Hukum Perdata
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hak-hak serta kepentingan antar individu yang sifatnya tertutup. Hukum perdata berfungsi untuk menangani kasus yang sifatnya pribadi, seperti hukum warisan, hukum perceraian dan hukum pencemaran nama baik. Berbeda dengan hukkum pidana dimana kesalahan terdakwa harus ditebus dengan hukuman penjara, hukum perdata memungkinkan terdakwa menebus kesalah mereka dengan memberi kompensasi berbentuk material kepada pihak penggugat. Perbedaan yang signifikan antara hukum perdata dan hukum pidana adalah hukum pidana menjatuhkan hukuman berdasarkan bukti solid dan sesuai dengan ketetapan undang-undang. sedangkan hukum perdata menjatuhkan hukuman menurut jumlah kerugian yang diderita oleh pihak penggugat, baik secara material maupun immaterial.
Hukum perdata memiliki tujuan untuk menyelesaikan masalah yang terjadi diantara kedua belah pihak. oleh karena itu, ketentuan dalam hukumperdata berdampak langsung kepada para pihak yang terlibat.
Pengertian Hukum Perdata Menurut Para Ahli
1. Mr. E.M. Mejers
Hukum perdata merupakan hukum yang mengatur hak-hak yang diberikan terhadap individu atau seseorang yang diberikan sepenuhnya untuk menetapkan dengan mereka, jika ia akan memakai hak-hak tersebut, sepenuhnya bisa melalui kepentingan sendiri.
2. Mr. H.J. Hamaker
Hukum perdata merupaka hukum yang umumnya berlaku, yakni hal yang membuaut peraturan-peraturan tentang tingkah laku orang-orang dalam masyarakat pada umumnya.
3. Riduan Syahrani
Hukum perdata merupakan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan yang lainnya di dalam masyarakat yang menitik beratkan pada kepentingan perseorangan (pribadi).
4. Salim HS
Hukum perdata merupakan yang semua kaidah-kaidah hukum, baik yang tertulis ataupun tidak tertulis yang mengatur hubungan antara subyek hukum satu dengan yang lainnya dalam hubungan kekeluargaan serta dalam pergaulan bermasyarakat.
Sumber Hukum Perdata
1. Sumber Hukum Materill
Sumber hukum materiil merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum. contoh : Tradisi, Penelitian ilmiah, Situasi ekonomi dan Kekuatan politik.
2. Sumber Hukum Formil
Tempat memperoleh kekuatan hukum. contoh : UU, Yurisprudensi, Perjanjian antar negara dan Kebiasaan
SUMBER :
http://www.gurupendidikan.co.id/pengertian-hukum-perdata-menurut-para-ahli-beserta-kitab-uu-dan-sejarahnya/
https://www.hotcourses.co.id/subject/civil-law/
"I spent my whole childhood wishing i were older and now i'm spending my adulthood wishing i were younger" -Ricky Schroder
Sabtu, 17 Maret 2018
Minggu, 11 Maret 2018
SUBYEK & OBYEK HUKUM
Subyek
Hukum
Subyek hukum
adalah pelaku atau pihak yang menurut hukum memiliki hak dan kewenangan untuk
bertindak menjalankan suatu hukum.dalam undang-undang subyek hukum dibagi
menjadi 2, yaitu :
Manusia
Manusia memiliki hak sejak masih dalam
kandungan, tetapi tidak semua manusia memiliki kewenangan untuk melakukan
perbuatan hukum. Orang-orang yang dikatakan memiliki kewenangan melakukan
perbuatan hukum adalah orang-orang yang telah dewasa (berumur 21 tahun atau
lebih). Adapun beberapa golongan yang dapat dikatakan “tidak cakap” hukum
adalah anak yang masih dibawah umur karena mereka harus diwakili dalam
melakukan perbuatan hukum.
Badan
Hukum
Sekumpulan orang yang memiliki hak dan
kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak
manusia. Badan hukum tidak dapat diberi hukuman penjara tetapi mungkin dapat
dibubarkan.
Obyek
Hukum
Segala sesuatu
yang dapat dimanfaatkan dan dimiliki oleh subyek hukum melalui cara-cara
tertentu yang telah diatur oleh hukum. Jadi, yang menjadi obyek hukum adalah
sesuatu yang bernilai atau berharga dan butuh pengorbanan untuk memperoleh
sesuatu tersebut.unutk memperoleh obyek hukum, manusia dan badan hukum sebagai
subyek hukum perlu melakukan perbuatan hukum seperti jual beli, sewa menyewa,perjanjian,
dan lain-lain sebagainya.contoh obyek hukum dalam jual beli sepeda motor dimana
yang menjadi obyek hukumnya adalah sepada motor.
Sesuatu yang
dapat dijadikan obyek hukum adalah benda, benda disini dibagi menjadi 2, yaitu
benda yang dapat bergerak dan benda yang tidak dapat bergerak.
Benda
yang dapat bergerak
1. Benda
bergerak karena sifatnya yang bisa bergerak sendiri. Contoh : hewan ternak
2. Benda
bergerak karena mudah dipindah-pindahkan. Contoh : laptop dan motor
3. Benda
bergerak karena di tentukan oleh undang-undang. Contoh : hak pakai hasil, hak atas bunga yang dijanjikan, bukti saham.
Benda
yang tidak dapat bergerak
1. Benda yang dianggap tidak bergerak karena
sifatnya yang tidak bisa bergerak. Contoh : tanah, bangunan, saluran air yang
menyatu dengan bangunan.
2. Benda yang dianggap tidak bergerak karena
tujuannya.contoh : mesin-mesin pabrik
3. Benda yang dianggap tidak bergerak karena
ditetapkan oleh undang-undang sebagai
benda tidak bergerak. Contoh : hak
pengabdian tanah, hak guna usaha, bunnga tanah
dan lain-lain yang diatur dalam
pasal 508 KUH perdata.
SUMBER
Sabtu, 10 Maret 2018
Pengertian Hukum, Tujuan, Sumber Hukum, Kodefikasi, Norma & Hukum Ekonomi
Hukum
Hukum adalah peraturan atau ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu yang telah disepakati bersama dan harus diikuti oleh masyarakat dengan sanksi bagi yang melanggar ketentuan tersebut.
Pengertian Hukum Menurut Para Ahli
1. Plato
Hukum ialah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun secara baik serta teratur yang sifatnya mengikat hakim dan masyarakat.
2. Borst
Hukun yaitu keseluruhan tentang peraturan bagi setiap perbuatan manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Dimana pelaksanaannya dapat dipaksakan dengan tujuan untuk memperoleh keadilan.
3. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Hukum merupakan keseluruhan kaidah dan seluruh asas yang mengatur pergaulan hidup bermasyarakat dan mempunyai tujuan untuk memelihara ketertiban dan meliputi berbagai lembaga dan proses untuk dapat mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat.
4. Achmad Ali
Hukum adalah seperangkat norma tentang suatu yang benar dan salah, yang dibuat serta diakui eksistensinya oleh pemerintah, baik dalam bentuk aturan tertulis ataupun tidak, terikat serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh dan dengan sanksi bagi yang melanggar norma tersebut.
1. Plato
Hukum ialah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun secara baik serta teratur yang sifatnya mengikat hakim dan masyarakat.
2. Borst
Hukun yaitu keseluruhan tentang peraturan bagi setiap perbuatan manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Dimana pelaksanaannya dapat dipaksakan dengan tujuan untuk memperoleh keadilan.
3. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Hukum merupakan keseluruhan kaidah dan seluruh asas yang mengatur pergaulan hidup bermasyarakat dan mempunyai tujuan untuk memelihara ketertiban dan meliputi berbagai lembaga dan proses untuk dapat mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat.
4. Achmad Ali
Hukum adalah seperangkat norma tentang suatu yang benar dan salah, yang dibuat serta diakui eksistensinya oleh pemerintah, baik dalam bentuk aturan tertulis ataupun tidak, terikat serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh dan dengan sanksi bagi yang melanggar norma tersebut.
Tujuan Hukum
1. Agar masyarakat dapat berfikir sebelum bertindak.
2. Menjaga dan mencegah setiap orang untuk tidak menjadi hakim terhadap diri sendiri.
3. Mengatur pergaulan setiap manusia.
4. Untuk menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu.
5. Mendatangkan kemakmuran dalam hidup bermasyarakat.
1. Agar masyarakat dapat berfikir sebelum bertindak.
2. Menjaga dan mencegah setiap orang untuk tidak menjadi hakim terhadap diri sendiri.
3. Mengatur pergaulan setiap manusia.
4. Untuk menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu.
5. Mendatangkan kemakmuran dalam hidup bermasyarakat.
Sumber Hukum
Segala sesuatu yang membuat peraturan hukum itu terbentuk, baik berupa perintah maupun larangan.
Segala sesuatu yang membuat peraturan hukum itu terbentuk, baik berupa perintah maupun larangan.
Macam-Macam Sumber Hukum
1. Hukum materil, hukum yang mengatur beberapa kebutuhan serta
hubungan-hubungan yang berwujud perintah serta larangan. Contoh : Hukum pidana
dan Hukum perdata.
2. Hukum formil, hukum yang mengatur beberapa cara menjaga serta melakukan
hukum materil. Dengan kata lain, hukum yang berisi ketentuan tentang cara-cara
memajukan
satu perkara ke muka pengadilan serta tata cara hakim memberikan
keputusan. Contoh : Hukum acara idana dan Hukum acara perdata.
3. Undang-Undang, segala sesuatu aturan yang memiliki kekuatan hukum yang
mengikat, yang dijaga oleh pemerintah negara tersebut. Contoh : UU dan Perpu
4. Kebiasaan, segala macam perbuatan yang sama dan dilakukan secara
terus-menerus sehingga menjadi hal yang umum dilakukan. Contoh : Adat istiadat.
5. Yurisprudensi, segala macam keputusan hakim dari masa lampau atau masa
lalu suatu perkara yang sama, sehingga dijadikan petokan keputusan oleh para
hakim dimasa kini. Seorang hakim bisa membuat suatu keputusan sendiri jika
perkara yang sedang
disidangkan tidak diatur sama sekali oleh undang-undang.
6. Traktat, seggala macam bentuk perjanjian yang dilaksanakan oleh dua
negara atau
lebih. Perjanjian tersebut memiliki sifat mengikat bagi antar
negara-negara yang terlibat
dalam traktat ini dan otomatis traktat tersebut
juga mengikat warga negara dari negara
yang bersangkutan.
7. Doktrin, segala macam pendapat
para ahli hukum terkenal yang dijadikan patokan atau asas-asas penting dalam
hukum dan penerapannya.
Kodefikasi
Pembukuan hukum tertentu dalam undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Pembukuan hukum tertentu dalam undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Norma
Pedoman untuk seseorang dalam bertindak serta bertingkah laku dilingkungan masyarakat, seperti norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan serta norma hukum.
Pedoman untuk seseorang dalam bertindak serta bertingkah laku dilingkungan masyarakat, seperti norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan serta norma hukum.
Pengertian Norma Menurut
Para Ahli
1. John J. Macionis
Segala aturan dan harapan
masyarakat yang memandu segala perilaku anggota
masyarakat.
2. Bellebaum
Sebuah alat untuk mengatur
setiap individu dalam suatu masyarakat agar bertindak dan berperilaku sesuai
dengan sikap dan keyakinan tertentu yang berlaku di masyarakat
tersebut.
3. E.Utrecht
Segala himpunan petunjuk
hidup yang mengatur berbagai tata tertib dalam suatu
masyarakat atau bangsa
yang mana peraturan itu diharuskan untuk ditaati oleh setiap
masyarakat, jika
melanggar maka akan adanya tindakan dari pemerintah.
4. Soerjono Soekanto
Sebuah perangkat dimana hal
itu dibuat agar hubungan didalam suatu masyarakat dapat berjalan seperti yang
diharapkan.
5. AA. Nurdiaman
Suatu bentuk tatanan hidup
yang berisikan aturan-aturan dalam bergaul di masyarakat.
Norma yang mengatur kehidupan masyarakat pada umumnya terbagi
menjadi 2, yaitu :
1. Norma forma
Aturan dalam kehidupan
bermasyarakat yang dibuat oleh lembaga atau institusi yang
sifatnya resmi atau
formal. Contoh : perintah presiden, peraturan pemerintah, surat
keputusan.
2. Norma non formal
Aturan dalam kehiduppan bermasyarakat
yang tidak diketahui tentang siapa yang
membuat aturan tersebut. Contoh : adat
istiadat dan aturan dalam keluarga.
Hukum Ekonomi
Hubungan peristiwa ekonomi dengan peristiwa ekonomi yang lainnya dala kehidupan sehari-hari di masyarakat. Hubungan antara peristiwa ekonomi dibagi menjadi 2, yaitu :
1. Hubungan kausal (sebab-akibat)
Hubungan peristiwa ekonomi dengan peristiwa ekonomi yang lainnya dala kehidupan sehari-hari di masyarakat. Hubungan antara peristiwa ekonomi dibagi menjadi 2, yaitu :
1. Hubungan kausal (sebab-akibat)
Hubungan tentang
sebab-akibat, karena peristiwa yang satu akan menyebabkan
peristiwa yang lain.
Contoh :
1. Apabila panen tiba, harga pada akan turun
2. Harga bahan bakar minyak dinaikkan, maka ongkos angkutan juga
naik
3. Gaji pegawai negeri naik, maka harga barang cenderung naik
4. Pajak impor dinaikkan, maka harga barang impor naik
\
2. Hubungan fungsional (saling mempengaruhi)
Hubungan antara dua
peristiwa ekonomi yang saling mempengaruhi dan saling
bergantung antara satu
dengan yang lain.
Contoh :
1. Apabila harga suatu barang turun, maka jumlah permintaan akan
bertambah
2. Apabila harga beras terlalu tinggi, maka permintaan akan
berkurang. Jika permintaan
berkurang, maka harga beras itu sendiri akan turun
lagi. Jadi harga beras dengan
permintaan beras saling mempengaruhi.
SUMBER
Selasa, 21 November 2017
PERBEDAAN ANTARA LAPORAN KEUANGAN KOPERASI DAN LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN KONVENSIONAL
LAPORAN
KEUANGAN
A. Laporan keuangan
Catatan informasi keuangan
suatu perusahaan pada suatu periode akuntansi yang dapat digunakan untuk menggambarkan kinerja
perusahaan tersebut. Laporan keuangan adalah bagian dari proses pelaporan
keuangan.
Laporan keuangan yang lengkap biasanya meliputi :
·
Neraca
·
Laporan laba rugi komprehensif
·
Laporan perubahan ekuitas
·
Laporan perubahan posisi keuangan yang dapat disajikan berupa laporan
arus kas atau laporan arus dana
·
Catatan dan laporan lain serta materi penjelasan yang merupakan bagian
integral dari laporan keuangan
B.
Jenis-jenis laporan keuangan
Setidaknya, ada empat jenis
laporan keuangan dalam akuntansi. Untuk mengetahui kondisi keuangan bisnis,
Anda dapat mempelajari dan menggunakan laporan keuangan sebagai berikut.
1.
Laporan Laba Rugi
Sesuai dengan namanya, jenis laporan
keuangan ini berfungsi untuk membantu anda mengetahui apakah bisnis berada
dalam posisi laba atau rugi. Apabila pendapatan perusahaan lebih besar daripada
beban atau biayanya, maka bisnis memperoleh laba. Sebaliknya, jika pendapatan
cenderung lebih kecil dari beban atau biayanya, maka kemungkinan besar bisnis
mengalami kerugian.
Pada umumnya, ada dua cara yang
digunakan untuk menyusun laporan laba rugi, yaitu single step (cara
langsung) dan multiple step (cara bertahap). Metode single step relatif
lebih mudah dibandingkan multiple step, anda hanya perlu menjumlahkan
seluruh pendapatan dari atas sampai bawah menjadi satu kelompok, kemudian
menguranginya dengan total beban atau biaya dalam periode yang berlaku.
Sedangkan, pada metode multiple
step, pendapatan dipisah menjadi dua kategori, yaitu pendapatan operasional
(yang berasal dari kegiatan pokok) perusahaan dan pendapatan non operasional
(yang berasal dari luar kegiatan pokok) perusahaan. Pembagian kategori tersebut
juga berlaku pada beban atau biaya.
2. Laporan
Perubahan Modal
Dalam menjalankan operasional
perusahaan, tentunya modal awal yang ditanam akan mengalami perubahan.
Perubahan ini terjadi karena modal harus digunakan dalam menjalankan roda
perusahaan, juga karena adanya penambahan dari laba yang didapat, penggunaan modal
untuk kepentingan pemilik perusahaan, atau hal lainnya.
Laporan perubahan modal atau yang
biasa disebut Capital Statement dalam istilah akuntansi merupakan
jenis laporan keuangan yang memberikan informasi mengenai perubahan modal atau
ekuitas perusahaan dalam periode tertentu. Laporan perubahan modal ini
berfungsi untuk menunjukkan seberapa besar perubahan modal yang terjadi dan apa
yang menyebabkan perubahan tersebut terjadi.
3. Neraca (Balance Sheet)
Neraca adalah jenis laporan keuangan
ini menyajikan akun-akun aktiva, kewajiban, dan modal dalam satu periode.
Neraca biasanya terdiri dari dua bentuk, yaitu bentuk skontro/horizontal (account
form) dan bentuk vertikal/stafel (report form). Nilai modal pada
neraca merupakan nilai yang tercatat pada Laporan Perubahan Modal. Keseimbangan
pada neraca dapat tercapai karena pada Laporan Perubahan Modal sudah terdiri
dari pendapatan dan biaya yang tercatat pada Laporan Laba-Rugi.
4.
Laporan Arus Kas
Jenis laporan keuangan ini sangat
penting untuk mengetahui perputaran arus dana yang berada di perusahaan, kemana
dana atau kas pergi dan dari mana kas masuk. Hal ini supaya perusahaan dapat
mengontrol dana atau kas perusahaan yang dimiliki selama ini. Laporan arus kas
atau Cash Flow berfungsi untuk memberikan informasi mengenai arus
kas masuk dan arus kas keluar.
Laporan mengenai arus kas masuk dapat
dilihat dari beberapa sumber, yaitu hasil dari kegiatan operasional dan kas
yang diperoleh dari pendanaan atau pinjaman. Sedangkan arus kas keluar dapat
dilihat dari berapa banyak beban biaya yang dikeluarkan perusahaan, baik untuk
kegiatan operasional atau investasi pada bisnis lain.
LAPORAN
KEUANGAN KOPERASI
A. Laporan Keuangan Koperasi
Laporan keuangan menyediakan informasi
yang menyangkut posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan.
Laporan keuangan juga menunjukkan apa yang telah dilakukan manajemen atau
pertanggungjawaban manajemen atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya.
Laporan keuangan koperasi juga dibuat sesuai standar PSAK yang akan membuat
informasi yang disajikan menjadi lebih mudah dipahami, mempunyai relevansi dan
keandalan dengan daya banding yang tinggi.
Pelaporan Keuangan Koperasi
Setelah tahun buku koperasi ditutup,
paling lambat 1 bulan sebelum diselenggarakan rapat anggota tahunan, pengurus
menyusun laporan keuangan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya :
1. Perhitungan tahunan yang terdiri dari
neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan hasil usaha dari tahun
yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut.
2. Keadaan dan usaha koperasi serta hasil
usaha yang dapat dicapai.
Laporan keuangan tersebut harus
ditanda tangani oleh semua anggota pengurus. Apabila salah seorang pengurus
tidak mentandatangani laporan tahunan tersebut, anggota yang bersangkutan harus
menjelaskan alasannya secara tertulis.persetujuan terhadap laporan tahunan
termasuk pengesahan perhitungan tahunan merupakan penerimaan pertanggungjawaban
pengurus oleh rapat anggota.
Bentuk dan format laporan keuangan
koperasi telah diatur oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dalam Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) nomor 27 tentang Akuntansi Perkoperasian
(Revisi 1998), sebagai berikut :
1. Neraca
2. Perhitungan Hasil Usaha
3. Laporan Arus Kas
4. Laporan Promosi Ekonomi Anggota
5. Catatan atas Laporan Keuangan
a. Modal Utama Koperasi
1)
Modal Sendiri
Dalam koperasi, modal dapat diperoleh
dari modal mandiri ata modal sendiri, modal sendiri tersebut berasal dari :
a. Simpanan
pokok, adalah
sejumlah uang yang sama banyaknya dan wajib dibayarkan oleh anggota kepada
koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil
kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
b. Simpanan
wajib, adalah
sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama dan wajib dibayar oleh anggota
kepada koperasi pada waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat
diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c. Dana
cadangan, adalah
sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha. Dana cadangan
digunakan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi.
d. Hibah, yaitu sumbangan pihak tertentu yang
diserahkan kepada koperasi dalam upayanya turut serta mengembangkan koperasi.
Hibah tidak dapat dibagikan kepada anggota selama koperasi belum dibubarkan.
2)
Modal Pinjaman
Modal pinjaman dapat berasal dari simpanan
sukarela, pinjaman dari koperasi lainnya, pinjaman dari bank dan lembaga
keuangan lainnya, dan sumber pinjaman lainnya yang sah.
b. Proses
Penyusunan Laporan Keuangan
Setelah tahun buku berakhir,pengurus koperasi wajib
menyusun laporan keuangan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya:
1.
Perhitungan
tahunan yang terdiri dari neraca,perhitungan hasil usaha serta penjelasan atas
dokumen tersebut.
2.
Keadaan dan
usaha koperasi serta hasil usaha yang dicapai.
Neraca, perhitungan hasil usaha serta
penjelasannya merupakan laporan pokok keuangan koperasi. Laporan keuangan
koperasi tidak jauh berbeda dengan laporan keuangan untuk perusahaan
lain.perbedaan utama terletak pada penyajian modal dan perhitungan laba rugi.
Proses penyusunan laporan keuangan koperasi
dimulai dari proses akuntansi berupa :
1.
Pencatatan,
proses yang paling awal dari seluruh kegiatan pengelolaan keuangan koperasi.
2.
Penggolongan,
proses yang dilakukan secara rutin dan berulang-ulang setiap kali terjadi
transaksi keuangan.
3.
Peringkasan,
semua transaksi yang telah dicatat dalam buku jurnal yang kemudian dilakukan
penggolongan,kemudian direkap untuk setiap kategori transaksi.
4.
Pelaporan,
setiap koperasi kredit termasuk Koperasi Kredit (CU) Gema Rosari telah
menghitung SHU totalkoperasi setiap bulan dan telah dilaporkan dalam Laporan
Keuangan dan Statistik Bulanan (LKSB)
5.
Analisis data
keuangan
Buku-buku dokumen pendukung (source of documents) yang digunakan antara lain :
1.
Bukti penerimaan
kas
Formulir penerimaan uang tunai oleh koperasi yang
berasal dari penjualan tunai, pembayaran simpanan pokok dan simpanan wajib dari
anggota, pembayaran angsuran dan bunga atas kredit yang diterima,pembayaran
utang oleh debitor,penerimaan sumbangan dalam bentuk uang tunai, penerimaan
pinjaman dari bank, pembayaran bunga simpanan dan penerimaan komisi dari bank.
2.
Bukti
pengeluaran kas
Formulir untuk mengeluarkan uang tunai atas
setiap transaksi yang dilakukan koperasi seperti pembelian barang, pembelian
perlengkapan, pembelian peralatan, pembayaran beban-beban,
pemberian pinjaman kepada anggota, pembayaran bunga bank, pembayaran angsuran
pinjaman, pembayaran kembali simpanan anggota dan pembayaran utang.
3. Bukti
faktur penjualan
Bukti
penjualan barang dan jasa secara kredit yang dilakukan oleh koperasi.
4. Faktur
pembelian
Bukti
pembelian barang dan jasa dari pihak luar koperasi yang pembayarannya dilakukan
kemudian secara kredit.
5. Bukti
umum
Pencatatan
setiap transaksi yang tidak dicatat dalam bukti-bukti pembukuan lainnya dan
teransaksi tersebut biasanya jarang terjadi.
Buku khusus (special journal)
yang digunakan adalah :
1. Buku
harian penerimaan kas
Buku
harian yang digunakan hanya untuk mencatat aktivitas penerimaan kas dari
berbagai sumber penerimaan entitas.
2. Buku harian
pengeluaran kas
Buku
harian yang digunakan khusus untuk mencatat transaksi pengeluaran kas untuk
berbagai keperluan.
3. Buku
harian penjualan
Buku
harian yang hanya digunakan untuk mencatat transaksi penjualan produk
perusahaan secara kredit.
4. Buku harian
umum
Buku kas
yang digunakan untuk mencatat semua dana yang diterima ataupun dikeluarkan.
Buku tambahan (subsidiary ledgers)
yang digunakan adalah :
1. Buku kas
kasir
2. Kartu
simpanan anggota
3. Kartu
persediaan
4. Kartu
piutang anggota
5. Kartu
piutang bukan anggota
6. Kartu
hutang
7. Kartu
inventaris
8. Kartu
biaya
9. Kartu
pembelian anggota
10. Kartu
barang titipan
LAPORAN
KEUANGAN PERUSAHAAN KONVENSIONAL
A.
Pengertian Laporan
Keuangan Secara Umum
Laporan keuangan adalah
informasi yang disajikan untuk membantu stakeholders dalam membuat keputusan
sosial, politik dan ekonomi sehingga keputusan yang diambil bisa lebih
berkualitas (Mahmudi, 2007:11).
Laporan keuangan merupakan
ringkasan dari proses pencatatan, yang merupakan ringkasan dari transaksi keuangan
yang terjadi selama tahun buku yang bersangkutan. Laporan keuangan ini dibuat
oleh pihak manajemen dengan tujuan untuk mempertanggungjawabkan tugas yang
dibebankan kepadanya oleh pemilik perusahaan (Baridwan, 1997).
Laporan keuangan yang
lengkap terdiri atas 5 komponen diantaranya adalah laporan laba rugi, laporan
perubahan modal, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan
keuangan. Perusahaan dianjurkan untuk menyajikan laporan keuangan yang
menjelaskan karakteristik utama yang mempengaruhi kinerja keuangan, posisi
keuangan perusahaan dan kondisi ketidakpastian (IAI, 2007).
B.
Jenis/macam-macam
laporan keuanganperusahaan konvensional
1. Laporan Laba Rugi (Income Statement)
Laporan laba rugi, adalah
laporan keuangan yang menyajikan detail atau rincian pendapatan yang diperoleh
dan beban yang terjadi selama satu periode akuntansi di suatu perusahaan atau
mengetahui apakah perusahaan mengalami keuntungan atau kerugian pada periode
tersebut.
2. Laporan Perubahan Modal (Capital
Statement)
Laporan perubahan modal,
adalah laporan keuangan yang menyajikan informasi mengenai perubahan modal
suatu perusahaan yang terjadi selama satu periode akuntansi, berfungsi untuk
mengetahui apakah modal perusahaan bertambah atau berkurang.
3. Neraca (Balance
Sheet)
Neraca, adalah laporan
keuangan yang menunjukkan jumlah harta, utang, dan modal dari sebuah perusahaan
selama satu periode akuntansi di perusahaan tersebut.
4. Laporan Arus Kas (Cash
Flow)
Laporan arus kas, adalah
laporan keuangan yang digunakan untuk mengetahui arus kas masuk dan kas keluar,
dan juga melihat pengaruhnya terhadap saldo kas akhir periode. Arus kas masuk
seperti pendapatan atau pinjaman dari pihak lain sedangkan arus kas keluar
seperti biaya-biaya yang sudah dikeluarkan perusahaan.
5. Catatan atas Laporan
Keuangan
Catatan atas laporan
keuangan, adalah laporan keuangan yang dibuat berkaitan dengan laporan keuangan
lain yang disajikan. Laporan ini memberikan informasi atau penjelasan secara
rinci atau detail yang dianggap perlu terhadap laporan keuangan yang ada.
Tujuannya agar pengguna laporan keuangan menjadi jelas dengan data yang
disajikan.
C. Tujuan laporan keuangan secara konvensional
Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 1 (IAI,
2007) tujuan laporan keuangan adalah untuk memberikan informasi
tentang posisi keuangan, kinerja dan arus kas perusahaan yang bermanfaat bagi
sebagian besar pengguna laporan yang berguna untuk membuat keputusan ekonomi
dan menunjukkan pertanggungjawaban (stewardship) manajemen atas penggunaan
sumber daya yang dipercayakan kepada mereka. Untuk mencapai tujuan ini, laporan
keuangan memberikan informasi tentang perusahaan yang meliputi: (1) aset; (2)
kewajiban; (3) modal/ekuitas; (4) pendapatan dan beban, termasuk keuntungan dan
kerugian; dan (5) arus kas.
PERBEDAAN LAPORAN KEUANGAN KOPERASI DENGAN LAPORAN
KEUANGAN PERUSAHAAN KONVENSIONAL
Koperasi memiliki ciri dan karakteristik tersendiri yang membedakannya
dengan badan usaha lain. Ikatan Akuntan Indonesia telah menetapkan Standar Akuntansi
Keuangan terhadap praktik akuntansi badan usaha koperasi, yaitu PSAK NO.27.
Koperasi merupakan badan usaha yang bertujuan mensejahterakan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya. Dalam praktik usahanya koperasi tidak
hanya mencari keuntungan yang sebesar-besarnya, akan tetapi lebih mengutamakan
pelayanan terhadap angota atau lebih mengutamakan kesejahteraan anggotanya.
Modal koperasi antara lain terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib,
simpanan sukarela, dan cadangan-cadangan. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa
koperasi dibiayai dan dikelola oleh anggotanya sendiri.
Laporan keuangan badan usaha koperasi menurut PSAK N0.27, adalah terdiri
dari Neraca, Laporan Perhitungan Usaha, Laporan Promosi Ekonomi Anggota,
Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Yang paling membedakan
laporan keuangan badan usaha koperasi dengan laporan keuangan perusahaan
konvensional, antara lain dapat terlihat dari adannya laporan promosi ekonomi
anggota dalam koperasi sedang pada usaha lain, laporan keuangan tersebut tidak
ada. Laporan promosi ekonomi anggota merupakan laporan keuangan yang
menggambarkan manfaat-manfaat yang diterima oleh anggota dari badan usaha
koperasi bersangkutan. Hal tersebut timbul karena anggota koperasi mempunyai identitas
ganda (the dual identity of the member), yaitu anggota sebagai pemilik juga
sekaligus sebagai pengguna jasa dari koperasi bersangkutan (user own oriented
firm). Koperasi akan lebih mengutamakan pelayanan terhadap anggotannya
dibandingkan dengan pelayanan terhadap non anggota.
Dalam koperasi, pencatatan transaksi yang berasal dari anggota dan
pencatatan transaksi yang berasal dari non anggota harus dipisahkan. Dengan
demikian praktek akuntansi dan penyajian laporan keuangan yang diselenggarakan
oleh suatu badan usaha koperasi akan berbeda dengan praktek akuntansi badan
usaha lainnya. Hal tersebut sesuai dengan karakteristik-karakteristik yang ada
dalam badan usaha koperasi.
DAFTAR PUSTAKA
Langganan:
Postingan (Atom)