Minggu, 11 Maret 2018

SUBYEK & OBYEK HUKUM

Subyek Hukum
            Subyek hukum adalah pelaku atau pihak yang menurut hukum memiliki hak dan kewenangan untuk bertindak menjalankan suatu hukum.dalam undang-undang subyek hukum dibagi menjadi 2, yaitu :

Manusia
Manusia memiliki hak sejak masih dalam kandungan, tetapi tidak semua manusia memiliki kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum. Orang-orang yang dikatakan memiliki kewenangan melakukan perbuatan hukum adalah orang-orang yang telah dewasa (berumur 21 tahun atau lebih). Adapun beberapa golongan yang dapat dikatakan “tidak cakap” hukum adalah anak yang masih dibawah umur karena mereka harus diwakili dalam melakukan perbuatan hukum.

Badan Hukum
Sekumpulan orang yang memiliki hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Badan hukum tidak dapat diberi hukuman penjara tetapi mungkin dapat dibubarkan.


Obyek Hukum
            Segala sesuatu yang dapat dimanfaatkan dan dimiliki oleh subyek hukum melalui cara-cara tertentu yang telah diatur oleh hukum. Jadi, yang menjadi obyek hukum adalah sesuatu yang bernilai atau berharga dan butuh pengorbanan untuk memperoleh sesuatu tersebut.unutk memperoleh obyek hukum, manusia dan badan hukum sebagai subyek hukum perlu melakukan perbuatan hukum seperti jual beli, sewa menyewa,perjanjian, dan lain-lain sebagainya.contoh obyek hukum dalam jual beli sepeda motor dimana yang menjadi obyek hukumnya adalah sepada motor.
            Sesuatu yang dapat dijadikan obyek hukum adalah benda, benda disini dibagi menjadi 2, yaitu benda yang dapat bergerak dan benda yang tidak dapat bergerak.

Benda yang dapat bergerak
1. Benda bergerak karena sifatnya yang bisa bergerak sendiri. Contoh : hewan ternak
2. Benda bergerak karena mudah dipindah-pindahkan. Contoh : laptop dan motor
3. Benda bergerak karena di tentukan oleh undang-undang. Contoh : hak pakai hasil, hak        atas bunga yang dijanjikan, bukti saham.

Benda yang tidak dapat bergerak
1. Benda yang dianggap tidak bergerak karena sifatnya yang tidak bisa bergerak. Contoh :      tanah, bangunan, saluran air yang menyatu dengan bangunan.
2. Benda yang dianggap tidak bergerak karena tujuannya.contoh : mesin-mesin pabrik
3. Benda yang dianggap tidak bergerak karena ditetapkan oleh undang-undang sebagai
    benda tidak bergerak. Contoh : hak pengabdian tanah, hak guna usaha, bunnga tanah
    dan lain-lain yang diatur dalam pasal 508 KUH perdata.


















SUMBER


Tidak ada komentar:

Posting Komentar