Sabtu, 05 Mei 2018

WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

DASAR HUKUM WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

   pertama kali diatur dalma kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie
(pengadilan negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu. selanjutnya pasal 38 KUHD : para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dala keseluruhannya beserta ijin yang diperoleh dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi.

   dari kedua pasal diatas firma dan perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta pendiriannya pada pengadila negeri tempat kedudukan perseroan itu berada, selanjutnya pada tahun 1982 wajib daftar perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum. dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan.

CARA, TEMPAT DAN WAKTU PENDAFTARAN PERUSAHAAN

a. pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh mneteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan

b. penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
    1. di tempat kedudukan kantor perusahaan
    2. di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan
    3. di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian

c. dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di ibukota peropinsi tempat kedudukannya. pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. suatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang.pandaftaran perusahaan dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang sah pada KPP tingkat II ditempat kedudukan perusahaa. tetapi kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani formulir pendaftaran perusahaan.

HAL-HAL YANG WAJIB DIDAFTARKAN

A. umum
    1. nama perseroan
    2. merek perusahaan
    3. tanggal pendirian perusahaan
    4. jangka waktu berdirinya perusahaan
    5. kegiatan pokok dan kegiatan laindari kegiatan usaha perseroan
    6. izin-izin usaha yang dimiliki
    7. alamat perusahaan pada waktu didirikan dan perubahan selanjutnya
    8. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu agen serta perwakilan perseroan

B. mengenai pengurus dan komisaris
    1. nama legkap dengan alias-alliasnya
    2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan nama sekarang
    3. namor dan tanggal bukti diri
    4. alamat tempat tingggal yang tetap
    5. alamat dan tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal di Indonesia
    6. tempat dan tanggal lahir
    7. negara tempat tanggal lahir, bila dilahirkan diluar wilayah negara RI
    8. kewarganegaraan pada saat pendaftaran
    9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlalinan dengan yang sekarang
  10. tanda tangan
  11. tanggal mulai menduduki jabatan

C. kegiatan usaha lain-lain oleh setiap pengurus dan komisaris
    1. moda dasar
    2. banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham
    3. besarnya modal yang ditempatkan
    4. besarnya modal yang disetor
    5. tanggal dimulainya kegiatan usaha
    6. tanggal dan nomor pengesahan badan hukum
    7. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran

D. mengenai setiap pemegang saham
    1. nama legkap dengan alias-alliasnya
    2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan nama sekarang
    3. namor dan tanggal bukti diri
    4. alamat tempat tingggal yang tetap
    5. alamat dan tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal di Indonesia
    6. tempat dan tanggal lahir
    7. negara tempat tanggal lahir, bila dilahirkan diluar wilayah negara RI
    8. kewarganegaraan
    9. jumlah saham yang dimiliki
  10. jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham

E. akta pendirian perseroan
    pada waktu mendaftarkan, pengurus wajib menyerahkan salinan resmi akta pendirian perseroan.



SUMBER
https://nyihuy.wordpress.com/2011/11/24/dasar-hukum-wajib-daftar-perusahaan/
http://m-fahli.blogspot.co.id/2013/05/wajib-daftar-perusahaan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar