya pengaturan tentang persoalan Hukum Dagang bisa diatur secara seragam oleh masing-masing hukum nasional dari negara-negara peserta yang terikat dalam perjanjian internasional tersebut. Untuk bisa diterima dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat maka perjanjian internasional tersebut harus diratifikasi oleh masing-masing negara yang terikat dalam perjanjian internasional tersebut.Macam perjanjian internasional yaitu sebagai berikut :
·         Traktat yaitu perjanjian bilateral yang dilakukan oleh dua negara saja. Contohnyatraktat yang dibuat oleh Indonesia dengan Amerika yang mengatur tentang sebuah pemberian perlindungan hak cipta yang kemudian disahkan melalui Keppres No.25 Tahun 1989
·         Konvensi yaitu suatu perjanjian yang dilakukan oleh beberapa negara. Contohnyayaitu Konvensi Paris yang mengatur tentang merek.
Ruang Lingkup Hukum Dagang
Adapun ruang lingkup hukum dagang yaitu sebagai berikut :
1.       Kontrak Bisnis.
2.       Jual beli.
3.       Bentuk-bentuk Perusahaan.
4.       Perusahaan Go Public dan Pasar Modal.
5.       Penanaman Modal Asing.
6.       Kepailitan dan Likuidasi.
7.       Merger dan Akuisisi.
8.       Perkreditan dan Pembiayaan.
9.       Jaminan Hutang.
10.   Surat Berharga.
11.   Perburuan.
12.   Hak atas Kekayaan Intelaktual.
13.   Anti Monopoli
14.   Perlindungan Konsumen.
15.   Keagenan dan Distribusi.
16.   Asuransi.
17.   Perpajakan.
18.   Penyelesaan Sengketa Bisnis.
19.   Bisnis Internasional.
20.   Hukum Pengangkutan (Darat, Laut, Udara dan Multimoda).



Tidak ada komentar:

Posting Komentar