Hukum Perdata
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hak-hak serta kepentingan antar individu yang sifatnya tertutup. Hukum perdata berfungsi untuk menangani kasus yang sifatnya pribadi, seperti hukum warisan, hukum perceraian dan hukum pencemaran nama baik. Berbeda dengan hukkum pidana dimana kesalahan terdakwa harus ditebus dengan hukuman penjara, hukum perdata memungkinkan terdakwa menebus kesalah mereka dengan memberi kompensasi berbentuk material kepada pihak penggugat. Perbedaan yang signifikan antara hukum perdata dan hukum pidana adalah hukum pidana menjatuhkan hukuman berdasarkan bukti solid dan sesuai dengan ketetapan undang-undang. sedangkan hukum perdata menjatuhkan hukuman menurut jumlah kerugian yang diderita oleh pihak penggugat, baik secara material maupun immaterial.
Hukum perdata memiliki tujuan untuk menyelesaikan masalah yang terjadi diantara kedua belah pihak. oleh karena itu, ketentuan dalam hukumperdata berdampak langsung kepada para pihak yang terlibat.
Pengertian Hukum Perdata Menurut Para Ahli
1. Mr. E.M. Mejers
Hukum perdata merupakan hukum yang mengatur hak-hak yang diberikan terhadap individu atau seseorang yang diberikan sepenuhnya untuk menetapkan dengan mereka, jika ia akan memakai hak-hak tersebut, sepenuhnya bisa melalui kepentingan sendiri.
2. Mr. H.J. Hamaker
Hukum perdata merupaka hukum yang umumnya berlaku, yakni hal yang membuaut peraturan-peraturan tentang tingkah laku orang-orang dalam masyarakat pada umumnya.
3. Riduan Syahrani
Hukum perdata merupakan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan yang lainnya di dalam masyarakat yang menitik beratkan pada kepentingan perseorangan (pribadi).
4. Salim HS
Hukum perdata merupakan yang semua kaidah-kaidah hukum, baik yang tertulis ataupun tidak tertulis yang mengatur hubungan antara subyek hukum satu dengan yang lainnya dalam hubungan kekeluargaan serta dalam pergaulan bermasyarakat.
Sumber Hukum Perdata
1. Sumber Hukum Materill
Sumber hukum materiil merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum. contoh : Tradisi, Penelitian ilmiah, Situasi ekonomi dan Kekuatan politik.
2. Sumber Hukum Formil
Tempat memperoleh kekuatan hukum. contoh : UU, Yurisprudensi, Perjanjian antar negara dan Kebiasaan
SUMBER :
http://www.gurupendidikan.co.id/pengertian-hukum-perdata-menurut-para-ahli-beserta-kitab-uu-dan-sejarahnya/
https://www.hotcourses.co.id/subject/civil-law/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar