Hukum dagang
Hokum dagang ialah hokum
yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdangan untuk
memperoleh keuntungan atau hokum yang mengatur hubungan hokum antara manusia
dan badan-badan hokum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan.
Hokum dagang timbul
karena adanya kaum pedagang, dan perdagangan itu sendiri dalam arti umum ialah
pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual
kembali barang tersebut pada tempat dan pada waktu tertentu dengan maksud
memperoleh keuntungan, karena adanya system perdagangan maka muncullah hokum dagang.
Sumber hokum dagang
Sumber-sumber hukum dagang
ialah tempat dimana bisa didapatkan peraturan-peraturan mengenai Hukum
Dagang. Beberapa sumber Hukum Dagang yakni sebagai berikut ;
1. Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHD)
KUHD mengatur berbagai perikatan yang berkaitan dengan perkembangan lapangan hukum perusahaan.
KUHD mengatur berbagai perikatan yang berkaitan dengan perkembangan lapangan hukum perusahaan.
2.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
Sesuai pasal 1 KUHD, KUH Perdata menjadi sumber hukum dagang sepanjang KUHD tidak mengatur hal-hal tertentu dan hal-hal tertentu tersebut diatur dalam KUH Perdata khususnya buku III. Dapat dikatakan bahwa KUH Perdata mengatur sebuah pemeriksaan secara umum atau untuk orang-orang pada umumnya. Sedangkan KUHD lebih bersifat khusus yang ditujukan untuk kepentingan pedagang.
Sesuai pasal 1 KUHD, KUH Perdata menjadi sumber hukum dagang sepanjang KUHD tidak mengatur hal-hal tertentu dan hal-hal tertentu tersebut diatur dalam KUH Perdata khususnya buku III. Dapat dikatakan bahwa KUH Perdata mengatur sebuah pemeriksaan secara umum atau untuk orang-orang pada umumnya. Sedangkan KUHD lebih bersifat khusus yang ditujukan untuk kepentingan pedagang.
3. Peraturan Perundang-Undangan
Selain KUHD, masih terdapat beberapa peraturan perundang-undangan lain yang mengatur Hukum Dagang, diantaranya yaitu sebagai berikut :
Selain KUHD, masih terdapat beberapa peraturan perundang-undangan lain yang mengatur Hukum Dagang, diantaranya yaitu sebagai berikut :
a.
UU No 10 Tahun
1998 tentang Perbankan
b.
UU No 1 Tahun
1995 tentang Perseroan Terbatas (PT)
c.
UU No 7 Tahun
1987 tentang Hak Cipta
d.
UU No 5 Tahun
1999 tentang Persaingan Usaha
e.
UU No 8 Tahun
1995 tentang Pasar Modal
4. Kebiasaan
Kebiasaan yang dilakukan secara terus menerus dan tidak terputus dan sudah diterima oleh masyarakat pada umumnya serta pedagang pada khususnya, bisa digunakan juga sebagai sumber hukum pada Hukum Dagang. Hal ini sesuai dengan pasal 1339 KUH Perdata bahwa perjanjian tidak saja mengikat yang secara tegas diperjanjikan, tetapi juga terikat pada kebiasaan-kebiasaan yang sesuai dengan perjanjian tersebut.
Kebiasaan yang dilakukan secara terus menerus dan tidak terputus dan sudah diterima oleh masyarakat pada umumnya serta pedagang pada khususnya, bisa digunakan juga sebagai sumber hukum pada Hukum Dagang. Hal ini sesuai dengan pasal 1339 KUH Perdata bahwa perjanjian tidak saja mengikat yang secara tegas diperjanjikan, tetapi juga terikat pada kebiasaan-kebiasaan yang sesuai dengan perjanjian tersebut.
5. Perjanjian yang
dibuat para pihak
Berdasarkan pasal 1338 KUH Perdata disebutkan perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dalam hal ini, persetujuan, perjanjian ataupun kesepakatan memegang peranan bagi para pihak.
Berdasarkan pasal 1338 KUH Perdata disebutkan perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dalam hal ini, persetujuan, perjanjian ataupun kesepakatan memegang peranan bagi para pihak.
6. Perjanjian
Internasional
Perjanjian internasional diadakan dengan tujuan supaya pengaturan tentang persoalan Hukum Dagang bisa diatur secara seragam oleh masing-masing hukum nasional dari negara-negara peserta yang terikat dalam perjanjian internasional tersebut. Untuk bisa diterima dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat maka perjanjian internasional tersebut harus diratifikasi oleh masing-masing negara yang terikat dalam perjanjian internasional tersebut.Macam perjanjian internasional yaitu sebagai berikut :
Perjanjian internasional diadakan dengan tujuan supaya pengaturan tentang persoalan Hukum Dagang bisa diatur secara seragam oleh masing-masing hukum nasional dari negara-negara peserta yang terikat dalam perjanjian internasional tersebut. Untuk bisa diterima dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat maka perjanjian internasional tersebut harus diratifikasi oleh masing-masing negara yang terikat dalam perjanjian internasional tersebut.Macam perjanjian internasional yaitu sebagai berikut :
·
Traktat yaitu perjanjian bilateral yang
dilakukan oleh dua negara saja. Contohnyatraktat yang dibuat
oleh Indonesia dengan Amerika yang mengatur tentang sebuah pemberian
perlindungan hak cipta yang kemudian disahkan melalui Keppres No.25 Tahun 1989
·
Konvensi yaitu
suatu perjanjian yang dilakukan oleh beberapa negara. Contohnyayaitu
Konvensi Paris yang mengatur tentang merek.
Ruang Lingkup Hukum
Dagang
Adapun ruang lingkup
hukum dagang yaitu sebagai berikut :
1. Kontrak Bisnis.
2. Jual beli.
3. Bentuk-bentuk Perusahaan.
4. Perusahaan Go Public dan Pasar
Modal.
5. Penanaman Modal Asing.
6. Kepailitan dan Likuidasi.
7. Merger dan Akuisisi.
8. Perkreditan dan Pembiayaan.
9. Jaminan Hutang.
10. Surat Berharga.
11. Perburuan.
12. Hak atas Kekayaan Intelaktual.
13. Anti Monopoli
14. Perlindungan Konsumen.
15. Keagenan dan Distribusi.
16. Asuransi.
17. Perpajakan.
18. Penyelesaan Sengketa Bisnis.
19. Bisnis Internasional.
20. Hukum Pengangkutan (Darat, Laut,
Udara dan Multimoda).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar