Senin, 26 November 2018

COMPLAINT LETTER & APPLICATION LETTER

COMPLAINT LETTER
A complaint letter is a type of letter written to address any type wrong doing, offence, grievance, resentment arising out of a product, service etc. Complaint letter are used to raise your concerns about unfair things and seek a productive outcome. they are also used to vent out your pent up emotions arising out of your suffering or bad experience. It is a fundamental right and duty of a citizen to seek justice arising out of any injustice, which is initiated by a complaint. Complaint letters then, become your first step towards your consumers right. They inspire other hassled consumers, influence the concerned authorities towards taking proper action and make the defaulters more liable, respomsible and responsive. This is because unresponsive behaviour of the offender is liabble to a punishable court proceeding or an expensive lawsuit.
writing complaints letters is an essential responsibility of the victim whilst seeking positive outcomes. Complaint letter writing is not only a pre-warning for the offender but also a chance for them to rectify their act in time. These letters are not just meant for defective products, service, they can also be written towards any injustice happem-ning in the society, like "smoking in public", "misuse of water by any person or an organization" and any issue happening in society which needs to be addressed. Anyone can complait through letter if there is a legitimate reason. Anyone can write a letter to the administration regarding the pollution, water supply, traffic prooblems, shortage of electricity tec. You don't need to be a lawyer or an influential person. All you need to do is to learn to write a complaint letter in a appropriate manner with all the relevant information included. IIn the matter contained here, you will get all the tips to write a complaint letter.

HOW TO WRITE A COMPLAINT LETTER TO A COMPANY
1. Address your letter to the customer service department.
When writing a letter of complaint, your best chance of success will come from directing the letter to the customer service department of the company. The customer service department is accustomed to dealing with complaints and your letter is likely to be processed efficiently and effectively.

2. Quickly get to the point of your letter.
The very firts line of your letter should clearly address why you  are writeng the letter and what your exact complaint is. Give as many pertinent facts as possible, including the date, time and location where you made the purchase or received the service, along with any relevant serial or model numbers.

3. State specifically what outcome or remedy will satisfy you.
If you want a replacement, a refund, a repair, or some other form of compensation, state this clearly in your second paragraph. This will help to avoid receiving a form letter or other stock response, and give the recipients something tto work with on their end.

4. Attach copies of suporting documents.
These may include receipts, guarantees, warranties, copies of checks you send and if appropriate, photos or videos. All documentation should be include with your letter.

5. Give them a time to resolve the matter.
It is helpful to provide an exact time period within which you would like the isuue to be resolved. This will give you ppeace of mind and will help bring the issue to a speedy conclusion.

6. Finish the letter respectfully.
Thank the recipient for their assistance, and llet them know how and when they can reach you to resolve the matter. This will make their job a lot easier, resulting in a more efficient outcome for you.

Example :

APPLICATION LETTER
An application letter is merely another name for a cover letter, the official business letter often included with a job application and/or resume and sent to a prospective employer. Although application letters are generally considered optional components of applying for a jb, more and more frewuently, employers are singling out those who actually take the time to write anapplication letter as their top picks. Here are a few components of a typiical, successful application letter :
Professional style
Application letters usually and sholud always be in an officer letter style, like block style. These letters should be formatted properly and checked for spelling and grammatical errors.

Salutation
Although many application letters open with a simple "Sir or Madam", the more successful application letters ate addressed personally to the hiring manager (which ooften takes some research on the part of the job applicant).

Body
The body of a good application letter usually 3 to 4 paragraph, explains why the applicant is a good fit for the job, explains relevant experience and shows how that experience would be useful if selected for the carrer opportunity.

Attachments
An application letter is rarely sent to a prospective employer alone. It is usually accompanied by a resume, salary history, list of references, and/or other documentation of achievements.

Length
Application letters are generally no more  than one page in length. Employers are unimpressed by application letters of half a page or less, though fillingg most of one page is the safest way to complete an application letter.

Example :


QUESTION

COMPLAINT LETTER
1. Who wrote the complaint letter ?
     Samantha Brown
2. What is Samantha complaining about?
     The holiday that agency arranged for her and her family
3. On what date Samantha write the complaint letter?
     16th November
4. What mistakes the agaency made?
     The agency spelt Samantha name wrong on the booking form
5. What Samantha want?
     Agency to refund the money that she paid for her holiday

APPLICATION LETTER
1. Who sent the application letter?
     Christina Black
2. To whom is the letter intended?
     Mary Cody
3. Where did the aplication letter come from?
     987 Maple Avenue, Bussiness City, New York
4. What is the position Christina want?
     Front Office Assistant
5. What is Mary Cody position?
     Hiring manager



Reference :


Senin, 12 November 2018

INQUIRY LETTER AND ORDER LETTER

1. inquiry letter
A letter of request, also known as a letter or letters of interesting candidates, will be sent to the companies. Letter of request is a letter from a prospective buyer to the seller requesting information about the products offered. With the offer of the seller will potential buyers will know the price, and the sale and purchase, and a description of the goods or services to be purchased. This is the purpose of the prospective buyer a written request to the seller.
When a prospective buyer has to know the condition of the goods / services following the price and terms of sale and purchase, of course he did not need to ask for a quote from the seller. Letter of inquiry required in formal trade demand formal procedures in writing. Letter of inquiry is often an early stage of the business transactions. Through a letter of inquiry to ask a potential buyer or to request information about the goods or services to be purchased. In reaction, the seller explained the things he wanted to know the buyer, the buyer did finally order and business transactions as the top buying and selling process.
In the letter of demand for the goods usually offer prospective buyers ask:
1.    name and type of goods;
2.    special characteristics (specifications) of goods, namely, the type, size, quality, capacity and others;
3.    unit price.
4.    Pieces;
5.    method of payment;
6.    means of delivery, and
7.    ease that may be obtained by the buyer, such as guarantees and other


2. order letter
An order letter, also known as a purchase order or PO, begins the paper trail of a specific purchase. The objective is to provide the vendor with detailed instructions for fulfilling an order. It also serves as a legal record of the transaction and, consequently, should be written with care.
Your intentions need to be clear and concise. Attention to detail is crucial. The reader will fill your order only according to your instructions; your satisfaction will depend largely upon their accuracy.
The scope should include only the information needed to fulfill the order. The vendor does not need to know why you are placing the order, what it is going to be used for or for whom it is intended. The vendor only needs to know when you expect delivery and how you intend to pay the bill.
As a guide for compiling an order letter you must fulfill:
1.    Reference to a source of information
2.    List of produk to be ordered
3.    Quantity, quality, price, catalogue number (if any) 
4.    Details of delivery and payment 
5.    An order number
The order letter is used to order goods according to the amount needed by the company either by using the official order form or not. There are two ways to make an order letter, namely:
a.    Order without using official order form
b.    Order by using official order form 
6.    No. (number) 
7.    Unit price
8.    Description/ items
9.    Amount 
10.  Quantity
11.  Delivery date
12.  Type
13.  Terms of payment



Question

Inquiry letter
1.    what is the purpose of the prospective buyer written request to the seller?
buyers will know the price, the sale and purchase, and a description of the goods or services to be purchased.

2.    what is usually asked by prospective buyers in the inquiry letter? mention 3!
Name and type of goods, unit price and pieces

3.    What is the position of John Lennon?
John Lennon as a Sales Manager

4.    What did Mr. John Lennon ask for?
Detail of the product with sample, terms of payment and the price list

5.    How did Mr. John Lennon know the advertisement?
Mr. John Lennon saw the advertisement in the “Metal Worker” a few days ago

Order letter
1.    Order letter also known as?
Purchase order or PO

2.    mention 3 guidelines for compiling order letters!
Amount, delivery date and quantity

3.    What items does the Dandy Manufacturing want to order?
Tiny Blue Widget, Deluxe Yellow Widget and Super Deluxe Red Widget

4.    How many items ordered by Dandy Manufacturing?
The number of items ordered is 450 units

5.    What is the position of Jim Dandy, Jr?
Jim Dandy, Jr as a General Manager


sumber :



Senin, 08 Oktober 2018

STYLES AND PARTS OF BUSINESS LETTER

What is a Business Letter?

A Business Letter is type of letter which serves as a means of communication written for various commercial purposes. These purposes can be a business deal, complaint, warning, notice, invitation, declaration, information, apology and various other corporate matters. Letters of business are the most popular and the most widely written types of letters. Business letters are also the oldest form of official correspondence and perhaps the propagators of mailing system.
Style of business letter

1. Full block style
This style is widely used across the globe. This style does not use any indent at all. Every single line is typed from the left-hand side. Since this style demands less number of keystrokes, this style increases the speed of the typist.

Even for computer typing, this style is more convenient. Note that this style does not use comma after every line in the address. This is also reducing the number keystrokes required. But the proper punctuations are added properly.




2. Modified block style
This style is similar to the fully-blocked style. It differs in the positioning of few items. The date is typed on the right-hand side of the page rather than the left-hand side of the page as followed in the fully-blocked style. The subject of the letter and the signature and the name and the designation of the sender are centered.

These modifications give the letter a balanced appearance. However this is not the only way to modify the fully-blocked style. You may want to place other items in different places.

3. Semi block style
Semi-block format or style is frequently called modified semi-block because it is a slightly less formal modification of full block format. This letter style places the date line in alignment with, or slightly to the right of dead center. Another option for placing the date line in semi-block is flush right. Similar to full block, semi-block places the inside address, salutation and any end notations flush with the left margin. However, unlike full block, each body paragraph of semi-block is indented five spaces. The complimentary close and signature block are aligned under the date.

4. Indented style
Indented style is somewhat more complicated than other popular styles of business writing. In indented style, new paragraphs in a piece of writing are indented that is, they begin about 1.5 centimeters to the right of the left margin. Other parts of a business letter are moved farther to the right half of the page. Indented style is one of the older formats for business writing currently in use, though other formats are becoming more popular. Indented style is a format that many of today’s business people were trained to use.

5. Simplified style
Simplified format or style unlike full block and semi-block has fewer internal parts. This format is also the most widely used format in professional correspondence. Simplified format is focused and professional without unnecessary formality. Simplified format places all internal parts in left alignment; however, the traditional salutation is replaced with an all-caps subject line that is also placed flush with the left margin. Body paragraphs are left aligned and single spaced within and double spaced between. In simplified style, the writer’s name and title, if necessary, are aligned with the left margin and typed in all caps at least five spaces below the last line of the body or message of the letter.


6. Hanging paragraph style
The shape of the letter hanging typing in the first line of each paragraph, typed on the left. Whereas later, for the next row enter five spaces until the paragraph changes. The Alinea Hanging (Hanging Paragraph) form is a letter in which the Letter Body has a hanging paragraph. The purpose of the hanging paragraph is after the new paragraph, the next line enters five spaces. So after the first paragraph, the next paragraph must be spaced around 5 spaces. Usually this form of letter is in certain service.


Part of business letter

Business letters are formal communication between paper, or business and are usually sent through the Post Office or sometimes by couriers. Business letters are sometimes called "mail" (as opposed to faster emails).

1.      Letter head
An identity that contains the logo, name, address and telephone of the sender of the letter.

2.      Reference
In an English letter usually containing the letter in front of the name of the executive who signed the letter, followed by a slash or a colon, then the name of the letter typer. Some companies add certain codes or numbers based on their archive system. Reference is placed at the top of the letter above date.
Example: Your ref: 22 March 2004
Our Ref: BS / KF

3.      Date
This is the part of the letter making date. While the writing format for the date is month / day / year, for example August 30, 2012.
a.      Example writing date using British Style
3 rd April 1990
British Style writing format is almost the same as writing in Indonesian, only on the date added by the suffix number. The date position on the British Style is placed on the right of the letter.
b.      Example writing date using American Style
April 03, 1990
Writing date using American Style is placed in the upper left of the letter in the format of Month Date, Year.

4.      Inside address
This section contains the name of the receipt of the letter, the office, and the name of the company accompanied by the address. If you are not sure who (name) the letter is intended, do not empty it, but try to use its position, such as "Director of Human Resources". Give the distance between the date and the recipient.

5.      Salutation
In this section, the term used is "Dear Mr./Mrs./Ms. (last name of acceptance) ", for example" Dear Mr. Fathoni ". But if the recipient's name is not acknowledged, write the name of the department, for example "Dear Director of Department of Human Resources". Give the distance between the opening greeting and the contents.
For business partners who are familiar with each other, usually write with "Dear Sue". The use of punctuation marks on salutation using the British Style is written without punctuation (semicolons or commas) and in American Style using a colon.
Dear Mr. Krisman => example in British Style
Dear Mr. Krisman: => example in American Style

6.      Subject line
Regarding making the recipient of the letter easier to find the purpose of the letter, such as Invitation, Apology, and so forth. This is an optional part of the business letter, meaning that we can include it or not.
a.      Writing the subject using British Style: The subject is placed between salutation and the contents of the letter.
b.      Writing subject using American Style: Subject is placed above salutation.

7.      Body of letter
The contents of the letter is a place where you write down what you want to convey. Paragraph in the contents of the letter must use single space (single space) and without any separation between each paragraph. Give the distance between the end of the contents with the cover.

8.      Complimentary close
This section as a sign that your letter has been completed, usually ends with the writing "Sincerely", "Sincerely yours", "Thank you", and so on. Note, There is a comma at the end of the closing and only the first letter uses capital letters. Give 3-4 lines between the cover and the name, which will be used for the signature.
9.      Signature
This part is the author's signature, usually using black or blue ink.

10.  Enclosure
If a letter contains documents or attachments other than the letter, the author must display the number of attachments by using "Enclosure (number of attachments)", for example "Enclosure (6)".

11.  Carbon copy natation
This section is used to inform the recipient of the letter, that the letter is also sent to those who need to know the contents of the letter. CC is placed in the bottom left of the letter.
Example: CC: Finance Section



Reference :

Selasa, 03 Juli 2018

PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI

Pengertian Sengketa
Dalam kamus bahasa Indonesia sengketa adalah pertentangan atau konflik. Konflik berarti adanya oposisi, atau pertentangan antara kelompok atau organisasi terhadap satu objek permasalahan.
Menurut Winardi, Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu – individu atau kelompok – kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dngan yang lain.
Menurut Ali Achmad, sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepemilikan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum antara keduanya.
Dari pendapat diatas dapat di simpulkan bahwa Sengketa adalah perilaku pertentangan antara kedua orang atua lembaga atau lebih yang menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberikan sanksi hukum bagi salah satu diantara keduanya.
Sengketa dapat di selesaikan dengan berbagai cara dintara nya :
Negosiasi
Pengertian Negosiasi :
  1. Proses yang melibatkan upaya seseorang untuk mengubah (atau tak mengubah) sikap dan perilaku orang lain.
  1. Proses untuk mencapai kesepakatan yang menyangkut kepentingan timbal balik dari pihak-pihak tertentu dengan sikap, sudut pandang, dan kepentingan-kepentingan yang berbeda satu dengan yang lain.
  2. Negosiasi adalah suatu bentuk pertemuan antara dua pihak: pihak kita dan pihal lawan dimana kedua belah pihak bersama-sama mencari hasil yang baik, demi kepentingan kedua pihak.
Pola Perilaku dalam Negosiasi:
(1)       Moving against (pushing): menjelaskan, menghakimi, menantang, tak menyetujui, menunjukkan kelemahan pihak lain.
(2)       Moving with (pulling): memperhatikan, mengajukan gagasan,  menyetujui, membangkitkan motivasi, mengembangkan interaksi.
(3)       Moving away (with drawing): menghindari konfrontasi, menarik kembali isi pembicaraan, berdiam diri, tak menanggapi pertanyaan.
(4)       Not moving (letting be): mengamati, memperhatikan, memusatkan perhatian pada “here and now”, mengikuti arus, fleksibel, beradaptasi dengan situasi.
Ketrampilan Negosiasi:
(1)     Mampu melakukan empati dan mengambil kejadian seperti pihak lain mengamatinya.
(2)     Mampu menunjukkan faedah dari usulan pihak lain sehingga pihak-pihak yang terlibat dalam negosiasi bersedia mengubah pendiriannya.
(3)     Mampu mengatasi stres dan menyesuaikan diri dengan situasi yang tak pasti dan tuntutan di luar perhitungan.
(4)     Mampu mengungkapkan gagasan sedemikian rupa  sehingga pihak lain akan memahami sepenuhnya gagasan yang diajukan.
(5)     Cepat memahami latar belakang budaya pihak lain dan berusaha menyesuaikan diri dengan keinginan pihak lain untuk mengurangi kendala.
Negosiasi dan Hiden Agenda:
Dalam negosiasi tak tertutup kemungkinan masing-masing pihak memiliki hiden agenda.
Hiden agenda adalah gagasan tersembunyi/ niat terselubung yang tak diungkapkan (tak eksplisit) tetapi justru hakikatnya merupakan hal yang sesungguhnya ingin dicapai oleh pihak yang bersangkutan.
Negosiasi dan Gaya Kerja
(1)    Cara bernegosiasi yang dilakukan oleh seseorang sangat dipengaruhi oleh gaya kerjanya.
(2)    Kesuksesan bernegosiasi seseorang didukung oleh kecermatannya dalam memahami gaya kerja dan latar belakang budaya pihak lain.
Fungsi Informasi dan Lobi dalam Negosiasi
(1)   Informasi memegang peran sangat penting. Pihak yang lebih banyak memiliki informasi biasanya berada dalam posisi yang lebih menguntungkan.
(2)   Dampak dari gagasan yang disepakati dan yang akan ditawarkan sebaiknya dipertimbangkan lebih dulu.
(3)   Jika proses negosiasi terhambat karena adanya hiden agenda dari salah satu/ kedua pihak, maka lobying dapat dipilih untuk menggali hiden agenda yang ada sehingga negosiasi dapat berjalan lagi dengan gagasan yang lebih terbuka.
Pengertian Mediasi
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus. Sesuai dengan hakikat perundingan atau musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung. Segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak.
Prosedur Untuk Mediasi
• Setelah perkara dinomori, dan telah ditunjuk majelis hakim oleh ketua, kemudian majelis hakim membuat penetapan untuk mediator supaya dilaksanakan mediasi.
• Setelah pihak-pihak hadir, majelis menyerahkan penetapan mediasi kepada mediator berikut pihak-pihak yang berperkara tersebut.
• Selanjutnya mediator menyarankan kepada pihak-pihak yang berperkara supaya perkara ini diakhiri dengan jalan damai dengan berusaha mengurangi kerugian masing-masing pihak yang berperkara.
• Mediator bertugas selama 21 hari kalender, berhasil perdamaian atau tidak pada hari ke 22 harus menyerahkan kembali kepada majelis yang memberikan penetapan.
Jika terdapat perdamaian, penetapan perdamaian tetap dibuat oleh majelis.
Mediator
Mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri-ciri penting dari mediator adalah :
1.
netral
2.
membantu para pihak
3.
tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.
Jadi, peran mediator hanyalah membantu para pihak dengan cara tidak memutus atau memaksakan pandangan atau penilaiannya atas masalah-masalah selama proses mediasi berlangsung kepada para pihak.
Tugas Mediator
1.Mediator wajib mempersiapkan usulan jadwal pertemuan mediasi kepada para pihakuntuk dibahas dan disepakati.
2.Mediator wajib mendorong para pihak untuk secara langsung berperan dalam proses mediasi.
3.Apabila dianggap perlu, mediator dapat melakukan kaukus atau pertemuan terpisah selama proses mediasi berlangsung.
4.Mediator wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan mereka dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak.
Daftar Mediator
Demi kenyamanan para pihak dalam menempuh proses mediasi, mereka berhak untuk memilih mediator yang akan membantu menyelesaikan sengketa.
1.Untuk memudahkan para pihak memilih mediator, Ketua Pengadilan menyediakan daftar mediator yang sekurang-kurangnya memuat 5(lima) nama dan disertai dengan latar belakang pendidikan atau pengalaman dari para mediator.
2.Ketua Pengadilan menempatkan nama-nama hakim yang telah memiliki sertifikat dalam daftar mediator.
3.Jika dalam wilayah pengadilan yang bersangkutan tidak ada hakim dan bukan hakim yang bersertifikat, semua hakim pada pengadilanyang bersangkutan dapat ditempatkan dalam daftar mediator.
4.Kalangan bukan hakim yang bersertifikat dapat mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan agar namanya ditempatkan dalam daftar mediator pada pengadilan yang bersangkutan
5.Setelah memeriksa dan memastikan keabsahan sertifikat, Ketua Pengadilan menempatkan nama pemohon dalam daftar mediator.
6.Ketua Pengadilan setiap tahun mengevaluasi dan memperbarui daftar mediator.
7.Ketua Pengadilan berwenang mengeluarkan nama mediator dari daftar mediator berdasarkan alasan-alasan objektif, antara lain karena mutasi tugas, berhalangan tetap, ketidakaktifan setelah penugasan dan pelanggaran atas pedoman perilaku.
Honorarium Mediator
1.
Penggunaan jasa mediator hakim tidak dipungut biaya.
2.
Uang jasa mediator bukan Hakim ditanggung bersama oleh para pihak berdasarkan kesepakatan para pihak.
Arbitrase
Pengertian Arbitrase
Istilah arbitrase berasal dari kata “Arbitrare” (bahasa Latin) yang berarti “kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan”.
1. Asas kesepakatan, artinya kesepakatan para pihak untuk menunjuk seorang atau beberapa oramg arbiter.
2. Asas musyawarah, yaitu setiap perselisihan diupayakan untuk diselesaikan secara musyawarah, baik antara arbiter dengan para pihak maupun antara arbiter itu sendiri;
3. Asas limitatif, artinya adanya pembatasan dalam penyelesaian perselisihan melalui arbirase, yaiu terbatas pada perselisihan-perselisihan di bidang perdagangan dan hak-hak yang dikuasai sepenuhnya oleh para pihak;
4. Asa final and binding, yaitu suatu putusan arbitrase bersifat puutusan akhir dan mengikat yang tidak dapat dilanjutkan dengan upaya hukum lain, seperi banding atau kasasi. Asas ini pada prinsipnya sudah disepakati oleh para pihak dalam klausa atau perjanjian arbitrase.
Sehubungan dengan asas-asas tersebut, tujuan arbitrase itu sendiri adalah untuk menyelesaikan perselisihan dalam bidang perdagangan dan hak dikuasai sepenuhnya oleh para pihak, dengan mengeluarkan suatu putusan yang cepat dan adil,Tanpa adanya formalitas atau prosedur yang berbelit-belit yang dapat yang menghambat penyelisihan perselisihan.
Berdasarkan pengertian arbitrase menurut UU Nomor 30 Tahun 1990 diketahui bahwa.
1. Arbitrase merupakan suatu perjanjian ;
2. Perjajian arbitrase harus dibuat dalam bentuk tertulis;
3. Perjanjian arbitrase tersebut merupakan perjanjian untuk menyelesaikan sengketa untuk dilaksanakan di luar perdilan umum.
Dalam dunia bisnis,banya pertimbangan yang melandasi para pelaku bisnis untuk memilih arbitrase sebagai upaya penyelesaian perselisihan yang akan atau yang dihadapi.Namun demikian,kadangkala pertimbangan mereka berbeda,baik ditinjau dari segi teoritis maupun segi empiris atau kenyataan dilapangan.
DASAR HUKUM ARBITRASE
Secara singkat sumber Hukum Arbitrase di Indonesia adalah sebagai berikut:
A. Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945
Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 menentukan bahwa “semua peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini.” Demikian pula halnya dengan HIR yang diundang pada zaman Koloneal Hindia Belanda masih tetap berlaku, karena hingga saat ini belum diadakan pengantinya yang baru sesuai dengan Peraturan Peralihan UUD 1945 tersebut.
B. Pasal 377 HIR
Ketentuan mengenai arbitrase dalam HIR tercantum dalam Pasal 377 HIR atau Pasal 705 RBG yang menyatakan bahwa :
“Jika orang Indonesia atau orang Timur Asing menghendaki perselisihan mereka diputus oleh juru pisah atau arbitrase maka mereka wajib memenuhi peraturan pengadilan yang berlaku bagi orang Eropah”. Sebagaimana dijelaskan di atas, peraturan pengadilan yang berlaku bagi Bangsa Eropah yang dimaksud Pasal 377 HIR ini adalah semua ketentuan tentang Acara Perdata yang diatur dalam RV.
C. Pasal 615 s/d 651 RV
Peraturan mengenai arbitrase dalam RV tercantum dalam Buku ke Tiga Bab
Pertama Pasal 615 s/d 651 RV, yang meliputi :
– Persetujuan arbitrase dan pengangkatan para arbiter (Pasal 615 s/d 623 RV)
– Pemeriksaan di muka arbitrase (Pasal 631 s/d 674 RV)
– Putusan Arbitrase (Pasal 631 s/d 674 RV)
– Upaya-upaya terhadap putusan arbitrase (Pasal 641 s/d 674 RV)
– Berakhirnya acara arbitrase (Pasal 648-651 RV)
D. Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU No. 14 /1970
Setelah Indonesia merdeka, ketentuan yang tegas memuat pengaturan lembaga arbitrase dapat kita temukan dalam memori penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU No. 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan “ Penyelesaian perkara diluar pengadilan atas dasar perdamaian atau melalui wasit atau arbitrase tetap diperbolehkan”.
E. Pasal 80 UU NO. 14/1985
Satu-satunya undang-undang tentang Mahkamah Agung yang berlaku di Indonesia yaitu UU No. 14/1985, sama sekali tidak mengatur mengenai arbitrase. Ketentuan peralihan yang termuat dalam Pasal 80 UU No. 14/1985, menentukan bahwa semua peraturan pelaksana yang telah ada mengenai Mahkamah Agung, dinyatakan tetap berlaku sepanjang peraturan tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang Mahkamah Agung ini. Dalam hal ini kita perlu merujuk kembali UU No. 1/1950 tentang Susunan Kekuasaan dan Jalan Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia. UU No. 1/1950 menunjuk Mahkamah Agung sebagai pengadilan yang memutus dalam tingkat yang kedua atas putusan arbitrase mengenai sengketa yang melibatkan sejumlah uang lebih dari Rp. 25.000,- (Pasal 15 Jo. Pasal 108 UU No. 1/1950).
F. Pasal 22 ayat (2) dan (3) UU No. 1/1967 tentang Penanaman Modal Asing
Dalam hal ini Pasal 22 ayat (2) UU No. 1/1967 menyatakan:
“Jikalau di antara kedua belah pihak tercapai persetujuan mengenai jumlah, macam,dan cara pembayaran kompensasi tersebut, maka akan diadakan arbitrase yang putusannya mengikat kedua belah pihak”.
Pasal 22 ayat (3) UU No. 1/1967 :
“Badan arbitrase terdiri atas tiga orang yang dipilih oleh pemerintah dan pemilik modal masing-masing satu orang, dan orang ketiga sebagai ketuanya dipilih bersama-sama oleh pemerintah dan pemilik modal”.
G. UU No. 5/1968
yaitu mengenai persetujuan atas “Konvensi Tentang Penyelesaian Perselisihan Antara Negara dan Warga Asing Mengenai Penanaman Modal” atau sebagai ratifikasi atas “International Convention On the Settlement of Investment Disputes Between States and Nationals of Other States”.
Dengan undang-undang ini dinyatakan bahwa pemerintah mempunyai wewenang untuk memberikan persetujuan agar suatu perselisihan mengenai penanaman modal asing diputus oleh International Centre for the Settlement of Investment Disputes (ICSD) di Washington.
H. Kepres. No. 34/1981
Pemerintah Indonesia telah mengesahkan “Convention On the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards” disingkat New York Convention (1958), yaitu Konvensi Tentang Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Luar Negeri, yang diadakan pada tanggal 10 Juni 1958 di Nww York, yang diprakarsaioleh PBB.
I. Peraturan Mahkamah Agung No. 1/1990
Selanjutnya dengan disahkannya Konvensi New York dengan Kepres No. 34/1958 , oleh Mahkamah Agung di keluarkan PERMA No. 1/1990 tentang Tata Cara Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing, pada tanggal 1 maret 1990 yang berlaku sejak tanggal di keluarkan.
J. UU No. 30/1999
Sebagai ketentuan yang terbaru yang mengatur lembaga arbitrase, maka
pemerintah mengeluarkan UU No. 30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif
Penyelesaian Sengketa, pada tanggal 12 Agustus 1999 yang dimaksudkan untuk mengantikan peraturan mengenai lembaga arbitrase yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman dan kemajuan perdagangan internasional. Oleh karena itu ketentuan mengenai arbitrase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 615 s/d 651 RV, Pasal 377 HIR, dan Pasal 705 RBG, dinyatakan tidak berlaku lagi. Dengan demikian ketentuan hukum acara dari lembaga arbitrase saat ini telah mempergunakan ketentuan yang terdapat dalam UU NO. 30/1999.
Bab III
Kesimpulan / Saran
pada penjelasan yang sudah ada saya dapat mengambil kesimpulan yaitu dalam penyelesaian Sengketa dalam Ekonomi dapat dilakukan dengan beberapa cara diantarnya melalui :
1. Negosiasi – >  Suatu bentuk pertemuan antara dua pihak: pihak kita dan pihak lawan                                             dimana kedua belah pihak bersama-sama mencari hasil yang baik, demi                                           kepentingan kedua pihak.
2. Mediasi   – >  Pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna                                         mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa                                                             menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian
3. Arbitrase – > Kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan.
Perbedaan ketiga terletak dari peran mereka dalam menyelesaikan suatu pertikain yang ada. Negosiasi tidak menggunakan pihak ketiga untuk menyelesaikan suatu pertikaian, Arbitrase diantara kedua pihak yang bertikai memerlukan pihak ketiga untuk menyelesaikan permasalahan mereka tetapi peran pihak ketiga ini hanya sebagai pemberi saran dan tidak mempunyai kekuatan untuk memutuskan suatu pertikaian tersebut. Sedangkan Arbitrase ialah Pihak ketiga yang dibutuhkan antara kedua pihak yang bertikai dan mempunyai kekuatan hukum yang kuat untuk memutuskan suatu permasalahan yang ada karena mereka tidak dapat menyelesaikan perikaian tersebut.
Sedangkan Perbedaan antara Perundingan, Arbitrase, dan Ligitasi ialah sebagai berikut :
1. Perundingan – >  Perundingan merupakan tindakan atau proses menawar untuk meraih                                              tujuan atau kesepakatan yang bisa diterima.
2. Arbitrase     – >  Kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara menurut                                                                 kebijaksanaan
3. Ligitasi        – > Litigasi adalah proses dimana seorang individu atau badan membawa                                              sengketa, kasus ke pengadilan atau pengaduan dan penyelesaian                                                      tuntutan atau penggantian atas kerusakan.
Jadi perbandingan diantara ketiganya ini merupakan tahapan dari suatu penyelesaian pertikaian. Tahap pertama terlebih dahulu melakukan perundingan diantara kedua belah pihak yang bertikai, kedua ialah ke jalan Arbitrase ini di gunakan jika kedua belah pihak tidak bisa menyelesaikan pertikaian yang ada oleh sebab itu memerlukan pihak ketiga. Ketiga ialah tahap yang sudah tidak bisa diselesaikan dengan menggunakan pihak ketiga oleh sebab ini mereka mebutuhkan hukum atau pengadilan untuk menyelesaikan pertikaian yang ada.

SUMBER :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/penyelesaian-sengketa-ekonomi-makalah-aspek-hukum-dalam-ekonomi/