Selasa, 21 November 2017

KOPERASI DI INDONESIA

SEJARAH KOPERASI
            Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
            Pada tahun 1896 seorang pamong praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri. Ia terdorong oleh keinginanya untuk menolong para pegawai yang semakin menderita karna terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dan bunga yang tinggi. Maksud patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman.
            Pada zaman Belanda, pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena :
1.    Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi
2.    Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi
3.    Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena petimbangan politik
Mengantisipasi perkembangan koperasi yang mulai memasyarakat, pemerintah Hindia-Belanda mengeluarkan peraturan perundang tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No.43 tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91 tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No.21 tahun 1933.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Soetomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve. Pada tahun 1927 dibentuk Sarekat Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha Pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda).

KOPERASI
Koperasi adalah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersamam. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaruyang dikembangkan Internatioanl Coorperative Alliance (Federasi Koperasi non-pemerintah Internasional) adalah :
§  Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
§  Pengelolaan yang demokratis
§  Partisipasi anggota dalam ekonomi
§  Kebebasan dan otonomi
§  Pengembangan pendidikan, pelatihan dan informasi
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah :
§  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
§  Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
§  Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa dan usaha masing-masing anggota
§  Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
§  Kemandirian
§  Pendidikan perkoperasian
§  Kerjasama antar koperasi

LAMBANG KOPERASI INDONESIA
            Lambang koperasi Indonesia sudah beberapa kali mengalami perubahan sampai saat ini dan yang terbaru adalah pemerintah memutuskan untuk mengembalikan lambang koperasi ke versi yang lama yaitu sebagai berikut :

1.  Rantai : melambangkan kokohnya persahabatan. Jadi manusia yang berkoperasi adalah masyarakat yang suka bersahabat.

2.   Roda bergigi : menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus seperti roda gigi yang berputar tidak kenal lelah walaupun kadang dibawah kadang diatas. Sehingga koperasi adalah wadah dimana orang-orang selalu hidup dengan kerja keras.

3.  Kapas dan Padi : menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh koperasi. Jadi tujuan koperasi adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang makmur dan sejahtera.

4.    Timbangan : melambangkan keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi jadi setiap pengurus dan anggota koperasi haruslah adil dalam mengelola koperasi.
5.    Bintang dalam Perisai : pancasila sebagai landasan idiil koperasi. Jadi pancasila sebagai landasan dalam berkoperasi serta mengamalkab kelima sila tersebut dalam kegiatan keseharian koperasi.

6.    Pohon beringin : menggambarkan sifat kemasyarakatan dan kepribadiann masyarakat Indoneisa yang kokoh berakar. Artinya masyarakat Indonesia yang bergerak dibidang koperasi adalah masyarakat yang kokoh, tidak mudah goyah oleh cobaan dan gempuran ekonomi dari luar negeri dan siap bersaing.

7.    “Koperasi Indonesia” : menandakan lambang kepribadian koperasi rakyat indonesia. Jadi koperasi adalah sistem ekonomi Indonesia yang sangat bagus dan menjadi penggerak perekonomian Indonesia.

8.    Warna dasar merah putih : menggambarkan sifat nasional Indonesia, cinta tanah air dan bangga sebagai warga negara Indonesia.

TUJUAN KOPERASI
            Dalam peraturan perundang-undangan Indonesia telah diatur tentang tujuan koperasi. Berdasarkan pasal UU No. 25 tahun 1992, tujuan koperasi adalah :
§  Memajukan kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat
§  Turut serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang makmur dengan tetap berlandaskan pada pancasila dan UUD 1945

FUNGSI DAN PERANAN KOPERASI
            Dalam setiap organisasi memiliki fungsi dan peranan tertentu, begitupun dengan organisasi koperasi. Perkoperasian di Indonesia seharusnya berfungsi dan memiliki peran sebagai berikut :
1.    Mengembangkan serta membangun kemampuan dan potensi anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi.
2.    Berperan secara aktif dalam rangka meningkatkan dan memperbaiki kualitas kehidupan anggota koperasi dan masyarakat.
3.    Memperkuat serta mengkokohkan perekonomian rakyat Indonesia sebagai dasar ketahanan dan kekuatan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4.    Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

JENIS JENIS KOPERASI
·         KOPERASI BERDASRKAN FUNGSINYA
1.    Koperasi Konsumsi
Tujuan utama koperasi ini adalah untuk menyejahterakan para anggotanya terutama dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Bisa juga dikatakan didirikannya koperasi ini sebagai pemenuhan kebutuhan untuk para anggotanya.

2.    Jasa
Seperti dengan koperasi yang lainnya, koperasi ini hanya berbeda karena koperasi ini menawarkan jasa untuk para anggotanya. Pelayanan jasa yang ditawarkan dalam koperasi jasa adalah pinjaman uang untuk para anggotanya. Kelebihan ang dipunyai koperasi ini adalah bunga yang cukup rendah dibandingkan dengan tempat peminjaman uang yang lainnya. Laba dari bunga tersebut juga sebagaikepentingan para anggotanya.



3.    Koperasi Produksi
Jika berdasrkan produksi maka dalam kegiatan produksi dilakukan oleh anggota. Proses produksi ini mencakup atau menyediakan bahan baku untuk proses produksi, membantu menyediakan berbagai macam alat yang digunakan dalam proses produksi dan juga membantu produksi berbagai macam jenis barang tertentu.

·         KOPERASI BERDASARKAN LUAS DAERAH KERJA
1.    Koperasi Primer
Koperasi primer memiliki anggota paling sedikit 20 orang. 20 orang itu terhitung perseoranngan.

2.    Koperasi Sekunder
Disebut koperasi sekunder sebab koperasi ini terdiri dari berbagai macam gabungan badan-badan yang ada di koperasi serta memiliki daerah kerja yang lebih luas dibandingkan dengan koperasi primer. Oleh sebab itulah koperasi ini harus dibagi menjadi beberapa bagian agar pengawasan kerja lebih maksimal. Koperasi ini terbagi menjadi tiga bagian koperasi. Yaitu sebagai berikut :
o   Koperasi pusat
o   Gabungan koperasi
o   Induk koperasi

·         KOPERASI BERDASARKAN USAHANYA
1.    Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang mempunyai usaha individual untuk menyimpan simpanan yang disetorkan oleh anggota koperasi serta melayani anggota yang ingin melakukan pinjaman. Jenis koperasi simpan pinjam adalah jenis koperasi yang banyak diikuti oleh masyarakat. Hal itu dikarenakan di zaman yang semuanya sudah serba mahal seperti sekarang ini, kita bisa mendapatkan pinjamn dengan mudah hanya dengan menjadi anggota koperasi tersebut.

2.    Koperasi Serba Usaha
Koperasi ini juga banyak diikuti oleh masyarakat, hal itu dikarenakan koperasi serba usaha adalah koperasi yang memiliki jenis uasaha bermacam-macam. Koperasi ini akan mencakup beberapa jenis usaha koperasi diantaranya adalah simpanpinjam, koperasi unit produksi, koperasi konsumsi dengan membuka usaha pertokoan yang melayani berbagai macam kebutuhan sehari-hari anggotanya maupun masyarakat umum.

3.    Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang dapat menyediakan macam-macam kebutuhan sehari-hari untuk para anggota koperasi tersebut. Kebutuhan sehari-hari ini bisa mencakup dalam bidang bahan pangan, pakaian, perabotan rumah tangga dan masih banyak lagi lainnya.



4.    Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang memiliki bidang usaha untuk bisa dapat membuat barang, memproduksi barang dan yang menjual barang adalah para anggota koperasi tersebut.















Daftar Pustaka :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar