Sabtu, 17 Maret 2018

HUKUM PERDATA

Hukum Perdata

     Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hak-hak serta kepentingan antar individu yang sifatnya tertutup. Hukum perdata berfungsi untuk menangani kasus yang sifatnya pribadi, seperti hukum warisan, hukum perceraian dan hukum pencemaran nama baik. Berbeda dengan hukkum pidana dimana kesalahan terdakwa harus ditebus dengan hukuman penjara, hukum perdata memungkinkan terdakwa menebus kesalah mereka dengan memberi kompensasi berbentuk material kepada pihak penggugat. Perbedaan yang signifikan antara hukum perdata dan hukum pidana adalah hukum pidana menjatuhkan hukuman berdasarkan bukti solid dan sesuai dengan ketetapan undang-undang. sedangkan hukum perdata menjatuhkan hukuman menurut jumlah kerugian yang diderita oleh pihak penggugat, baik secara material maupun immaterial.

     Hukum perdata memiliki tujuan untuk menyelesaikan masalah yang terjadi diantara kedua belah pihak. oleh karena itu, ketentuan dalam hukumperdata berdampak langsung kepada para pihak yang terlibat.


Pengertian Hukum Perdata Menurut Para Ahli

1. Mr. E.M. Mejers
    Hukum perdata merupakan hukum yang mengatur hak-hak yang diberikan terhadap individu atau seseorang yang diberikan sepenuhnya untuk menetapkan dengan mereka, jika ia akan memakai hak-hak tersebut, sepenuhnya bisa melalui kepentingan sendiri.

2. Mr. H.J. Hamaker
    Hukum perdata merupaka hukum yang umumnya berlaku, yakni hal yang membuaut peraturan-peraturan tentang tingkah laku orang-orang dalam masyarakat pada umumnya.

3. Riduan Syahrani
    Hukum perdata merupakan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan yang lainnya di dalam masyarakat yang menitik beratkan pada kepentingan perseorangan (pribadi).

4. Salim HS
    Hukum perdata merupakan yang semua kaidah-kaidah hukum, baik yang tertulis ataupun tidak tertulis yang mengatur hubungan antara subyek hukum satu dengan yang lainnya dalam hubungan kekeluargaan serta dalam pergaulan bermasyarakat.


Sumber Hukum Perdata

1. Sumber Hukum Materill
    Sumber hukum materiil merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum. contoh : Tradisi, Penelitian ilmiah, Situasi ekonomi dan Kekuatan politik.

2. Sumber Hukum Formil
    Tempat memperoleh kekuatan hukum. contoh : UU, Yurisprudensi, Perjanjian antar negara dan Kebiasaan




SUMBER :

http://www.gurupendidikan.co.id/pengertian-hukum-perdata-menurut-para-ahli-beserta-kitab-uu-dan-sejarahnya/

https://www.hotcourses.co.id/subject/civil-law/

Minggu, 11 Maret 2018

SUBYEK & OBYEK HUKUM

Subyek Hukum
            Subyek hukum adalah pelaku atau pihak yang menurut hukum memiliki hak dan kewenangan untuk bertindak menjalankan suatu hukum.dalam undang-undang subyek hukum dibagi menjadi 2, yaitu :

Manusia
Manusia memiliki hak sejak masih dalam kandungan, tetapi tidak semua manusia memiliki kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum. Orang-orang yang dikatakan memiliki kewenangan melakukan perbuatan hukum adalah orang-orang yang telah dewasa (berumur 21 tahun atau lebih). Adapun beberapa golongan yang dapat dikatakan “tidak cakap” hukum adalah anak yang masih dibawah umur karena mereka harus diwakili dalam melakukan perbuatan hukum.

Badan Hukum
Sekumpulan orang yang memiliki hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Badan hukum tidak dapat diberi hukuman penjara tetapi mungkin dapat dibubarkan.


Obyek Hukum
            Segala sesuatu yang dapat dimanfaatkan dan dimiliki oleh subyek hukum melalui cara-cara tertentu yang telah diatur oleh hukum. Jadi, yang menjadi obyek hukum adalah sesuatu yang bernilai atau berharga dan butuh pengorbanan untuk memperoleh sesuatu tersebut.unutk memperoleh obyek hukum, manusia dan badan hukum sebagai subyek hukum perlu melakukan perbuatan hukum seperti jual beli, sewa menyewa,perjanjian, dan lain-lain sebagainya.contoh obyek hukum dalam jual beli sepeda motor dimana yang menjadi obyek hukumnya adalah sepada motor.
            Sesuatu yang dapat dijadikan obyek hukum adalah benda, benda disini dibagi menjadi 2, yaitu benda yang dapat bergerak dan benda yang tidak dapat bergerak.

Benda yang dapat bergerak
1. Benda bergerak karena sifatnya yang bisa bergerak sendiri. Contoh : hewan ternak
2. Benda bergerak karena mudah dipindah-pindahkan. Contoh : laptop dan motor
3. Benda bergerak karena di tentukan oleh undang-undang. Contoh : hak pakai hasil, hak        atas bunga yang dijanjikan, bukti saham.

Benda yang tidak dapat bergerak
1. Benda yang dianggap tidak bergerak karena sifatnya yang tidak bisa bergerak. Contoh :      tanah, bangunan, saluran air yang menyatu dengan bangunan.
2. Benda yang dianggap tidak bergerak karena tujuannya.contoh : mesin-mesin pabrik
3. Benda yang dianggap tidak bergerak karena ditetapkan oleh undang-undang sebagai
    benda tidak bergerak. Contoh : hak pengabdian tanah, hak guna usaha, bunnga tanah
    dan lain-lain yang diatur dalam pasal 508 KUH perdata.


















SUMBER


Sabtu, 10 Maret 2018

Pengertian Hukum, Tujuan, Sumber Hukum, Kodefikasi, Norma & Hukum Ekonomi


Hukum

Hukum adalah peraturan atau ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu yang telah disepakati bersama dan harus diikuti oleh masyarakat dengan sanksi bagi yang melanggar ketentuan tersebut.

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

1. Plato
Hukum ialah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun secara baik serta teratur yang sifatnya mengikat hakim dan masyarakat.

2. Borst
Hukun yaitu keseluruhan tentang peraturan bagi setiap perbuatan manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Dimana pelaksanaannya dapat dipaksakan dengan tujuan untuk memperoleh keadilan.

3. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Hukum merupakan keseluruhan kaidah dan seluruh asas yang mengatur pergaulan hidup bermasyarakat dan mempunyai tujuan untuk memelihara ketertiban dan meliputi berbagai lembaga dan proses untuk dapat mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat.

4. Achmad Ali
Hukum adalah seperangkat norma tentang suatu yang benar dan salah, yang dibuat serta diakui eksistensinya oleh pemerintah, baik dalam bentuk aturan tertulis ataupun tidak, terikat serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh dan dengan sanksi bagi yang melanggar norma tersebut.


Tujuan Hukum

1. Agar masyarakat dapat berfikir sebelum bertindak.
2. Menjaga dan mencegah setiap orang untuk tidak menjadi hakim terhadap diri sendiri.
3. Mengatur pergaulan setiap manusia.
4. Untuk menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu.
5. Mendatangkan kemakmuran dalam hidup bermasyarakat.


Sumber Hukum

Segala sesuatu yang membuat peraturan hukum itu terbentuk, baik berupa perintah maupun larangan.


Macam-Macam Sumber Hukum


1. Hukum materil, hukum yang mengatur beberapa kebutuhan serta hubungan-hubungan      yang berwujud perintah serta larangan. Contoh : Hukum pidana dan Hukum perdata.

2. Hukum formil, hukum yang mengatur beberapa cara menjaga serta melakukan hukum        materil. Dengan kata lain, hukum yang berisi ketentuan tentang cara-cara memajukan
    satu perkara ke muka pengadilan serta tata cara hakim memberikan keputusan. Contoh :      Hukum acara idana dan Hukum acara perdata.

3. Undang-Undang, segala sesuatu aturan yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat,      yang dijaga oleh pemerintah negara tersebut. Contoh : UU dan Perpu

4. Kebiasaan, segala macam perbuatan yang sama dan dilakukan secara terus-menerus        sehingga menjadi hal yang umum dilakukan. Contoh : Adat istiadat.

5. Yurisprudensi, segala macam keputusan hakim dari masa lampau atau masa lalu suatu      perkara yang sama, sehingga dijadikan petokan keputusan oleh para hakim dimasa kini.      Seorang hakim bisa membuat suatu keputusan sendiri jika perkara yang sedang
    disidangkan tidak diatur sama sekali oleh undang-undang.

6. Traktat, seggala macam bentuk perjanjian yang dilaksanakan oleh dua negara atau
    lebih. Perjanjian tersebut memiliki sifat mengikat bagi antar negara-negara yang terlibat
    dalam traktat ini dan otomatis traktat tersebut juga mengikat warga negara dari negara
    yang bersangkutan.

7. Doktrin, segala macam pendapat para ahli hukum terkenal yang dijadikan patokan atau      asas-asas penting dalam hukum dan penerapannya.


Kodefikasi

Pembukuan hukum tertentu dalam undang-undang secara sistematis dan lengkap.

Norma

Pedoman untuk seseorang dalam bertindak serta bertingkah laku dilingkungan masyarakat, seperti norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan serta norma hukum.

Pengertian Norma Menurut Para Ahli


1. John J. Macionis
    Segala aturan dan harapan masyarakat yang memandu segala perilaku anggota
    masyarakat.

2. Bellebaum
    Sebuah alat untuk mengatur setiap individu dalam suatu masyarakat agar bertindak dan      berperilaku sesuai dengan sikap dan keyakinan tertentu yang berlaku di masyarakat
    tersebut.
3. E.Utrecht
    Segala himpunan petunjuk hidup yang mengatur berbagai tata tertib dalam suatu
    masyarakat atau bangsa yang mana peraturan itu diharuskan untuk ditaati oleh setiap
    masyarakat, jika melanggar maka akan adanya tindakan dari pemerintah.

4. Soerjono Soekanto
    Sebuah perangkat dimana hal itu dibuat agar hubungan didalam suatu masyarakat dapat      berjalan seperti yang diharapkan.

5. AA. Nurdiaman
         Suatu bentuk tatanan hidup yang berisikan aturan-aturan dalam bergaul di masyarakat.

     Norma yang mengatur kehidupan masyarakat pada umumnya terbagi menjadi 2, yaitu :
     
     1. Norma forma
         Aturan dalam kehidupan bermasyarakat yang dibuat oleh lembaga atau institusi yang
         sifatnya resmi atau formal. Contoh : perintah presiden, peraturan pemerintah, surat
         keputusan.
     
     2. Norma non formal
         Aturan dalam kehiduppan bermasyarakat yang tidak diketahui tentang siapa yang
         membuat aturan tersebut. Contoh : adat istiadat dan aturan dalam keluarga.

Hukum Ekonomi

Hubungan peristiwa ekonomi dengan peristiwa ekonomi yang lainnya dala kehidupan sehari-hari di masyarakat. Hubungan antara peristiwa ekonomi dibagi menjadi 2, yaitu :

1. Hubungan kausal (sebab-akibat)
          Hubungan tentang sebab-akibat, karena peristiwa yang satu akan menyebabkan
          peristiwa yang lain.
          Contoh :
           1. Apabila panen tiba, harga pada akan turun
           2. Harga bahan bakar minyak dinaikkan, maka ongkos angkutan juga naik
           3. Gaji pegawai negeri naik, maka harga barang cenderung naik
           4. Pajak impor dinaikkan, maka harga barang impor naik
\
      2. Hubungan fungsional (saling mempengaruhi)
          Hubungan antara dua peristiwa ekonomi yang saling mempengaruhi dan saling
          bergantung antara satu dengan yang lain.
          Contoh :
           1. Apabila harga suatu barang turun, maka jumlah permintaan akan bertambah
           2. Apabila harga beras terlalu tinggi, maka permintaan akan berkurang. Jika permintaan
               berkurang, maka harga beras itu sendiri akan turun lagi. Jadi harga beras dengan
               permintaan beras saling mempengaruhi.















SUMBER