SEJARAH
KOPERASI
Sejarah singkat gerakan koperasi
bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak
spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh
dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang
ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang
penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh
penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri
untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang pamong praja
Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para
pegawai negeri. Ia terdorong oleh keinginanya untuk menolong para pegawai yang
semakin menderita karna terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dan
bunga yang tinggi. Maksud patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model
seperti di Jerman.
Pada zaman Belanda, pembentuk koperasi belum
dapat terlaksana karena :
1.
Belum
ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan
dan penyuluhan tentang koperasi
2.
Belum
ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi
3.
Pemerintah
jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena petimbangan
politik
Mengantisipasi
perkembangan koperasi yang mulai memasyarakat, pemerintah Hindia-Belanda
mengeluarkan peraturan perundang tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan
Peraturan Perkumpulan Koperasi No.43 tahun 1915, lalu pada tahun 1927
dikeluarkan pula Peraturan No. 91 tahun 1927, yang mengatur
Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, pemerintah
Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No.21
tahun 1933.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang
didirikan oleh Dr. Soetomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi
untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat
peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927
Regeling Inlandschhe Cooperatieve. Pada tahun 1927 dibentuk Sarekat Islam,
yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha Pribumi. Kemudian
pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang
memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU
yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua
kalinya.Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang
lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini
berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk
mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Setelah Indonesia
merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia
mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini
kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus
membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang
berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki
oleh tentara Belanda).
KOPERASI
Koperasi
adalah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang
demi kepentingan bersamam. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip
koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk
membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaruyang
dikembangkan Internatioanl Coorperative
Alliance (Federasi Koperasi non-pemerintah Internasional) adalah :
§
Keanggotaan
yang bersifat terbuka dan sukarela
§
Pengelolaan
yang demokratis
§
Partisipasi
anggota dalam ekonomi
§
Kebebasan
dan otonomi
§
Pengembangan
pendidikan, pelatihan dan informasi
Di
Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian.
Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah :
§
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
§
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
§
Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa dan usaha masing-masing anggota
§
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
§
Kemandirian
§
Pendidikan
perkoperasian
§
Kerjasama
antar koperasi
LAMBANG
KOPERASI INDONESIA
Lambang koperasi Indonesia sudah
beberapa kali mengalami perubahan sampai saat ini dan yang terbaru adalah
pemerintah memutuskan untuk mengembalikan lambang koperasi ke versi yang lama
yaitu sebagai berikut :
1. Rantai : melambangkan
kokohnya persahabatan. Jadi manusia yang berkoperasi adalah masyarakat yang
suka bersahabat.
2. Roda bergigi :
menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus seperti roda gigi
yang berputar tidak kenal lelah walaupun kadang dibawah kadang diatas. Sehingga
koperasi adalah wadah dimana orang-orang selalu hidup dengan kerja keras.
3. Kapas dan Padi :
menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh koperasi. Jadi tujuan
koperasi adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang makmur dan sejahtera.
4. Timbangan :
melambangkan keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi jadi setiap
pengurus dan anggota koperasi haruslah adil dalam mengelola koperasi.
5. Bintang dalam Perisai
: pancasila sebagai landasan idiil koperasi. Jadi pancasila sebagai landasan
dalam berkoperasi serta mengamalkab kelima sila tersebut dalam kegiatan
keseharian koperasi.
6. Pohon beringin :
menggambarkan sifat kemasyarakatan dan kepribadiann masyarakat Indoneisa yang
kokoh berakar. Artinya masyarakat Indonesia yang bergerak dibidang koperasi
adalah masyarakat yang kokoh, tidak mudah goyah oleh cobaan dan gempuran
ekonomi dari luar negeri dan siap bersaing.
7. “Koperasi Indonesia”
: menandakan lambang kepribadian koperasi rakyat indonesia. Jadi koperasi
adalah sistem ekonomi Indonesia yang sangat bagus dan menjadi penggerak
perekonomian Indonesia.
8. Warna dasar merah
putih : menggambarkan sifat nasional Indonesia, cinta tanah air dan bangga
sebagai warga negara Indonesia.
TUJUAN
KOPERASI
Dalam peraturan perundang-undangan
Indonesia telah diatur tentang tujuan koperasi. Berdasarkan pasal UU No. 25
tahun 1992, tujuan koperasi adalah :
§
Memajukan
kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat
§
Turut
serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang makmur dengan tetap berlandaskan pada pancasila dan UUD 1945
FUNGSI
DAN PERANAN KOPERASI
Dalam setiap organisasi memiliki
fungsi dan peranan tertentu, begitupun dengan organisasi koperasi.
Perkoperasian di Indonesia seharusnya berfungsi dan memiliki peran sebagai
berikut :
1.
Mengembangkan
serta membangun kemampuan dan potensi anggota koperasi pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi.
2.
Berperan
secara aktif dalam rangka meningkatkan dan memperbaiki kualitas kehidupan
anggota koperasi dan masyarakat.
3.
Memperkuat
serta mengkokohkan perekonomian rakyat Indonesia sebagai dasar ketahanan dan
kekuatan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4.
Berusaha
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
JENIS
JENIS KOPERASI
·
KOPERASI
BERDASRKAN FUNGSINYA
1. Koperasi
Konsumsi
Tujuan utama koperasi ini
adalah untuk menyejahterakan para anggotanya terutama dalam memenuhi kebutuhan
pokok sehari-hari. Bisa juga dikatakan didirikannya koperasi ini sebagai
pemenuhan kebutuhan untuk para anggotanya.
2. Jasa
Seperti dengan koperasi
yang lainnya, koperasi ini hanya berbeda karena koperasi ini menawarkan jasa
untuk para anggotanya. Pelayanan jasa yang ditawarkan dalam koperasi jasa
adalah pinjaman uang untuk para anggotanya. Kelebihan ang dipunyai koperasi ini
adalah bunga yang cukup rendah dibandingkan dengan tempat peminjaman uang yang
lainnya. Laba dari bunga tersebut juga sebagaikepentingan para anggotanya.
3. Koperasi
Produksi
Jika berdasrkan produksi
maka dalam kegiatan produksi dilakukan oleh anggota. Proses produksi ini
mencakup atau menyediakan bahan baku untuk proses produksi, membantu
menyediakan berbagai macam alat yang digunakan dalam proses produksi dan juga
membantu produksi berbagai macam jenis barang tertentu.
·
KOPERASI
BERDASARKAN LUAS DAERAH KERJA
1. Koperasi
Primer
Koperasi primer memiliki
anggota paling sedikit 20 orang. 20 orang itu terhitung perseoranngan.
2. Koperasi
Sekunder
Disebut koperasi sekunder
sebab koperasi ini terdiri dari berbagai macam gabungan badan-badan yang ada di
koperasi serta memiliki daerah kerja yang lebih luas dibandingkan dengan
koperasi primer. Oleh sebab itulah koperasi ini harus dibagi menjadi beberapa
bagian agar pengawasan kerja lebih maksimal. Koperasi ini terbagi menjadi tiga
bagian koperasi. Yaitu sebagai berikut :
o
Koperasi
pusat
o
Gabungan
koperasi
o
Induk
koperasi
·
KOPERASI
BERDASARKAN USAHANYA
1. Simpan
Pinjam
Koperasi simpan pinjam
adalah koperasi yang mempunyai usaha individual untuk menyimpan simpanan yang
disetorkan oleh anggota koperasi serta melayani anggota yang ingin melakukan
pinjaman. Jenis koperasi simpan pinjam adalah jenis koperasi yang banyak diikuti
oleh masyarakat. Hal itu dikarenakan di zaman yang semuanya sudah serba mahal
seperti sekarang ini, kita bisa mendapatkan pinjamn dengan mudah hanya dengan
menjadi anggota koperasi tersebut.
2. Koperasi
Serba Usaha
Koperasi ini juga banyak
diikuti oleh masyarakat, hal itu dikarenakan koperasi serba usaha adalah
koperasi yang memiliki jenis uasaha bermacam-macam. Koperasi ini akan mencakup
beberapa jenis usaha koperasi diantaranya adalah simpanpinjam, koperasi unit
produksi, koperasi konsumsi dengan membuka usaha pertokoan yang melayani
berbagai macam kebutuhan sehari-hari anggotanya maupun masyarakat umum.
3. Koperasi
Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah
koperasi yang dapat menyediakan macam-macam kebutuhan sehari-hari untuk para
anggota koperasi tersebut. Kebutuhan sehari-hari ini bisa mencakup dalam bidang
bahan pangan, pakaian, perabotan rumah tangga dan masih banyak lagi lainnya.
4. Koperasi
Produksi
Koperasi produksi adalah
koperasi yang memiliki bidang usaha untuk bisa dapat membuat barang,
memproduksi barang dan yang menjual barang adalah para anggota koperasi
tersebut.
Daftar Pustaka :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar