Pasal 33
(1) perekonomian disusun sebagai atas dasar usaha bersama atas asas kekeluargaan
dapat diartikan bahwa dalam menyusun perekomnomian usaha besama harus dijadikan dasar,
karena apapun yang dilakukan bersama akan menghasilkan sesuatu yang baik.
(2) cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
dapat diartikan bahwa negara memegang kendali atas cabang-cabang produksi yang bermanfaat bagi hidup orang banyak
(3) bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat
dapat diartikan bahwa kekayaan alam yang termasuk kedalam suatu negara akan dikuasai oleh negara yang digunakan untuk kepentingan dan kemakmuran rakyat dari negara tersebut
(4) perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional
dapat diartikan bahwa perekonomian diselenggarakan atas demokrasi ekonomi agar dapat menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional
Pasal 34
(1) fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara
dapat diartikan bahwa warga negara yang termasuk fakir miskin dan anak yang terlantar negara wajib membantunya
(2) negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mempu sesuai dengan martabat kemanusiaan
dapat diartikan bahwa negara harus dapat mengembangkan sistem jaminan sosial yang sesuai agar dapat membantu masyarakat yang memang membutuhkan
(3) negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak
dapat diartikan bahwa negara memiliki tanggung jawab penuh terhadap fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak untuk warga negaranya
SUMBER
https://nasional.kompas.com/read/2011/12/22/02061513/kembali.ke.pasal.33.uud.1945