Hukum Perdata
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hak-hak serta kepentingan antar individu yang sifatnya tertutup. Hukum perdata berfungsi untuk menangani kasus yang sifatnya pribadi, seperti hukum warisan, hukum perceraian dan hukum pencemaran nama baik. Berbeda dengan hukkum pidana dimana kesalahan terdakwa harus ditebus dengan hukuman penjara, hukum perdata memungkinkan terdakwa menebus kesalah mereka dengan memberi kompensasi berbentuk material kepada pihak penggugat. Perbedaan yang signifikan antara hukum perdata dan hukum pidana adalah hukum pidana menjatuhkan hukuman berdasarkan bukti solid dan sesuai dengan ketetapan undang-undang. sedangkan hukum perdata menjatuhkan hukuman menurut jumlah kerugian yang diderita oleh pihak penggugat, baik secara material maupun immaterial.
Hukum perdata memiliki tujuan untuk menyelesaikan masalah yang terjadi diantara kedua belah pihak. oleh karena itu, ketentuan dalam hukumperdata berdampak langsung kepada para pihak yang terlibat.
Pengertian Hukum Perdata Menurut Para Ahli
1. Mr. E.M. Mejers
Hukum perdata merupakan hukum yang mengatur hak-hak yang diberikan terhadap individu atau seseorang yang diberikan sepenuhnya untuk menetapkan dengan mereka, jika ia akan memakai hak-hak tersebut, sepenuhnya bisa melalui kepentingan sendiri.
2. Mr. H.J. Hamaker
Hukum perdata merupaka hukum yang umumnya berlaku, yakni hal yang membuaut peraturan-peraturan tentang tingkah laku orang-orang dalam masyarakat pada umumnya.
3. Riduan Syahrani
Hukum perdata merupakan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan yang lainnya di dalam masyarakat yang menitik beratkan pada kepentingan perseorangan (pribadi).
4. Salim HS
Hukum perdata merupakan yang semua kaidah-kaidah hukum, baik yang tertulis ataupun tidak tertulis yang mengatur hubungan antara subyek hukum satu dengan yang lainnya dalam hubungan kekeluargaan serta dalam pergaulan bermasyarakat.
Sumber Hukum Perdata
1. Sumber Hukum Materill
Sumber hukum materiil merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum. contoh : Tradisi, Penelitian ilmiah, Situasi ekonomi dan Kekuatan politik.
2. Sumber Hukum Formil
Tempat memperoleh kekuatan hukum. contoh : UU, Yurisprudensi, Perjanjian antar negara dan Kebiasaan
SUMBER :
http://www.gurupendidikan.co.id/pengertian-hukum-perdata-menurut-para-ahli-beserta-kitab-uu-dan-sejarahnya/
https://www.hotcourses.co.id/subject/civil-law/
"I spent my whole childhood wishing i were older and now i'm spending my adulthood wishing i were younger" -Ricky Schroder
Sabtu, 17 Maret 2018
Minggu, 11 Maret 2018
SUBYEK & OBYEK HUKUM
Subyek
Hukum
Subyek hukum
adalah pelaku atau pihak yang menurut hukum memiliki hak dan kewenangan untuk
bertindak menjalankan suatu hukum.dalam undang-undang subyek hukum dibagi
menjadi 2, yaitu :
Manusia
Manusia memiliki hak sejak masih dalam
kandungan, tetapi tidak semua manusia memiliki kewenangan untuk melakukan
perbuatan hukum. Orang-orang yang dikatakan memiliki kewenangan melakukan
perbuatan hukum adalah orang-orang yang telah dewasa (berumur 21 tahun atau
lebih). Adapun beberapa golongan yang dapat dikatakan “tidak cakap” hukum
adalah anak yang masih dibawah umur karena mereka harus diwakili dalam
melakukan perbuatan hukum.
Badan
Hukum
Sekumpulan orang yang memiliki hak dan
kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak
manusia. Badan hukum tidak dapat diberi hukuman penjara tetapi mungkin dapat
dibubarkan.
Obyek
Hukum
Segala sesuatu
yang dapat dimanfaatkan dan dimiliki oleh subyek hukum melalui cara-cara
tertentu yang telah diatur oleh hukum. Jadi, yang menjadi obyek hukum adalah
sesuatu yang bernilai atau berharga dan butuh pengorbanan untuk memperoleh
sesuatu tersebut.unutk memperoleh obyek hukum, manusia dan badan hukum sebagai
subyek hukum perlu melakukan perbuatan hukum seperti jual beli, sewa menyewa,perjanjian,
dan lain-lain sebagainya.contoh obyek hukum dalam jual beli sepeda motor dimana
yang menjadi obyek hukumnya adalah sepada motor.
Sesuatu yang
dapat dijadikan obyek hukum adalah benda, benda disini dibagi menjadi 2, yaitu
benda yang dapat bergerak dan benda yang tidak dapat bergerak.
Benda
yang dapat bergerak
1. Benda
bergerak karena sifatnya yang bisa bergerak sendiri. Contoh : hewan ternak
2. Benda
bergerak karena mudah dipindah-pindahkan. Contoh : laptop dan motor
3. Benda
bergerak karena di tentukan oleh undang-undang. Contoh : hak pakai hasil, hak atas bunga yang dijanjikan, bukti saham.
Benda
yang tidak dapat bergerak
1. Benda yang dianggap tidak bergerak karena
sifatnya yang tidak bisa bergerak. Contoh : tanah, bangunan, saluran air yang
menyatu dengan bangunan.
2. Benda yang dianggap tidak bergerak karena
tujuannya.contoh : mesin-mesin pabrik
3. Benda yang dianggap tidak bergerak karena
ditetapkan oleh undang-undang sebagai
benda tidak bergerak. Contoh : hak
pengabdian tanah, hak guna usaha, bunnga tanah
dan lain-lain yang diatur dalam
pasal 508 KUH perdata.
SUMBER
Sabtu, 10 Maret 2018
Pengertian Hukum, Tujuan, Sumber Hukum, Kodefikasi, Norma & Hukum Ekonomi
Hukum
Hukum adalah peraturan atau ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu yang telah disepakati bersama dan harus diikuti oleh masyarakat dengan sanksi bagi yang melanggar ketentuan tersebut.
Pengertian Hukum Menurut Para Ahli
1. Plato
Hukum ialah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun secara baik serta teratur yang sifatnya mengikat hakim dan masyarakat.
2. Borst
Hukun yaitu keseluruhan tentang peraturan bagi setiap perbuatan manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Dimana pelaksanaannya dapat dipaksakan dengan tujuan untuk memperoleh keadilan.
3. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Hukum merupakan keseluruhan kaidah dan seluruh asas yang mengatur pergaulan hidup bermasyarakat dan mempunyai tujuan untuk memelihara ketertiban dan meliputi berbagai lembaga dan proses untuk dapat mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat.
4. Achmad Ali
Hukum adalah seperangkat norma tentang suatu yang benar dan salah, yang dibuat serta diakui eksistensinya oleh pemerintah, baik dalam bentuk aturan tertulis ataupun tidak, terikat serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh dan dengan sanksi bagi yang melanggar norma tersebut.
1. Plato
Hukum ialah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun secara baik serta teratur yang sifatnya mengikat hakim dan masyarakat.
2. Borst
Hukun yaitu keseluruhan tentang peraturan bagi setiap perbuatan manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Dimana pelaksanaannya dapat dipaksakan dengan tujuan untuk memperoleh keadilan.
3. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Hukum merupakan keseluruhan kaidah dan seluruh asas yang mengatur pergaulan hidup bermasyarakat dan mempunyai tujuan untuk memelihara ketertiban dan meliputi berbagai lembaga dan proses untuk dapat mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat.
4. Achmad Ali
Hukum adalah seperangkat norma tentang suatu yang benar dan salah, yang dibuat serta diakui eksistensinya oleh pemerintah, baik dalam bentuk aturan tertulis ataupun tidak, terikat serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh dan dengan sanksi bagi yang melanggar norma tersebut.
Tujuan Hukum
1. Agar masyarakat dapat berfikir sebelum bertindak.
2. Menjaga dan mencegah setiap orang untuk tidak menjadi hakim terhadap diri sendiri.
3. Mengatur pergaulan setiap manusia.
4. Untuk menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu.
5. Mendatangkan kemakmuran dalam hidup bermasyarakat.
1. Agar masyarakat dapat berfikir sebelum bertindak.
2. Menjaga dan mencegah setiap orang untuk tidak menjadi hakim terhadap diri sendiri.
3. Mengatur pergaulan setiap manusia.
4. Untuk menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu.
5. Mendatangkan kemakmuran dalam hidup bermasyarakat.
Sumber Hukum
Segala sesuatu yang membuat peraturan hukum itu terbentuk, baik berupa perintah maupun larangan.
Segala sesuatu yang membuat peraturan hukum itu terbentuk, baik berupa perintah maupun larangan.
Macam-Macam Sumber Hukum
1. Hukum materil, hukum yang mengatur beberapa kebutuhan serta
hubungan-hubungan yang berwujud perintah serta larangan. Contoh : Hukum pidana
dan Hukum perdata.
2. Hukum formil, hukum yang mengatur beberapa cara menjaga serta melakukan
hukum materil. Dengan kata lain, hukum yang berisi ketentuan tentang cara-cara
memajukan
satu perkara ke muka pengadilan serta tata cara hakim memberikan
keputusan. Contoh : Hukum acara idana dan Hukum acara perdata.
3. Undang-Undang, segala sesuatu aturan yang memiliki kekuatan hukum yang
mengikat, yang dijaga oleh pemerintah negara tersebut. Contoh : UU dan Perpu
4. Kebiasaan, segala macam perbuatan yang sama dan dilakukan secara
terus-menerus sehingga menjadi hal yang umum dilakukan. Contoh : Adat istiadat.
5. Yurisprudensi, segala macam keputusan hakim dari masa lampau atau masa
lalu suatu perkara yang sama, sehingga dijadikan petokan keputusan oleh para
hakim dimasa kini. Seorang hakim bisa membuat suatu keputusan sendiri jika
perkara yang sedang
disidangkan tidak diatur sama sekali oleh undang-undang.
6. Traktat, seggala macam bentuk perjanjian yang dilaksanakan oleh dua
negara atau
lebih. Perjanjian tersebut memiliki sifat mengikat bagi antar
negara-negara yang terlibat
dalam traktat ini dan otomatis traktat tersebut
juga mengikat warga negara dari negara
yang bersangkutan.
7. Doktrin, segala macam pendapat
para ahli hukum terkenal yang dijadikan patokan atau asas-asas penting dalam
hukum dan penerapannya.
Kodefikasi
Pembukuan hukum tertentu dalam undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Pembukuan hukum tertentu dalam undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Norma
Pedoman untuk seseorang dalam bertindak serta bertingkah laku dilingkungan masyarakat, seperti norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan serta norma hukum.
Pedoman untuk seseorang dalam bertindak serta bertingkah laku dilingkungan masyarakat, seperti norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan serta norma hukum.
Pengertian Norma Menurut
Para Ahli
1. John J. Macionis
Segala aturan dan harapan
masyarakat yang memandu segala perilaku anggota
masyarakat.
2. Bellebaum
Sebuah alat untuk mengatur
setiap individu dalam suatu masyarakat agar bertindak dan berperilaku sesuai
dengan sikap dan keyakinan tertentu yang berlaku di masyarakat
tersebut.
3. E.Utrecht
Segala himpunan petunjuk
hidup yang mengatur berbagai tata tertib dalam suatu
masyarakat atau bangsa
yang mana peraturan itu diharuskan untuk ditaati oleh setiap
masyarakat, jika
melanggar maka akan adanya tindakan dari pemerintah.
4. Soerjono Soekanto
Sebuah perangkat dimana hal
itu dibuat agar hubungan didalam suatu masyarakat dapat berjalan seperti yang
diharapkan.
5. AA. Nurdiaman
Suatu bentuk tatanan hidup
yang berisikan aturan-aturan dalam bergaul di masyarakat.
Norma yang mengatur kehidupan masyarakat pada umumnya terbagi
menjadi 2, yaitu :
1. Norma forma
Aturan dalam kehidupan
bermasyarakat yang dibuat oleh lembaga atau institusi yang
sifatnya resmi atau
formal. Contoh : perintah presiden, peraturan pemerintah, surat
keputusan.
2. Norma non formal
Aturan dalam kehiduppan bermasyarakat
yang tidak diketahui tentang siapa yang
membuat aturan tersebut. Contoh : adat
istiadat dan aturan dalam keluarga.
Hukum Ekonomi
Hubungan peristiwa ekonomi dengan peristiwa ekonomi yang lainnya dala kehidupan sehari-hari di masyarakat. Hubungan antara peristiwa ekonomi dibagi menjadi 2, yaitu :
1. Hubungan kausal (sebab-akibat)
Hubungan peristiwa ekonomi dengan peristiwa ekonomi yang lainnya dala kehidupan sehari-hari di masyarakat. Hubungan antara peristiwa ekonomi dibagi menjadi 2, yaitu :
1. Hubungan kausal (sebab-akibat)
Hubungan tentang
sebab-akibat, karena peristiwa yang satu akan menyebabkan
peristiwa yang lain.
Contoh :
1. Apabila panen tiba, harga pada akan turun
2. Harga bahan bakar minyak dinaikkan, maka ongkos angkutan juga
naik
3. Gaji pegawai negeri naik, maka harga barang cenderung naik
4. Pajak impor dinaikkan, maka harga barang impor naik
\
2. Hubungan fungsional (saling mempengaruhi)
Hubungan antara dua
peristiwa ekonomi yang saling mempengaruhi dan saling
bergantung antara satu
dengan yang lain.
Contoh :
1. Apabila harga suatu barang turun, maka jumlah permintaan akan
bertambah
2. Apabila harga beras terlalu tinggi, maka permintaan akan
berkurang. Jika permintaan
berkurang, maka harga beras itu sendiri akan turun
lagi. Jadi harga beras dengan
permintaan beras saling mempengaruhi.
SUMBER
Langganan:
Postingan (Atom)