Subyek
Hukum
Subyek hukum
adalah pelaku atau pihak yang menurut hukum memiliki hak dan kewenangan untuk
bertindak menjalankan suatu hukum.dalam undang-undang subyek hukum dibagi
menjadi 2, yaitu :
Manusia
Manusia memiliki hak sejak masih dalam
kandungan, tetapi tidak semua manusia memiliki kewenangan untuk melakukan
perbuatan hukum. Orang-orang yang dikatakan memiliki kewenangan melakukan
perbuatan hukum adalah orang-orang yang telah dewasa (berumur 21 tahun atau
lebih). Adapun beberapa golongan yang dapat dikatakan “tidak cakap” hukum
adalah anak yang masih dibawah umur karena mereka harus diwakili dalam
melakukan perbuatan hukum.
Badan
Hukum
Sekumpulan orang yang memiliki hak dan
kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak
manusia. Badan hukum tidak dapat diberi hukuman penjara tetapi mungkin dapat
dibubarkan.
Obyek
Hukum
Segala sesuatu
yang dapat dimanfaatkan dan dimiliki oleh subyek hukum melalui cara-cara
tertentu yang telah diatur oleh hukum. Jadi, yang menjadi obyek hukum adalah
sesuatu yang bernilai atau berharga dan butuh pengorbanan untuk memperoleh
sesuatu tersebut.unutk memperoleh obyek hukum, manusia dan badan hukum sebagai
subyek hukum perlu melakukan perbuatan hukum seperti jual beli, sewa menyewa,perjanjian,
dan lain-lain sebagainya.contoh obyek hukum dalam jual beli sepeda motor dimana
yang menjadi obyek hukumnya adalah sepada motor.
Sesuatu yang
dapat dijadikan obyek hukum adalah benda, benda disini dibagi menjadi 2, yaitu
benda yang dapat bergerak dan benda yang tidak dapat bergerak.
Benda
yang dapat bergerak
1. Benda
bergerak karena sifatnya yang bisa bergerak sendiri. Contoh : hewan ternak
2. Benda
bergerak karena mudah dipindah-pindahkan. Contoh : laptop dan motor
3. Benda
bergerak karena di tentukan oleh undang-undang. Contoh : hak pakai hasil, hak atas bunga yang dijanjikan, bukti saham.
Benda
yang tidak dapat bergerak
1. Benda yang dianggap tidak bergerak karena
sifatnya yang tidak bisa bergerak. Contoh : tanah, bangunan, saluran air yang
menyatu dengan bangunan.
2. Benda yang dianggap tidak bergerak karena
tujuannya.contoh : mesin-mesin pabrik
3. Benda yang dianggap tidak bergerak karena
ditetapkan oleh undang-undang sebagai
benda tidak bergerak. Contoh : hak
pengabdian tanah, hak guna usaha, bunnga tanah
dan lain-lain yang diatur dalam
pasal 508 KUH perdata.
SUMBER
Tidak ada komentar:
Posting Komentar