Jumat, 27 April 2018

HUKUM DAGANG


Hukum dagang
Hokum dagang ialah hokum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdangan untuk memperoleh keuntungan atau hokum yang mengatur hubungan hokum antara manusia dan badan-badan hokum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan.
Hokum dagang timbul karena adanya kaum pedagang, dan perdagangan itu sendiri dalam arti umum ialah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual kembali barang tersebut pada tempat dan pada waktu tertentu dengan maksud memperoleh keuntungan, karena adanya system perdagangan maka muncullah hokum dagang.

Sumber hokum dagang
Sumber-sumber hukum dagang ialah tempat dimana bisa didapatkan peraturan-peraturan mengenai Hukum Dagang. Beberapa sumber Hukum Dagang yakni sebagai berikut ;
1.       Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHD)
KUHD mengatur berbagai perikatan yang berkaitan dengan perkembangan lapangan hukum perusahaan.

2.       Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
Sesuai pasal 1 KUHD, KUH Perdata menjadi sumber hukum dagang sepanjang KUHD tidak mengatur hal-hal tertentu dan hal-hal tertentu tersebut diatur dalam KUH Perdata khususnya buku III. Dapat dikatakan bahwa KUH Perdata mengatur sebuah pemeriksaan secara umum atau untuk orang-orang pada umumnya. Sedangkan KUHD lebih bersifat khusus yang ditujukan untuk kepentingan pedagang.


3.       Peraturan Perundang-Undangan
Selain KUHD, masih terdapat beberapa peraturan perundang-undangan lain yang mengatur Hukum Dagang, diantaranya  yaitu sebagai berikut :
a.       UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
b.       UU No 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (PT)
c.       UU No 7 Tahun 1987 tentang Hak Cipta
d.       UU No 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha
e.       UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal

4.       Kebiasaan
Kebiasaan yang dilakukan secara terus menerus dan tidak terputus dan sudah diterima oleh masyarakat pada umumnya serta pedagang pada khususnya, bisa digunakan juga sebagai sumber hukum pada Hukum Dagang. Hal ini sesuai dengan pasal 1339 KUH Perdata bahwa perjanjian tidak saja mengikat yang secara tegas diperjanjikan, tetapi juga terikat pada kebiasaan-kebiasaan yang sesuai dengan perjanjian tersebut.

5.       Perjanjian yang dibuat para pihak
Berdasarkan pasal 1338 KUH Perdata disebutkan perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dalam hal ini, persetujuan, perjanjian ataupun kesepakatan memegang peranan bagi para pihak.


6.       Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional diadakan dengan tujuan supaya pengaturan tentang persoalan Hukum Dagang bisa diatur secara seragam oleh masing-masing hukum nasional dari negara-negara peserta yang terikat dalam perjanjian internasional tersebut. Untuk bisa diterima dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat maka perjanjian internasional tersebut harus diratifikasi oleh masing-masing negara yang terikat dalam perjanjian internasional tersebut.Macam perjanjian internasional yaitu sebagai berikut :
·         Traktat yaitu perjanjian bilateral yang dilakukan oleh dua negara saja. Contohnyatraktat yang dibuat oleh Indonesia dengan Amerika yang mengatur tentang sebuah pemberian perlindungan hak cipta yang kemudian disahkan melalui Keppres No.25 Tahun 1989
·         Konvensi yaitu suatu perjanjian yang dilakukan oleh beberapa negara. Contohnyayaitu Konvensi Paris yang mengatur tentang merek.
Ruang Lingkup Hukum Dagang
Adapun ruang lingkup hukum dagang yaitu sebagai berikut :
1.       Kontrak Bisnis.
2.       Jual beli.
3.       Bentuk-bentuk Perusahaan.
4.       Perusahaan Go Public dan Pasar Modal.
5.       Penanaman Modal Asing.
6.       Kepailitan dan Likuidasi.
7.       Merger dan Akuisisi.
8.       Perkreditan dan Pembiayaan.
9.       Jaminan Hutang.
10.   Surat Berharga.
11.   Perburuan.
12.   Hak atas Kekayaan Intelaktual.
13.   Anti Monopoli
14.   Perlindungan Konsumen.
15.   Keagenan dan Distribusi.
16.   Asuransi.
17.   Perpajakan.
18.   Penyelesaan Sengketa Bisnis.
19.   Bisnis Internasional.
20.   Hukum Pengangkutan (Darat, Laut, Udara dan Multimoda).



HUKUM PERJANJIAN

Hukum perjanjian

Suatu peristiwa dimana satu pihak berjanji kepada pihak lain untuk melaksanakan suatu hal.

Standar kontrak

Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi 2 yaitu umum dan khusus.

Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.

Kontrak standar khusus artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.

Macam-macam perjanjian
1.       Perjanjian Jual-beli
2.       Perjanjian Tukar Menukar
3.        Perjanjian Sewa-Menyewa
4.       Perjanjian Persekutuan
5.       Perjanjian Perkumpulan
6.       Perjanjian Hibah
7.       Perjanjian Penitipan Barang
8.       Perjanjian Pinjam-Pakai
9.       Perjanjian Pinjam Meminjam
10.   Perjanjian Untung-Untungan
11.   Perjanjian Penanggungan
12.   Perjanjian Perdamaian
13.   Perjanjian Pengangkutan
14.   Perjanjian Kredit
15.   Perjanjian Pembiayaan Konsumen
16.   Perjanjian Kartu Kredit
17.   Perjanjian Ke-Agen-an
18.   Perjanjian Distributor
19.   Perjanjian Sewa Guna Usaha (leasing)
20.   Perjanjian Anjak Piutang (factoring agreement)
21.   Perjanjian Modal Ventura

Syarat sahnya perjanjian

Untuk mengetahui apakah suatu perjanjian adalah sah atau tidak sah, maka perjanjian tersebut harus diuji dengan beberapa syarat. Pasal 1320 KUH perdata menentukan empat syarat untuk sahnya suatu perjanjian, yaitu :

1.       Sepakat mereka dengan mengikatkan dirinya
2.       Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
3.       Suatu hal tertentu
4.       Suatu sebab yang diperkenankan

Syarat pertama dan syarat kedua disebut sebagai syarat subyektif karena kedua syarat tersebut harus deipenuhi oleh subyek hukum. Sedangkan syarat ketiga dan keempat disebut sebagai syarat obyektif karena kedua syarat ini harus dipenuhi oleh obyek perjanjian



SUMBER

Sabtu, 14 April 2018

HUKUM PERIKATAN


HUKUM PERIKATAN

                Hubungan hukum antara 2 orang atau lebih, dimana pihak yang satu mempunyai hak atas sesuatu dan pihak lain mempunyai kewajiban atas sesuatu.

HUKUM PERIKATAN MENURUT PARA AHLI

Salim HS, Pengertian Hukum Perikatan adalah suatu kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan hukum antara subjek hukum yang satu dengan subjek hukum lainnya di dalam suatu bidang yang tertentu (harta kekayaan), yang di mana subjek hukum yang satu berhak atas suatu prestasi, sedangkan subjek hukum yang lain berkewajiban untuk memenuhi prestasi.

Pengertian Hukum Perikatan Menurut Subekti adalah suatu hubungan hukum yang terjadi antara dua orang atau dua pihak, yang di mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu dari pihak yang lainnya yang berkewajiban memenuhi tuntutan tersebut. Perikatan sendiri merupakan suatu pengertian yang abstrak.

Abdulkadir Muhammad mengatakan bahwa Pengertian Hukum Perikatan ialah hubungan hukum yang terjadi antara orang yang satu dengan orang yang lainnya karena perbuatan, peristiwa atau keadaan. Dari ketentuan ini diketahui bahwa perikatan itu terdapat di dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property), bidang hukum keluarga (family law), bidang hukum waris (law of succession), dan di dalam bidang hukum pribadi (law of personal) dan dikenal dengan perikatan di dalam arti luas. Sedangkan di dalam arti sempit hanya di dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property) saja.

Menurut Hofmann, Pengertian Hukum Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara sejumlah terbatas subjek-subjek hukum sehubungan dengan itu seorang atau beberapa orang daripadanya mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak yang lainnya, yang berhak atas sikap yang demikian itu.

DASAR HUKUM PERIKATAN
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :
  • Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
  • Perikatan yang timbul dari undang-undang.
  • Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela (zaakwaarneming).
Sumber perikatan berdasarkan undang-undang :
  • Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata ) : Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
  • Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata ) : Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
  • Undang-undang ( Pasal 1352 KUH Perdata ) : Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.
SUMBER-SUMBER PERIKATAN
A.     Macam-macam Perikatan Menurut Ilmu Pengetahuan Hukum Perdata
Macam-macam perikatan dapat dibedakan atas beberapa macam, yakni :

1.       Menurut isi dari pada prestasinya :
a.       Perikatan positif dan perikatan negative
Perikatan positif adalah periktan yang prestasinya berupa perbuatan positif yaitu memberi sesuatu dan berbuat sesuatu. Sedangkan perikatan negatif adalah perikatan yang prestasinya berupa sesuatu perbuatan yang negatif yaitu tidak berbuat sesuatu.

b.       Perikatan sepintas lalu dan berkelanjutan
Perikatan sepintas lalu adalah perikatan yang pemenuhan prestasinya cukup hanya dilakukan dengan satu perbuatan saja dalam dalam waktu yang singkat tujuan perikatan telah tercapai.

c.       Perikatan alternative
Perikatan alternatif adalah perikatan dimana debitur dibebaskan untuk memenuhi satu dari dua atau lebih prestasi yang disebutkan dalam perjanjian.

d.       Perikatan fakultatif
Perikatan fakultatif adalah periktan yang hanya mempunyai satu objek prestasi.

e.       Perikatan generik dan spesifik
Perikatan generik adalah perikatan dimana obyeknya hanya ditentukan jenis dan jumlah barang yang harus diserahkan. Sedangkan perikatan spesifik adalah perikatan dimana obyeknya ditentukan secara terinci sehingga tampak ciri-ciri khususnya.

f.        Perikatan yang dapat dibagi dan yang tak dapat dibagi
Perikatan yang dapat dibagi adalah perikatan yang prestasinya dapat dibagi, pembagian mana tidak boleh mengurangi hakikat prestasi itu. Sedangkan perikatan yang tak dapat dibagi adalah perikatan yang prestasinya tak dapat dibagi.




2.       Menurut subyeknya
a.       Perikatan tanggung-menanggung (tanggung renteng)
Perikatan tanggung-menanggung adalah perikatan dimana debitur dan atau kreditur terdiri dari beberapa orang.

b.       Perikatan pokok dan tambahan
Perikatan pokok dan tambahan adalah perikatan antara debitur dan kreditur yang berdiri sendiri tanpa bergantung kepada adanya perikatan yang lain. Sedangkan perikatan tambahan adalah perikatan antara debitur dan kreditur yang diadakan sebagai perikatan pokok.

3.       Menurut mulai berlakunya dan berakhirnya
a.       Perikatan bersyarat
Perikatan bersyarat adalah perikatan yang lahirnya maupun berakhirnya (batalnya) digantungkan pada suatu pristiwa yang belum dan tidak tentu terjadi.

b.       Perikatan dengan ketetapan waktu
Perikatan dengan ketetapan waktu adalah perikatan yang pelaksanaanya ditangguhkan sampai pada suatu waktu ditentukan yang pasti akan tiba, meskipun mungkin belum dapat dipastikan waktu yang dimaksud akan tiba.

B.      Macam-macam Perikatan Menurut Undang-undang Perikatan (BW)
Macam-macam perikatan dapat dibedakan atas beberapa macam, yakni :

1.       Perikatan bersyarat (voorwaardelijk)
Perikatan bersyarat adalah suatu perikatan yang digantungkan pada suatu kejadian di kemudian hari, yang masih belum tentu akan atau terjadi. Mungkin untuk memperjanjikan bahwa perikatan itu barulah akan lahir, apabila kejadian yang belum tentu timbul itu.
Perikatan bersyarat dapat dibedakan atas dua, yakni:
a.       Perikatan dengan syarat tangguh
Apabila syarat “peristiwa” yang dimaksud itu terjadi, maka perikatan dilaksanakan. Sejak peristiwa itu terjadi, kewajiban debitur untuk berprestasi segera dilaksanakan. Misalnya, A setuju apabila B mendiami rumahnya setelah B menikah. Nikah adalah peristiwa yang masih akan terjadi dan belum pasti terjadi. Sifatnya menangguhkan pelaksanaan perikatan, jika B nikah A wajib menyerahkan rumahnya untuk didiami oleh B.

b.       Perikatan dengan syarat batal
Perikatan yang sudah ada akan berakhir apabila “peristiwa” yang dimaksud itu terjadi. Misalnya, K setuju apabila F mendiami rumah K selama dia belajar di Inggris dengan syarat bahwa F harus mengosongkan rumah tersebut apabila K selesai studi dan kembali ketanah air. Dalam contoh, F wajib menyerahkan kembali rumah tersebut kepada K.

2.       Perikatan Dengan ketetapan Waktu (tidjsbepaling)
Maksud syarat “ketetapan waktu” ialah bahwa pelaksanaan perikatan itu digantungkan pada waktu yang ditetapkan. Waktu yang ditetapkan itu adalah peristiwa yang masih akan terjadi dan terjadinya sudah pasti, atau berupa tanggal yang sudah tetap. Misal, K berjanji pada anak laki-lakinya yang telah menikah untuk memberikan rumahnya, apabila bayi yang sedang dikandung isterinya itu telah dilahirkan.

3.       Perikatan mana suka (alternatif)
Pada perikatan mana suka objek prestasinya ada dua macam benda. Di perikatan mana suka dibitur boleh memenuhi presatasi dengan memilih salah satu dari dua benda yang dijadikan objek perikatan. Namun, debitur tidak dapat memaksakan kreditur untuk menerima sebagian benda yang satu dan sebagian benda yang lainnya. Jika debitur telah memenuhi salah satu dari dua benda yang ditentukan dalam perikatan, dia dibebaskan dan perikatan berakhir. Hak milik prestasi itu ada pada debitor jika hak ini tidak secara tegas diberikan kepada kreditor.

4.       Perikatan tanggung menanggung atau tanggung renteng (hoofdelijk atau solidair)
Ini adalah suatu perikatan dimana beberapa orang bersama-sama sebagai pihak yang berhutang berhadapan dengan satu orang yang menghutangkan atau sebaliknya. Beberapa orang bersama-sama berhak menagih suatu piutang dari satu orang. Jadi, jika A dan B secara tangggung-menanggung berhutang Rp. 100.000, kepada C maka A dan B masing-masing dapat dituntut membayar Rp. 100.000,-. Pada dasarnya perikatan tanggung menanggung meliputi:
a.       Perikatan tanggung menanggung aktif
Perikatan tanggung menanggung aktif terjadi apabila pihak kreditur terdiri dari beberapa orang. Hak pilih dalam hal ini terletak pada debitur.

b.       Perikatan tanggung menanggung pasif
Perikatan tanggung menanggung pasif terjadi apabila debitur terdiri dari beberapa orang. Contoh “ X tidak berhasil memperoleh pelunasan pelunasan puitangnya dari debitur Y, dalam hal ini X masih dapat menagih kepada debitor Z yang tanggung menanggung dengan Y. Dengan demikian kedudukan kreditur lebih aman”.

5.       Perikatan yang dapat dibagi dan perikatan yang tidak dapat dibagi
Suatu perikatan dikatakan dapat dibagi atau tidak dapat dibagi jika benda yang menjadi objek perikatan dapat atau tidak dapat dibagi menurut imbangan lagi pula pembagian itu tidak boleh mengurangi hakikat dari prestasi tersebut. Jadi, sifat dapat atau tidak dapat dibagi itu berdasarkan pada:
a.       Sifat benda yang menjadi objek perikatan
b.       Maksud perikatannya, apakah itu dapat atau tidak dapat dibagi.


6.       Perikatan dengan penetapan hukuman (strabeding)
Untuk mencegah jangan sampai yang berhutang dengan mudah melaikan kewajibannya dalam praktek banyak dipakai perjanjian dimana yang berhutang dikenakan suatu hukuman apabila ia tidak menepati janjinya. Hukuman itu, biasanya ditetapkan dalam suatu jumlah uang tertentu yang sebenarnya merupakan suatu pembayaran kerugian yang sejak semula sudah ditetapkan sendiri oleh para pihak yang membuat perjanjian itu.



SUMBER


Sabtu, 17 Maret 2018

HUKUM PERDATA

Hukum Perdata

     Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hak-hak serta kepentingan antar individu yang sifatnya tertutup. Hukum perdata berfungsi untuk menangani kasus yang sifatnya pribadi, seperti hukum warisan, hukum perceraian dan hukum pencemaran nama baik. Berbeda dengan hukkum pidana dimana kesalahan terdakwa harus ditebus dengan hukuman penjara, hukum perdata memungkinkan terdakwa menebus kesalah mereka dengan memberi kompensasi berbentuk material kepada pihak penggugat. Perbedaan yang signifikan antara hukum perdata dan hukum pidana adalah hukum pidana menjatuhkan hukuman berdasarkan bukti solid dan sesuai dengan ketetapan undang-undang. sedangkan hukum perdata menjatuhkan hukuman menurut jumlah kerugian yang diderita oleh pihak penggugat, baik secara material maupun immaterial.

     Hukum perdata memiliki tujuan untuk menyelesaikan masalah yang terjadi diantara kedua belah pihak. oleh karena itu, ketentuan dalam hukumperdata berdampak langsung kepada para pihak yang terlibat.


Pengertian Hukum Perdata Menurut Para Ahli

1. Mr. E.M. Mejers
    Hukum perdata merupakan hukum yang mengatur hak-hak yang diberikan terhadap individu atau seseorang yang diberikan sepenuhnya untuk menetapkan dengan mereka, jika ia akan memakai hak-hak tersebut, sepenuhnya bisa melalui kepentingan sendiri.

2. Mr. H.J. Hamaker
    Hukum perdata merupaka hukum yang umumnya berlaku, yakni hal yang membuaut peraturan-peraturan tentang tingkah laku orang-orang dalam masyarakat pada umumnya.

3. Riduan Syahrani
    Hukum perdata merupakan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan yang lainnya di dalam masyarakat yang menitik beratkan pada kepentingan perseorangan (pribadi).

4. Salim HS
    Hukum perdata merupakan yang semua kaidah-kaidah hukum, baik yang tertulis ataupun tidak tertulis yang mengatur hubungan antara subyek hukum satu dengan yang lainnya dalam hubungan kekeluargaan serta dalam pergaulan bermasyarakat.


Sumber Hukum Perdata

1. Sumber Hukum Materill
    Sumber hukum materiil merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum. contoh : Tradisi, Penelitian ilmiah, Situasi ekonomi dan Kekuatan politik.

2. Sumber Hukum Formil
    Tempat memperoleh kekuatan hukum. contoh : UU, Yurisprudensi, Perjanjian antar negara dan Kebiasaan




SUMBER :

http://www.gurupendidikan.co.id/pengertian-hukum-perdata-menurut-para-ahli-beserta-kitab-uu-dan-sejarahnya/

https://www.hotcourses.co.id/subject/civil-law/

Minggu, 11 Maret 2018

SUBYEK & OBYEK HUKUM

Subyek Hukum
            Subyek hukum adalah pelaku atau pihak yang menurut hukum memiliki hak dan kewenangan untuk bertindak menjalankan suatu hukum.dalam undang-undang subyek hukum dibagi menjadi 2, yaitu :

Manusia
Manusia memiliki hak sejak masih dalam kandungan, tetapi tidak semua manusia memiliki kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum. Orang-orang yang dikatakan memiliki kewenangan melakukan perbuatan hukum adalah orang-orang yang telah dewasa (berumur 21 tahun atau lebih). Adapun beberapa golongan yang dapat dikatakan “tidak cakap” hukum adalah anak yang masih dibawah umur karena mereka harus diwakili dalam melakukan perbuatan hukum.

Badan Hukum
Sekumpulan orang yang memiliki hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Badan hukum tidak dapat diberi hukuman penjara tetapi mungkin dapat dibubarkan.


Obyek Hukum
            Segala sesuatu yang dapat dimanfaatkan dan dimiliki oleh subyek hukum melalui cara-cara tertentu yang telah diatur oleh hukum. Jadi, yang menjadi obyek hukum adalah sesuatu yang bernilai atau berharga dan butuh pengorbanan untuk memperoleh sesuatu tersebut.unutk memperoleh obyek hukum, manusia dan badan hukum sebagai subyek hukum perlu melakukan perbuatan hukum seperti jual beli, sewa menyewa,perjanjian, dan lain-lain sebagainya.contoh obyek hukum dalam jual beli sepeda motor dimana yang menjadi obyek hukumnya adalah sepada motor.
            Sesuatu yang dapat dijadikan obyek hukum adalah benda, benda disini dibagi menjadi 2, yaitu benda yang dapat bergerak dan benda yang tidak dapat bergerak.

Benda yang dapat bergerak
1. Benda bergerak karena sifatnya yang bisa bergerak sendiri. Contoh : hewan ternak
2. Benda bergerak karena mudah dipindah-pindahkan. Contoh : laptop dan motor
3. Benda bergerak karena di tentukan oleh undang-undang. Contoh : hak pakai hasil, hak        atas bunga yang dijanjikan, bukti saham.

Benda yang tidak dapat bergerak
1. Benda yang dianggap tidak bergerak karena sifatnya yang tidak bisa bergerak. Contoh :      tanah, bangunan, saluran air yang menyatu dengan bangunan.
2. Benda yang dianggap tidak bergerak karena tujuannya.contoh : mesin-mesin pabrik
3. Benda yang dianggap tidak bergerak karena ditetapkan oleh undang-undang sebagai
    benda tidak bergerak. Contoh : hak pengabdian tanah, hak guna usaha, bunnga tanah
    dan lain-lain yang diatur dalam pasal 508 KUH perdata.


















SUMBER