Sabtu, 05 Mei 2018

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL

PENGERTIAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

   istilah HaKI atau Hak ata Kekayaan Inttelektual merupakan terjemahan dari intellectual property right (IPR), sebagaimana diatur dalam undnag-undang no.7 tahun 1994 tentang pengesahan WTO (agreement establising the world trade organization). pengertian IPR sendiri adalah pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang tibul dari kemauan intelektual manusia, yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia.

   HaKI adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. pada intinga HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karen kemampuan intelektual manusia.

MACAM-MACAM HaKI

1. hak cipta
    hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.

2. hak kekayaan industri, yang meliputi
    a. paten
        berdasarkan undang-undang nomor14 tahun 2001 pasal 1 ayat 1, paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada investor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan pesetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa : Proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses, penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.

    b. merek
      Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1 Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Jadi merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.
Terdapat beberapa istilah merek yang biasa digunakan, yang pertama merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.

    c. desain industri
     Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Pasal 1 Ayat 1 Tentang Desain Industri, bahwa desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

    d. desain tata letak sirkuit terpadu
       Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Pasal 1 Ayat 1 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu bahwa, Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.

    e. rahasia dagang
     Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang bahwa, Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

    f. indikasi geografis

      Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Pasal 56 Ayat 1 Tentang Merek bahwa, Indikasi-geografis dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.




SUMBER
https://www.duniadosen.com/hak-atas-kekayaan-intelektual-haki/

WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

DASAR HUKUM WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

   pertama kali diatur dalma kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie
(pengadilan negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu. selanjutnya pasal 38 KUHD : para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dala keseluruhannya beserta ijin yang diperoleh dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi.

   dari kedua pasal diatas firma dan perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta pendiriannya pada pengadila negeri tempat kedudukan perseroan itu berada, selanjutnya pada tahun 1982 wajib daftar perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum. dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan.

CARA, TEMPAT DAN WAKTU PENDAFTARAN PERUSAHAAN

a. pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh mneteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan

b. penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
    1. di tempat kedudukan kantor perusahaan
    2. di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan
    3. di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian

c. dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di ibukota peropinsi tempat kedudukannya. pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. suatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang.pandaftaran perusahaan dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang sah pada KPP tingkat II ditempat kedudukan perusahaa. tetapi kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani formulir pendaftaran perusahaan.

HAL-HAL YANG WAJIB DIDAFTARKAN

A. umum
    1. nama perseroan
    2. merek perusahaan
    3. tanggal pendirian perusahaan
    4. jangka waktu berdirinya perusahaan
    5. kegiatan pokok dan kegiatan laindari kegiatan usaha perseroan
    6. izin-izin usaha yang dimiliki
    7. alamat perusahaan pada waktu didirikan dan perubahan selanjutnya
    8. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu agen serta perwakilan perseroan

B. mengenai pengurus dan komisaris
    1. nama legkap dengan alias-alliasnya
    2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan nama sekarang
    3. namor dan tanggal bukti diri
    4. alamat tempat tingggal yang tetap
    5. alamat dan tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal di Indonesia
    6. tempat dan tanggal lahir
    7. negara tempat tanggal lahir, bila dilahirkan diluar wilayah negara RI
    8. kewarganegaraan pada saat pendaftaran
    9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlalinan dengan yang sekarang
  10. tanda tangan
  11. tanggal mulai menduduki jabatan

C. kegiatan usaha lain-lain oleh setiap pengurus dan komisaris
    1. moda dasar
    2. banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham
    3. besarnya modal yang ditempatkan
    4. besarnya modal yang disetor
    5. tanggal dimulainya kegiatan usaha
    6. tanggal dan nomor pengesahan badan hukum
    7. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran

D. mengenai setiap pemegang saham
    1. nama legkap dengan alias-alliasnya
    2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan nama sekarang
    3. namor dan tanggal bukti diri
    4. alamat tempat tingggal yang tetap
    5. alamat dan tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal di Indonesia
    6. tempat dan tanggal lahir
    7. negara tempat tanggal lahir, bila dilahirkan diluar wilayah negara RI
    8. kewarganegaraan
    9. jumlah saham yang dimiliki
  10. jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham

E. akta pendirian perseroan
    pada waktu mendaftarkan, pengurus wajib menyerahkan salinan resmi akta pendirian perseroan.



SUMBER
https://nyihuy.wordpress.com/2011/11/24/dasar-hukum-wajib-daftar-perusahaan/
http://m-fahli.blogspot.co.id/2013/05/wajib-daftar-perusahaan.html

BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN

PERUSAHAAN

   perusahaan adalah tempat yang didirikan oleh beberapa orang untuk menjalankan kegiatan produksi, manajerial dan kegiatan lainnya.

BENTUK PERUSAHAAN

   Bila dilihat dari sudut Yuridis Ekonomis, bentuk-bentuk perusahaan dapat dibedakan sebagai berikut :

1. usaha perseorangan
    setiap betuk usaha yang tanggung jawabnya pada pribadi seseorang. seluruh kekayaan atau modal perusahaan adalah milik pribadi orang tersebut dan ia bertanggung jawab kepada pihak lain dengan seluruh kekayaan pribadinya.

2. usaha persekutuan dengan firma
    suatu bentuk persekutuan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nama bersama. bentuk persekutuan ini akan memperoleh modal dari orang-orang yang bergabung didalam perekutuan. tiap-tiap orang yang menjadi anggota firma bertanggung jawab sepenuhnya terhadap seluruh hutang kepada pihak ketiga.

3. usaha persekutuan komanditer (CV)
    bentuk ini hampir sama dengan firma, hanya didalamnya terdapat sekutu-sekutu yang memimpin  (komplementer) dan sekutu-sekutu yang mempercayakan modalnya (komanditer). sekutu komanditer bertanggung jawab kepada sekutu-sekutu komplementer hanya sebesar kekayaan (modal) yang dipercayaka kepada persekutuan komanditer.

4. perseroan terbatas (PT)
    perseroan terbatas adalah badan hukum, yaitu badan yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri yang terpisah dari pemilik. pemilik PT adalah para pemegang saham, dan tanggung jawab terhadap pihak ketiga hanya terbatas sebesar modal sahamnya.

5. koperasi
    suatu perkumpulan yang keanggotaannya bersifat murni pribadi dan tidak dapat dialihkan. didalam koperasi tidak ada modal permanen, karena anggotanya dapat berganti-ganti. modal koperasi terdiri dari simpanan pokok, wajib dan sukarela ang diperoleh dari anggota-anggotannya.

MANFAAT PERUSAHAN BAGI KEHIDUPAN MANUSIA

1. penyedia produk (barang dan jasa)
manfaat perusahaan yang pertama adalah sebegai penyedia produk berupa barang dan jasa. seperti yang kita ketahui bersama, aktivitas ataupun kegiatan perusahaan biasanya berkaitan dengan aktivitas penyediaan produk dan jasa bagi masyarakat umum atau khusus, yang mana setiap pengguna produk dan jasa yang disediaan harus membyara dengan jumlah atau nominal uang tertentu.

2. penyedia lapangan kerja
    dalam menjalankan aktivitas usahanya setiap perusahaan biasanya membutuhkan tenaga kerja sebagai salah satu faktor produksi. dengan adanya perusahaan, berbagai macam lowongan pekerjaan akan tercipta secara otomatis sehingga angka pengangguran dapat ditekan.

3. media investasi
    bagi kalangan pebisnis, perusahaan merupakan salah satu lahan investasi yang sangat menguntungkan.

4. media mencari keuntungan
    seperti yang dijelaskan diatas, perusahan biasanya dijalankan untuk menhasilkan keuntungan bagi para pemilik perusahaan atau pemegang saham.

5. pemasukan negara
    dalam aktivitas usahanya, setiap perusahaan biasanya diwajibkan untuk menyetor pajak kepada negara. beberapa jenis pajak yang harus disetorkan perusahaan kepada negara yaitu pajak badan usaha, pajak penghasilan tenaga kerja, pajak kendaraan bermotor dan berbagai macam pajak lainnya.

6. meninngkatkan cadangan devisa
    semakin banyak perusahaan yang mengekspor produk buatan indonesia ke luar negeri, maka semakin besar pula cadangan devisa yang dimiliki oleh negara Indonesia.



SUMBER

http://sharingbahankuliah.blogspot.co.id/2009/05/bentuk-dan-jenis-perusahaan.html

https://pengertiandefinisi.com/pengertian-perusahaan-dan-beberapa-bentuk-perusahaan-di-indonesia/