Selasa, 03 Juli 2018

ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT

Pengertian Antimonopoli dan Persaingan Usaha
“Antitrust” untuk pengertian yang sepadan dengan istilah “anti monopoli” atau istilah “dominasi” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti istlah “monopoli” Disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu “kekuatan pasar”. Dalam praktek keempat kata tersebut, yaitu istilah “monopoli”, “antitrust”, “kekuatan pasar” dan istilah “dominasi” saling dipertukarkan pemakaiannya. Keempat istilah tersebut dipergunakan untuk menunjukkan suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar ,dimana dipasar tersebut tidak tersedia lagi produk subtitusi yang potensial, dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produk tersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum tentang permintaan dan penawaran pasar.
Asas dan Tujuan Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Asas
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Tujuan
Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.
Kegiatan yang dilarang dalan antimonopoly
Kegiatan yang dilarang berposisi dominan menurut pasal 33 ayat 2.Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu. Menurut pasal 33 ayat 2 “ Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Jadi, sektor-sektor ekonomi seperti air, listrik, telekomunikasi, kekayaan alam dikuasai negara tidak boleh dikuasai swasta sepenuhnya .
Perjanjian yang dilarang dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Perjanjian yang dilarang dalam UU No.5/1999 tersebut adalah perjanjian dalam bentuk sebgai berikut :
(a) Oligopoli
(b) Penetapan harga
(c) Pembagian wilayah
(d) Pemboikotan
(e) Kartel
(f) Trust
(g) Oligopsoni
(h) Integrasi vertikal
(i) Perjanjian tertutup
(j) Perjanjian dengan pihak luar neger
Perjanjian yang dilarang penggabungan, peleburan, dan pengambil-alihan :
– Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan/Badan Usaha lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasivadari Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan beralih karena hukum kepadaPerseroan/Badan Usaha yang menerima Penggabungan dan selanjutnya Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
– Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan/Badan Usaha baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri dan Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
– Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk memperoleh atau mendapatkan baik seluruh atau sebagian saham dan atau aset Perseroan/Badan Usaha. yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap Perseroan/Badan Usaha tersebut .
Hal-hal yang Dikecualikan dalam Monopoli
Hal-hal yang dilarang oleh Undang-Undang Anti Monopoli adalah sebagai berikut :
1. Perjanjian-perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar, yang terdiri dari:
(a) Oligopoli
(b) Penetapan harga
(c) Pembagian wilayah
(d) Pemboikotan
(e) Kartel
(f) Trust
(g) Oligopsoni
(h) Integrasi vertikal
(i) Perjanjian tertutup
(j) Perjanjian dengan pihak luar negeri
2. Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar,
yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
(a) Monopoli
(b) Monopsoni
(c) Penguasaan pasar
(d) Persekongkolan
3. Posisi dominan, yang meliputi :
(a) Pencegahan konsumen untuk memperoleh barang atau jasa yang bersaing
(b) Pembatasan pasar dan pengembangan teknologi
(c) Menghambat pesaing untuk bisa masuk pasar
(d) Jabatan rangkap
(e) Pemilikan saham
(f) Merger, akuisisi, konsolidasi
Komisi Pengawasan Persaingan Usaha
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Sanksi dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.
Pasal 48
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-Undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupialh), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.
Pasal 49
Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:
a. pencabutan izin usaha; atau
b. larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau
c. penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnva kerugian pada pihak lain.
Aturan ketentuan pidana di dalam UU Anti Monopoli menjadi aneh lantaran tidak menyebutkan secara tegas siapa yang berwenang melakukan penyelidikan atau penyidikan dalam konteks pidana.

SUMBER :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/anti-monopoli-dan-persaingan-usaha-tidak-sehat/

PERLINDUNGAN KONSUMEN

Pengertian konsumen
Menurut pengertian Pasal 1 angka 2 UU PK, “Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga,, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.”
Asas dan Tujuan Hukum Perlindungan Konsumen
Sebelumnya telah disebutkan bahwa tujuan dari UU PK adalah melindungi kepentingan konsumen, dan di satu sisi menjadi pecut bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kualitasnya. Lebih lengkapnya Pasal 3 UU PK menyebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah:
Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen
Sedangkan asas-asas yang dianut dalam hukum perlindungan konsumen sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 UU PK adalah:
Asas manfaat
Asas ini mengandung makna bahwa penerapan UU PK harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada kedua pihak, konsumen dan pelaku usaha. Sehingga tidak ada satu pihak yang kedudukannya lebih tinggi dibanding pihak lainnya. Kedua belah pihak harus memperoleh hak-haknya.
Asas keadilan
Penerapan asas ini dapat dilihat di Pasal 4 – 7 UU PK yang mengatur mengenai hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha. Diharapkan melalui asas ini konsumen dan pelaku usaha dapat memperoleh haknya dan menunaikan kewajibannya secara seimbang.
Asas keseimbangan
Melalui penerapan asas ini, diharapkan kepentingan konsumen, pelaku usaha serta pemerintah dapat terwujud secara seimbang, tidak ada pihak yang lebih dilindungi.
Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Diharapkan penerapan UU PK akan memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
Asas kepastian hukum
Dimaksudkan agar baik konsumen dan pelaku usaha mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian huku
setelah mengetahui pengertian beberapa hal tersebut diatas maka sepertinya sudah waktunya konsumen mengetahui hak-hak apa saja yang ia miliki, di dalam UU ini sebagaimana diuraikan di dalam pasal 4
hak-hak konsumen adalah :
1. Hak atas kenyamanan , keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang
dan/atau jasa ;
2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa
tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi yang telah dijanjikan ;
3. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan
barang dan/atau jasa ;
4. Hak untuk di dengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang
digunakan ;
5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa
perlindungan konsumen secara patut ;
6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pembinaan konsumen ;
7. Hak untuk diperlakukan atau di layani secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif ;
8. Hak untuk mendapat konpensasi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau
jasa yang di terima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana
mestinya ;
9. Hak – hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya .
Dengan demikian banyak hak yang kita dapat sebagai konsumen, banyak hal yang sebenarnya dapat kita cermati saat membeli sebuah produk barang atau jasa, banyak hal-hal kecil adakalanya luput dari perhatian kita saat kita memutuskan untuk membeli sebuah produk, yang akhirnya hal tersebut membuat tidak berfungsinya hak-hak yang kita miliki.
Kewajiban kosumen
Setelah kita mengetahui hak-hak sebagai seorang konsumen, kurang rasanya jika kita tidak membahas juga tentang kewajiban sebagai seorang konsumen. Kewajiban konsumen diatur di dalam pasal 5, di dalam pasal tersebut kewajiban konsumen adalah :
1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau
pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan ;
2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa ;
3. Membayar sesuai nilai tukar yang disepakati ;
4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara
patut.
Dalam hal ini kewajiban konsumen tak kalah penting jika dibandingkan dengan hak konsumen, meskipun jika di bandingkan dengan hak konsumen, tidak banyak yang diatur di dalam kewajiban konsumen namun, adakalanya hal-hal kecil yang menjadi kewajiban kita sebagai konsumen luput dari perhatian kita yang pada akhirnya berdampak pada tidak berfungsi nya hak-hak kita sebagai konsumen. Semisal, seringkali saat kita hendak membeli suatu produk tertentu yang paling menyita perhatian kita adalah harga produk tersebut, hingga akhirnya kita lupa untuk melihat hal hal lain semisal tanggal kadaluwarsa yang tertera pada produk yang hendak kita beli , atau jika kita ingat untuk melihat tanggal kadaluwarsa, kadangkala kita bisa sedikit meremehkan jatuh tempo tanggal tersebut, tak jarang masih banyak konsumen yang membeli produk yang tanggal kadaluwarsanya hampir melewati batas waktu, perilaku itulah yang dapat mengancam hak kita untuk mendapatkan kenyamanan, keamanan, keselamatan atas produk yang kita beli.
Karena untuk tempat-tempat penjualan tertentu, kita jarang sekali mendapat informasi mengenai cara penyimpanan produk tersebut dari saat produk tersebut datang dari produsen hingga berupa produk yang tertata rapi dan siap untuk di jual.
Sebagai konsumen, kita lah yang harus paling hati-hati saat masuk kedalam proses membeli suatu produk, dari saat kita memilih hingga kita mutuskan untuk membeli serta pada akhirnya menggunakan produk tersebut.
Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
Seperti halnya konsumen, pelaku usaha juga memiliki hak dan kewajiban. Hak pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUPK adalah:
hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Sedangkan kewajiban pelaku usaha menurut ketentuan Pasal 7 UUPK adalah:
beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Bila diperhatikan dengan seksama, tampak bahwa hak dan kewajiban pelaku usaha bertimbal balik dengan hak dan kewajiban konsumen. Ini berarti hak bagi konsumen adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Demikian pula dengan kewajiban konsumen merupakan hak yang akan diterima pelaku usaha.
Bila dibandingkan dengan ketentuan umum di Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, tampak bahwa pengaturan UUPK lebih spesifik. Karena di UUPK pelaku usaha selain harus melakukan kegiatan usaha dengan itikad baik, ia juga harus mampu menciptakan iklim usaha yang kondusif, tanpa persaingan yang curang antar pelaku usaha.
Kewajiban-kewajiban pelaku usaha juga sangat erat kaitannya dengan larangan dan tanggung jawab pelaku usaha yang akan kita bahas nanti.
Perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha
A. Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:
Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan perundang-undangan;
Tidak sesuaidengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;
Tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
Tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;
Tidak mencantumkan yanggal kedaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertetu;
Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan”halal” yang dicantumkan dalam label;
Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat;
tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
B. Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa
memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.
C. Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan
tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.
D. Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.
Klausula Baku dalam perjanjian
Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan / atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen, klausula Baku aturan sepihak yang dicantumkan dalam kuitansi, faktur / bon, perjanjian atau dokumen lainnya dalam transaksi jual beli tidak boleh merugikan konsumen.
Tanggung jawab pelaku usaha
Pasal 19
(1) Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan
(2) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi
(4) Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen
Pasal 20
Pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas iklan yang diproduksi dan segala akibat yang ditimbulkan oleh iklan tersebut
Pasal 21
(1) Importir barang bertanggung jawab sebagai pembuat barang yang diimpor apabila importasi barang tersebut tidak dilakukan oleh agen atau perwakilan produsen luar negeri
(2) Importir jasa bertanggung jawab sebagai penyedia jasa asing apabila penyediaan jasa asing tersebut tidak dilakukan oleh agen atau perwakilan penyedia jasa asing
Pasal 22
Pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4), Pasal 20, dan Pasal 21 merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan bagi jaksa untuk melakukan pembuktian
Pasal 23
Pelaku usaha yang menolak dan/atau tidak memberi tanggapan dan/atau tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dapat digugat melalui badan penyelesaian sengketa konsumen atau mengajukan ke badan peradilan di tempat kedudukan konsumen
Pasal 24
(1) Pelaku usaha yang menjual barang dan/atau jasa kepada pelaku usaha lain bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila
a. pelaku usaha lain menjual kepada konsumen tanpa melakukan perubahan apa pun atas barang dan/atau jasa tersebut
b.pelaku usaha lain, didalam transaksi jual beli tidak mengetahui adanya perubahan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh pelaku usaha atau tidak sesuai dengan contoh, mutu, dan komposisi
(2) Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebaskan dari tanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila pelaku usaha lain yang membeli barang dan/atau jasa menjual kembali kepada konsumen dengan melakukan perubahan atas barang dan/atau jasa tersebut
Pasal 25
(1) Pelaku usaha yang memproduksi barang yang pemanfaatannya berkelanjutan dalam batas waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun wajib menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas purna jual dan wajib memenuhi jaminan atau garansi sesuai dengan yang diperjanjikan
(2) Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila pelaku usaha tersebut
a. tidak menyediakan atau lalai menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas perbaikan
b. tidak memenuhi atau gagal memenuhi jaminan atau garansi yang diperjanjikan.
Pasal 26
Pelaku usaha yang memperdagangkan jasa wajib memenuhi jaminan dan/atau garansi yang disepakati dan/atau yang diperjanjikan.
Pasal 27
Pelaku usaha yang memproduksi barang dibebaskan dan tanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen, apabila
a. barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksudkan untuk diedarkan
b. cacat barang timbul pada kemudian hari
c. cacat timbul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang;
d. kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen
e. lewatnya jangka waktu penuntutan 4 (empat) tahun sejak barang dibeli atau lewat jangka waktu yang diperjanjikan
Pasal 28
Pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam gugatan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 22, dan Pasal 23 merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha.
Sanksi
Sanksi dalam bahasa Indonesia diambil dari bahasa Belanda, sanctie, seperti dalam poenale sanctie yang terkenal dalam sejarah Indonesia di masa kolonial Belanda
Sanksi yang melibatkan negara:
Sanksi internasional, yaitu langkah-langkah hukuman yang dijatuhkan oleh suatu negara atau sekelompok negara terhadap negara lain karena alasan-alasan politik.
Sanksi diplomatik, yaitu penurunan atau pemutusan hubungan diplomatik, seperti misalnya penurunan tingkat hubungan diplomatik dari kedutaan besar menjadi konsulat atau penarikan duta besar sama sekali.
Sanski ekonomi, biasanya berupa larangan perdagangan, kemungkinan dalam batas-batas tertentu seperti persenjataan, atau dengan pengecualian tertentu, misalnya makanan dan obat-obatan, seperti yang dikenakan oleh Amerika Serikat terhadap Kuba.
Sanksi militer, dalam bentuk intervensi militer
Sanksi perdagangan, yaitu sanksi ekonomi yang diberlakukan karena alasan-alasan non-politik, biasanya sebagai bagian dari suatu pertikaian perdagangan, atau semata-mata karena alasan ekonomi. Lazimnya melibatkan pengenaan tarif khusus atau langkah-langkah serupa, dan bukan larangan total.



SUMBER :

http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/perlindungan-konsumen/

MACAM-MACAM HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL


MACAM-MACAM HAKI

1. Hak Cipta
     hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perlindungan hak cipta
Perlindungan terhadap suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhada penciptaan tersebut. Perlindungan hak cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan, karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreatifitas atau keahlian, sehingga ciptaan itu dapat dilihat, dibaca atau didengar.

Ciptaan yang dilindungi mencakup:
1.       Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
2.       Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
3.       Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
4.       Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
5.       Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
6.       Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
7.       Arsitektur;
8.       Peta;
9.       Seni batik;
10.   Fotografi;
11.   Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujud


2. Hak Paten
    perlindungan HKI bagi karya intelektual yang bersifat teknologi atau dikenal dengan sitilah invensi dan mengandung pemecahan atau solusi teknis terhadap masalah yang terdapat pada teknologi sebelumnya. Jadi paten masih berhubungan dengan industri kreatif yang basisnya teknologi misalnya software.
Lalu apa bedanya dengan hak cipta? Hak cipta juga bukan hanya sebatas teknologi saja namun juga mencakup seni dan sastra. Hak cipta bukan hanya melabelkan suatu produk tapi juga barang itu sendiri berdasarkan pemikiran, imajinasi dan ketrampilan.

Siapa yang berhak memperoleh hak paten?
Tak semua orang berhak mendapatkan hak paten. Namun jika dia telah menghasilkan suatu invensi (penemuan) baik sendiri maupun bersama kelompoknya maka dia berhak mendapatkan hak paten. Namun dengan syarat dia juga telah mengajukkannya ke dirjen HKI.
Biasanya pemilik atau pemegang invensi berhak memegang hak paten selama 20 tahun . Setelah 20 tahun maka hak paten tersebut jadi milik umum. Dan boleh dimanfaatkan oleh siapapun tanpa perlu izin.


3. Hak Merek
   lingkupannya lebih luas dibandingkan paten bukan hanya sebatas teknologi. Merek bisa diaplikasikan ke dalam sebuah produk ataupun jasa dan sifatnya hanya simbolis. Pelaku usaha yang telah mengajukan hak mereknya ke dirjen HKI maka akan diberikan hak khusus dan royalti oleh negara. Dan jika ada pelaku usaha lain yang menggunakan merek tersebut maka akan di denda dan diberi sanksi.


4. Desain Industri
    hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persettujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.


5. Rahasia Dagang
    Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

Dasar Perlindungan Rahasia Dagang
Perlindungan atas rahasia dagang diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD) dan mulai berlaku sejak tanggal 20 Desember 2000.



SUMBER :
https://penelitian.ugm.ac.id/hak-cipta/
http://goukm.id/cara-mendaftarkan-hak-paten/
http://berinovasi.com/2017/10/18/pengertian-hak-desain-industri-dan-contohnya/
http://www.dgip.go.id/pengenalan-rahasia-dagang


Rabu, 13 Juni 2018

REVIEW UU

Pasal 33

(1) perekonomian disusun sebagai atas dasar usaha bersama atas asas kekeluargaan
dapat diartikan bahwa dalam menyusun perekomnomian usaha besama harus dijadikan dasar,
karena apapun yang dilakukan bersama akan menghasilkan sesuatu yang baik.

(2) cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
dapat diartikan bahwa negara memegang kendali atas cabang-cabang produksi yang bermanfaat bagi hidup orang banyak

(3) bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat
dapat diartikan bahwa kekayaan alam yang termasuk kedalam suatu negara akan dikuasai oleh negara yang digunakan untuk kepentingan dan kemakmuran rakyat dari negara tersebut

(4) perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional
dapat diartikan bahwa perekonomian diselenggarakan atas demokrasi ekonomi agar dapat menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional


Pasal 34

(1) fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara
dapat diartikan bahwa warga negara yang termasuk fakir miskin dan anak yang terlantar negara wajib membantunya

(2) negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mempu sesuai dengan martabat kemanusiaan
dapat diartikan bahwa negara harus dapat mengembangkan sistem jaminan sosial yang sesuai agar dapat membantu masyarakat yang memang membutuhkan

(3) negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak
dapat diartikan bahwa negara memiliki tanggung jawab penuh terhadap fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak untuk warga negaranya





SUMBER

https://nasional.kompas.com/read/2011/12/22/02061513/kembali.ke.pasal.33.uud.1945

Sabtu, 05 Mei 2018

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL

PENGERTIAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

   istilah HaKI atau Hak ata Kekayaan Inttelektual merupakan terjemahan dari intellectual property right (IPR), sebagaimana diatur dalam undnag-undang no.7 tahun 1994 tentang pengesahan WTO (agreement establising the world trade organization). pengertian IPR sendiri adalah pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang tibul dari kemauan intelektual manusia, yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia.

   HaKI adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. pada intinga HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karen kemampuan intelektual manusia.

MACAM-MACAM HaKI

1. hak cipta
    hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.

2. hak kekayaan industri, yang meliputi
    a. paten
        berdasarkan undang-undang nomor14 tahun 2001 pasal 1 ayat 1, paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada investor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan pesetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa : Proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses, penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.

    b. merek
      Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1 Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Jadi merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.
Terdapat beberapa istilah merek yang biasa digunakan, yang pertama merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.

    c. desain industri
     Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Pasal 1 Ayat 1 Tentang Desain Industri, bahwa desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

    d. desain tata letak sirkuit terpadu
       Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Pasal 1 Ayat 1 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu bahwa, Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.

    e. rahasia dagang
     Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang bahwa, Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

    f. indikasi geografis

      Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Pasal 56 Ayat 1 Tentang Merek bahwa, Indikasi-geografis dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.




SUMBER
https://www.duniadosen.com/hak-atas-kekayaan-intelektual-haki/

WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

DASAR HUKUM WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

   pertama kali diatur dalma kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie
(pengadilan negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu. selanjutnya pasal 38 KUHD : para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dala keseluruhannya beserta ijin yang diperoleh dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi.

   dari kedua pasal diatas firma dan perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta pendiriannya pada pengadila negeri tempat kedudukan perseroan itu berada, selanjutnya pada tahun 1982 wajib daftar perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum. dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan.

CARA, TEMPAT DAN WAKTU PENDAFTARAN PERUSAHAAN

a. pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh mneteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan

b. penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
    1. di tempat kedudukan kantor perusahaan
    2. di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan
    3. di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian

c. dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di ibukota peropinsi tempat kedudukannya. pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. suatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang.pandaftaran perusahaan dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang sah pada KPP tingkat II ditempat kedudukan perusahaa. tetapi kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani formulir pendaftaran perusahaan.

HAL-HAL YANG WAJIB DIDAFTARKAN

A. umum
    1. nama perseroan
    2. merek perusahaan
    3. tanggal pendirian perusahaan
    4. jangka waktu berdirinya perusahaan
    5. kegiatan pokok dan kegiatan laindari kegiatan usaha perseroan
    6. izin-izin usaha yang dimiliki
    7. alamat perusahaan pada waktu didirikan dan perubahan selanjutnya
    8. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu agen serta perwakilan perseroan

B. mengenai pengurus dan komisaris
    1. nama legkap dengan alias-alliasnya
    2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan nama sekarang
    3. namor dan tanggal bukti diri
    4. alamat tempat tingggal yang tetap
    5. alamat dan tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal di Indonesia
    6. tempat dan tanggal lahir
    7. negara tempat tanggal lahir, bila dilahirkan diluar wilayah negara RI
    8. kewarganegaraan pada saat pendaftaran
    9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlalinan dengan yang sekarang
  10. tanda tangan
  11. tanggal mulai menduduki jabatan

C. kegiatan usaha lain-lain oleh setiap pengurus dan komisaris
    1. moda dasar
    2. banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham
    3. besarnya modal yang ditempatkan
    4. besarnya modal yang disetor
    5. tanggal dimulainya kegiatan usaha
    6. tanggal dan nomor pengesahan badan hukum
    7. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran

D. mengenai setiap pemegang saham
    1. nama legkap dengan alias-alliasnya
    2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan nama sekarang
    3. namor dan tanggal bukti diri
    4. alamat tempat tingggal yang tetap
    5. alamat dan tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal di Indonesia
    6. tempat dan tanggal lahir
    7. negara tempat tanggal lahir, bila dilahirkan diluar wilayah negara RI
    8. kewarganegaraan
    9. jumlah saham yang dimiliki
  10. jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham

E. akta pendirian perseroan
    pada waktu mendaftarkan, pengurus wajib menyerahkan salinan resmi akta pendirian perseroan.



SUMBER
https://nyihuy.wordpress.com/2011/11/24/dasar-hukum-wajib-daftar-perusahaan/
http://m-fahli.blogspot.co.id/2013/05/wajib-daftar-perusahaan.html

BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN

PERUSAHAAN

   perusahaan adalah tempat yang didirikan oleh beberapa orang untuk menjalankan kegiatan produksi, manajerial dan kegiatan lainnya.

BENTUK PERUSAHAAN

   Bila dilihat dari sudut Yuridis Ekonomis, bentuk-bentuk perusahaan dapat dibedakan sebagai berikut :

1. usaha perseorangan
    setiap betuk usaha yang tanggung jawabnya pada pribadi seseorang. seluruh kekayaan atau modal perusahaan adalah milik pribadi orang tersebut dan ia bertanggung jawab kepada pihak lain dengan seluruh kekayaan pribadinya.

2. usaha persekutuan dengan firma
    suatu bentuk persekutuan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nama bersama. bentuk persekutuan ini akan memperoleh modal dari orang-orang yang bergabung didalam perekutuan. tiap-tiap orang yang menjadi anggota firma bertanggung jawab sepenuhnya terhadap seluruh hutang kepada pihak ketiga.

3. usaha persekutuan komanditer (CV)
    bentuk ini hampir sama dengan firma, hanya didalamnya terdapat sekutu-sekutu yang memimpin  (komplementer) dan sekutu-sekutu yang mempercayakan modalnya (komanditer). sekutu komanditer bertanggung jawab kepada sekutu-sekutu komplementer hanya sebesar kekayaan (modal) yang dipercayaka kepada persekutuan komanditer.

4. perseroan terbatas (PT)
    perseroan terbatas adalah badan hukum, yaitu badan yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri yang terpisah dari pemilik. pemilik PT adalah para pemegang saham, dan tanggung jawab terhadap pihak ketiga hanya terbatas sebesar modal sahamnya.

5. koperasi
    suatu perkumpulan yang keanggotaannya bersifat murni pribadi dan tidak dapat dialihkan. didalam koperasi tidak ada modal permanen, karena anggotanya dapat berganti-ganti. modal koperasi terdiri dari simpanan pokok, wajib dan sukarela ang diperoleh dari anggota-anggotannya.

MANFAAT PERUSAHAN BAGI KEHIDUPAN MANUSIA

1. penyedia produk (barang dan jasa)
manfaat perusahaan yang pertama adalah sebegai penyedia produk berupa barang dan jasa. seperti yang kita ketahui bersama, aktivitas ataupun kegiatan perusahaan biasanya berkaitan dengan aktivitas penyediaan produk dan jasa bagi masyarakat umum atau khusus, yang mana setiap pengguna produk dan jasa yang disediaan harus membyara dengan jumlah atau nominal uang tertentu.

2. penyedia lapangan kerja
    dalam menjalankan aktivitas usahanya setiap perusahaan biasanya membutuhkan tenaga kerja sebagai salah satu faktor produksi. dengan adanya perusahaan, berbagai macam lowongan pekerjaan akan tercipta secara otomatis sehingga angka pengangguran dapat ditekan.

3. media investasi
    bagi kalangan pebisnis, perusahaan merupakan salah satu lahan investasi yang sangat menguntungkan.

4. media mencari keuntungan
    seperti yang dijelaskan diatas, perusahan biasanya dijalankan untuk menhasilkan keuntungan bagi para pemilik perusahaan atau pemegang saham.

5. pemasukan negara
    dalam aktivitas usahanya, setiap perusahaan biasanya diwajibkan untuk menyetor pajak kepada negara. beberapa jenis pajak yang harus disetorkan perusahaan kepada negara yaitu pajak badan usaha, pajak penghasilan tenaga kerja, pajak kendaraan bermotor dan berbagai macam pajak lainnya.

6. meninngkatkan cadangan devisa
    semakin banyak perusahaan yang mengekspor produk buatan indonesia ke luar negeri, maka semakin besar pula cadangan devisa yang dimiliki oleh negara Indonesia.



SUMBER

http://sharingbahankuliah.blogspot.co.id/2009/05/bentuk-dan-jenis-perusahaan.html

https://pengertiandefinisi.com/pengertian-perusahaan-dan-beberapa-bentuk-perusahaan-di-indonesia/