perusahaan adalah tempat yang didirikan oleh beberapa orang untuk menjalankan kegiatan produksi, manajerial dan kegiatan lainnya.
BENTUK PERUSAHAAN
Bila dilihat dari sudut Yuridis Ekonomis, bentuk-bentuk perusahaan dapat dibedakan sebagai berikut :
1. usaha perseorangan
setiap betuk usaha yang tanggung jawabnya pada pribadi seseorang. seluruh kekayaan atau modal perusahaan adalah milik pribadi orang tersebut dan ia bertanggung jawab kepada pihak lain dengan seluruh kekayaan pribadinya.
2. usaha persekutuan dengan firma
suatu bentuk persekutuan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nama bersama. bentuk persekutuan ini akan memperoleh modal dari orang-orang yang bergabung didalam perekutuan. tiap-tiap orang yang menjadi anggota firma bertanggung jawab sepenuhnya terhadap seluruh hutang kepada pihak ketiga.
3. usaha persekutuan komanditer (CV)
bentuk ini hampir sama dengan firma, hanya didalamnya terdapat sekutu-sekutu yang memimpin (komplementer) dan sekutu-sekutu yang mempercayakan modalnya (komanditer). sekutu komanditer bertanggung jawab kepada sekutu-sekutu komplementer hanya sebesar kekayaan (modal) yang dipercayaka kepada persekutuan komanditer.
4. perseroan terbatas (PT)
perseroan terbatas adalah badan hukum, yaitu badan yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri yang terpisah dari pemilik. pemilik PT adalah para pemegang saham, dan tanggung jawab terhadap pihak ketiga hanya terbatas sebesar modal sahamnya.
5. koperasi
suatu perkumpulan yang keanggotaannya bersifat murni pribadi dan tidak dapat dialihkan. didalam koperasi tidak ada modal permanen, karena anggotanya dapat berganti-ganti. modal koperasi terdiri dari simpanan pokok, wajib dan sukarela ang diperoleh dari anggota-anggotannya.
MANFAAT PERUSAHAN BAGI KEHIDUPAN MANUSIA
1. penyedia produk (barang dan jasa)
manfaat perusahaan yang pertama adalah sebegai penyedia produk berupa barang dan jasa. seperti yang kita ketahui bersama, aktivitas ataupun kegiatan perusahaan biasanya berkaitan dengan aktivitas penyediaan produk dan jasa bagi masyarakat umum atau khusus, yang mana setiap pengguna produk dan jasa yang disediaan harus membyara dengan jumlah atau nominal uang tertentu.
2. penyedia lapangan kerja
dalam menjalankan aktivitas usahanya setiap perusahaan biasanya membutuhkan tenaga kerja sebagai salah satu faktor produksi. dengan adanya perusahaan, berbagai macam lowongan pekerjaan akan tercipta secara otomatis sehingga angka pengangguran dapat ditekan.
3. media investasi
bagi kalangan pebisnis, perusahaan merupakan salah satu lahan investasi yang sangat menguntungkan.
4. media mencari keuntungan
seperti yang dijelaskan diatas, perusahan biasanya dijalankan untuk menhasilkan keuntungan bagi para pemilik perusahaan atau pemegang saham.
5. pemasukan negara
dalam aktivitas usahanya, setiap perusahaan biasanya diwajibkan untuk menyetor pajak kepada negara. beberapa jenis pajak yang harus disetorkan perusahaan kepada negara yaitu pajak badan usaha, pajak penghasilan tenaga kerja, pajak kendaraan bermotor dan berbagai macam pajak lainnya.
6. meninngkatkan cadangan devisa
semakin banyak perusahaan yang mengekspor produk buatan indonesia ke luar negeri, maka semakin besar pula cadangan devisa yang dimiliki oleh negara Indonesia.
SUMBER
http://sharingbahankuliah.blogspot.co.id/2009/05/bentuk-dan-jenis-perusahaan.html
https://pengertiandefinisi.com/pengertian-perusahaan-dan-beberapa-bentuk-perusahaan-di-indonesia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar