MACAM-MACAM HAKI
1. Hak Cipta
hak eksklusif bagi
pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau
memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perlindungan hak cipta
Perlindungan terhadap suatu ciptaan timbul
secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk nyata. Pendaftaran
ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun
demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan
mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal
di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhada penciptaan
tersebut. Perlindungan hak cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan,
karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan
menunjukkan keaslian sebagai ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan,
kreatifitas atau keahlian, sehingga ciptaan itu dapat dilihat, dibaca atau
didengar.
Ciptaan yang dilindungi mencakup:
1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan
(lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
2. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang
sejenis dengan itu;
3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan
pendidikan dan ilmu pengetahuan;
4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
5. Drama atau drama musikal, tari, koreografi,
pewayangan, dan pantomim;
6. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni
lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi seni pahat, seni patung, kolase, dan
seni terapan;
7. Arsitektur;
8. Peta;
9. Seni batik;
10. Fotografi;
11. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan
karya lain dari hasil pengalihwujud
2. Hak Paten
perlindungan HKI bagi karya intelektual yang
bersifat teknologi atau dikenal dengan sitilah invensi dan mengandung pemecahan
atau solusi teknis terhadap masalah yang terdapat pada teknologi sebelumnya.
Jadi paten masih berhubungan dengan industri kreatif yang basisnya teknologi
misalnya software.
Lalu apa bedanya dengan hak cipta? Hak cipta
juga bukan hanya sebatas teknologi saja namun juga mencakup seni dan sastra.
Hak cipta bukan hanya melabelkan suatu produk tapi juga barang itu sendiri
berdasarkan pemikiran, imajinasi dan ketrampilan.
Siapa yang berhak
memperoleh hak paten?
Tak semua orang berhak
mendapatkan hak paten. Namun jika dia telah menghasilkan suatu invensi
(penemuan) baik sendiri maupun bersama kelompoknya maka dia berhak mendapatkan
hak paten. Namun dengan syarat dia juga telah mengajukkannya ke dirjen HKI.
Biasanya pemilik atau
pemegang invensi berhak memegang hak paten selama 20 tahun . Setelah 20 tahun
maka hak paten tersebut jadi milik umum. Dan boleh dimanfaatkan oleh siapapun
tanpa perlu izin.
3. Hak Merek
lingkupannya lebih luas
dibandingkan paten bukan hanya sebatas teknologi. Merek bisa diaplikasikan ke
dalam sebuah produk ataupun jasa dan sifatnya hanya simbolis. Pelaku usaha yang
telah mengajukan hak mereknya ke dirjen HKI maka akan diberikan hak khusus dan
royalti oleh negara. Dan jika ada pelaku usaha lain yang menggunakan merek
tersebut maka akan di denda dan diberi sanksi.
4. Desain Industri
hak eksklusif yang diberikan
oleh negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk
selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persettujuannya
kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
5. Rahasia Dagang
Rahasia
Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi
dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha,
dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Dasar Perlindungan Rahasia Dagang
Perlindungan atas rahasia dagang diatur dalam Undang-undang
Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD) dan mulai berlaku sejak
tanggal 20 Desember 2000.
SUMBER :
https://penelitian.ugm.ac.id/hak-cipta/
http://goukm.id/cara-mendaftarkan-hak-paten/
http://berinovasi.com/2017/10/18/pengertian-hak-desain-industri-dan-contohnya/
http://www.dgip.go.id/pengenalan-rahasia-dagang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar