Selasa, 03 Juli 2018

MACAM-MACAM HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL


MACAM-MACAM HAKI

1. Hak Cipta
     hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perlindungan hak cipta
Perlindungan terhadap suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhada penciptaan tersebut. Perlindungan hak cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan, karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreatifitas atau keahlian, sehingga ciptaan itu dapat dilihat, dibaca atau didengar.

Ciptaan yang dilindungi mencakup:
1.       Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
2.       Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
3.       Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
4.       Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
5.       Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
6.       Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
7.       Arsitektur;
8.       Peta;
9.       Seni batik;
10.   Fotografi;
11.   Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujud


2. Hak Paten
    perlindungan HKI bagi karya intelektual yang bersifat teknologi atau dikenal dengan sitilah invensi dan mengandung pemecahan atau solusi teknis terhadap masalah yang terdapat pada teknologi sebelumnya. Jadi paten masih berhubungan dengan industri kreatif yang basisnya teknologi misalnya software.
Lalu apa bedanya dengan hak cipta? Hak cipta juga bukan hanya sebatas teknologi saja namun juga mencakup seni dan sastra. Hak cipta bukan hanya melabelkan suatu produk tapi juga barang itu sendiri berdasarkan pemikiran, imajinasi dan ketrampilan.

Siapa yang berhak memperoleh hak paten?
Tak semua orang berhak mendapatkan hak paten. Namun jika dia telah menghasilkan suatu invensi (penemuan) baik sendiri maupun bersama kelompoknya maka dia berhak mendapatkan hak paten. Namun dengan syarat dia juga telah mengajukkannya ke dirjen HKI.
Biasanya pemilik atau pemegang invensi berhak memegang hak paten selama 20 tahun . Setelah 20 tahun maka hak paten tersebut jadi milik umum. Dan boleh dimanfaatkan oleh siapapun tanpa perlu izin.


3. Hak Merek
   lingkupannya lebih luas dibandingkan paten bukan hanya sebatas teknologi. Merek bisa diaplikasikan ke dalam sebuah produk ataupun jasa dan sifatnya hanya simbolis. Pelaku usaha yang telah mengajukan hak mereknya ke dirjen HKI maka akan diberikan hak khusus dan royalti oleh negara. Dan jika ada pelaku usaha lain yang menggunakan merek tersebut maka akan di denda dan diberi sanksi.


4. Desain Industri
    hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persettujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.


5. Rahasia Dagang
    Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

Dasar Perlindungan Rahasia Dagang
Perlindungan atas rahasia dagang diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD) dan mulai berlaku sejak tanggal 20 Desember 2000.



SUMBER :
https://penelitian.ugm.ac.id/hak-cipta/
http://goukm.id/cara-mendaftarkan-hak-paten/
http://berinovasi.com/2017/10/18/pengertian-hak-desain-industri-dan-contohnya/
http://www.dgip.go.id/pengenalan-rahasia-dagang


Tidak ada komentar:

Posting Komentar