Kamis, 03 November 2016

BADAN USAHA

PENGERTIAN BADAN USAHA
     Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat di mana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
     Usaha bisnis dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk. Di Indonesia kita mengenal 3 macam bentuk baan yaitu :
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2. Badan Usaha Milik Swasta
3. Koperasi
Pembagian atas tiga bentuk Badan Usaha tersebut bersumber dari Undang – Undang 1945 khususnya pasal 33. Dalam pasal tersebut terutang adanya Konsep Demokrasi Ekonomi bagi perekonomian Negara. Di mana dalam Konsep Demokrasi Ekonomi ini terdapat adanya kebebasan berusaha bagi seluruh warga negaranya dengan batas – batas tertentu. Hal ini berati bahwa segenap warga negara Republik Indonesia diberikan kebebasan dalam menjalankan untuk kegiatan bisnisnya. Hanya saja kebebasan itu tidaklah tak ada batasnya, akan tetapi kebebasan tersebut ada batasanya.
Adapun batas – batas tertentu itu meliputi dua macam jenis usaha, dimana tehadap kedua jenis usaha ini pihak swasta dibatasi gerak usahanya. Kedua jenis usaha itu adalah :
a. Jenis – jenis usaha yang VITAL yaitu usaha – usaha yang memiliki peranan yang
sangat penting bagi perekonomian negara. Misalnya saja : minyak dan gas bumi, baja,
hasil pertambngan, dan sebgainya.
b. Jenis – jenis usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak. Misalnya saja : usaha
perlistrikan, air minum. Kereta api, pos dan telekomunikasi dan sebagainya.
Terhadap kedua jenis usaha tersebut pengusahaannya dibatasi yaitu bahwa usaha – usaha ini hanya boleh dikelola Negara.
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan Undang-undang.
BUMN adalah bentuk bentuk badan hukum yang tunduk pada segala macam hukum di Indonesia. Karena perusahaan ini milik negara, maka tujuan utamanya adalahvmembanguun ekonomi sosial menuju beberapa bentuk perusahaan pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Ciri-ciri utama BUMN adalah :
• Tujuan utama usahanya adalah melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan.
• Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan Undang-undang.
• Pada umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa vital.
• Mempunyai nama dan kekayaan serta bebas bergerak untuk mengikat suatu perjanjian, kontrak serta hubungan-hubungan dengan pihak lainnya.
• Dapat dituntut dan menuntut, sesuai dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata.
• Seluruh atau sebagian modal milik negara serta dapat memperoleh dana dari pinjaman dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
• Setiap tahun perusahaan menyusun laporan tahunan yang memuat neraca dan laporan rugi laba untuk disampaikan kepada yang berkepentingan.
BUMN digolongkan menjadi 3 jenis yaitu :
a. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari keuntungan.
b. Perusahaan Umum (Perum)
Perusahan ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencari keuntungan
c. Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan ini modalnya terdiri atas saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar negeri.

2. Badan Usaha Milik Swasta

Bentuk badan usaha ini adalah badan usaha yang pemiliknya sepenuhnya berada ditangan individu atau swasta. Yang bertujuan untuk mencari keuntungan sehingga ukuran keberhasilannyajuga dari banyaknyakeuntungan yang diperoleh dari hasil usahanya. Perusahaan ini sebenarnya tidakalah selalu bermotif mencari keuntungan semata tetapi ada juga yang tidak bermotif mencari keuntungan. Contoh : perusahan swasta yang bermotif nir-laba yaitu Rumah Sakit, Sekolahan, Akademik, dll.
Bentuk badan usaha ini dapat dibagi kedalam beberapa macam :
a. Perseorangan
Bentuk ini merupakan bentuk yang pertama kali muncul di bidang bisnis yang paling sederhana, dimana dalam hal ini tidak terdapat pembedaan pemilikan antara hal milik pribadi dengan milik perusahaan. Harta benda yang merupakan kekayaan pribadi sekaligus juga merupakan kekayaan perusahaan yang setiap saat harus menanggung utang – utang dari perusahaan itu.
Bentuk badan usaha semacam ini pada umumnya terjadi pada perusahaan – perusahaan kecil, misalnya bengkel kecil, toko pengecer kecil, kerajinan, serta jasa dll.
Keuntungan – keuntungan dari bentuk Perseorangan ini adalah :
– Penguasaan sepenuhnya terhadap keuntungan yang diperoleh.
– Motivasi usaha yang tinggi.
– Penanganan aspek hukum yang minimal.
Kekurangan – kekurangan dari bentuk Perseorangan ini adalah :
– Mengandung tanggung jawab keuangan tak terbatas
– Keterbatasan kemampuan keuangan.
– Keterbatasan manajerial.
– Kontinuitas kerja karyawan terbatas
b. Firma
Bentuk ini merupakan perserikatan atau kongsi ataupun persatuan dari beberapa pengusaha swasta menjadi satu kesatuan usaha bersama. Perusahaan ini dimiliki oleh beberapa orang dan pimpin atau dikelola oleh beberapa orang pula.
Tujuan perserikatan ini adalahuntuk menjadikan usahanya menjadi lebih besar dan lebih kuat dalam permodalannya.
Bentuk ini memiliki kelebihan dan kekurangan yang sama dengan bentuk Perseorangan, akan tetapi karena Firma ini adalah gabungan dari beberapa usaha perseorangan maka kontinuitas akan lebih lama, kemampuan permodalannya akan lebih menjadi besar. Akan tetapi tidak jarang dengan bergabungnya dua orang pengusaha itu justru mengakibatkan perselisihan yang kadang – kadang usahanya menjadi tak terkontrol dengan baik karena sering terjadi konflik antar keduanya.
c. Perserikatan Komanditer (CV)
Bentuk ini banyak dilakukan untuk mempertahankan kebaikan – kebaikan dari bentuk perseorangan yang memberikan kebebasan dan penguasaan penuh bagi pemiliknya atas keuntungan yang diperoleh oleh perusahan. Disamping itu untuk menghilangkan atau mengurangi kejelekan dalam hal keterbatasan modal yang dimilikinya maka diadakanlah penyertaan modal dari para anggota yang tidak ikut aktif mengelola bisnisnya, yang hanya menyertakaan modalnya saja dalam bisnis itu.
Bentuk ini memiliki dua macam anggota yaitu :
– Anggota aktif (Komanditer Aktif) adalah anggota yang aktif menjalankan usaha bisnisnya dan menanggung segala utang-utang perusahaan.
– Anggota tidak aktif (Komanditer Diam) adalah anggota yang hanya menyertakan modalnya saja. Maka dari itu kertabatas modal perusahaan dapat dihindarkan, sehingga perusahaan akan dapat mencari dan mendapatkan modal yang lebih besar untuk keperluan bisnisnya. Hal ini merupakan salah satu kebaikan dari bentuk Perserikatan Komanditer, dibandingkan dengan bentuk – bentuk lain yang sudah dibicarakan diatas.
d. Perseroan Terbartas (PT)
Perseroan Terbatas merupakan bentuk yang banyak dipilih, terutama untuk bisnis – bisnis yang besar. Bentuk ini memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya kedalam bisnis tersebut dengan cara membeli saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan itu. Dengan membeli saham suatu perusahaan masyarakat akan menjadi ikut serta memiliki perusahaan itu atau dengan kata lain mereka menjadi Pemilik Perusahaan tersebut. Atas pemilikan saham itu maka mereka para pemegng saham itu lalu berhak memperoleh pembagian laba atau Deviden dari perusahaan tersebut. Para pemegang saham itu mempunyai tanggung jawab yang terbatas pada modal yang disertakan itu saja dan tidak ikut menanggunng utang – utang yang dilakukan oleh perusahaan.
Perseroan Terbatas ini akan menjadi suatu Badan Hukum tersendiri yang berhak melakukan tindakan – tindakan bisnis terlepas dari pemegang saham. Bentuk ini berbeda dengan bentuk yang terdahulu yang memiliki tanggung jawab tak terbatas bagi para pemiliknya, yang artinya para pemilik akan menanggung seluruh utang yang dilakukan oleh perusahaan. Berarti apabila kekayaan perusahaan maka kekayaan pribadi dari para pemiliknya ikut menanggung utang tersebut. Dengan semacam itu tanggung jawab renteng. Lain halnya dengan bentuk PT dimana dalam bentuk ini tanggung jawab pemilik atau pemegang saham adalah terbatas, yaitu sebatas modal yang disetorkannya. Kekayaan pribadi pemilik tidak ikut menanggung utang – utang perusahaan. Oleh karena itu bentuk ini disebut Perseroan Terbatas (Naamlose Venootschaap/NV).
Kelebihan-kelebihan bentuk ini adalah :
– Memiliki masa hidup yang terbatas.
– Pemisahan kekayaan dan utang – utang pemilik dengan kekayaan dan utang-utang perusahaan.
– Kemampuan memperoleh modal yang sangat luas.
– Penggunaan manajer yang profesional.
e. Yayasan
Yayasan adalah bentuk organisasi wasta yang didirikan untuk tujuan sosial kemasyarakatanyang tidak berorientasipada keuntungan. Misalnya Yayasan Panti Asuhan, Yayasan yang mengelola Sekolahan Swasta, Yayasan Penderita Anak Cacat dll.
3. Koperasi
Koperasi adalah usaha bersama yang memiliki organisasi berdasarkan atas azaz kekeluargaan . Koperasi bertujuan untuk menyejahterahkan anggotanya. Dilihat dari lingkunganyya koperasi dabat dibagi menjadi:
1. Koperasi Sekolah
2. Koperasi Pegawai Republik Indonesia
3. KUD
4. Koperasi Konsumsi
5. Koperasi Simpan Pinjam
6. Koperasi Produksi
Prinsip koperasi :
– Keanggotaan bersifat suka rela
– Pengelolaan bersifat demokratis
• Lembaga Keuangan
Dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society (sejenis koperasi di Inggris) , Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya.
Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, perusahaan sekuritas, lembaga pembiayaan, dll).
• Bentuk Kerjasama (Gabungan/Ekspansi)
– Bentuk Penggabungan Perusahaan
Lingkungan Perusahaan yaitu seluruh faktor-faktor yang ada diluar Perusahaan yang dapat menimbulkan peluang yang lebih atau ancaman terhadap perusahaan tersebut
Bentuk-bentuk Penggabungan:
> Trust
> Kartel
> Merger
> Holding company
> Concern
> Corner dan ring
> Syndicat
> Joint venture
> Production sharing
> Waralaba ( franchise )
– Bentuk Pengkhususan Perusahaan
Ada 4 bentuk yaitu :
1. Spesialisasi
2. Trust/Kartel
3. Holding Company
4. Joint Venture
– Pengkonsentrasian Perusahaan
1. Trust
Trust merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.
2. Holding Company
Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal. Contoh Astra International, PT. Dharma Inti Utama.
3. Kartel
Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
Kartel dibagi dalam beberapa bentuk :
4. Sindikasi
Adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek. Sindikasi juga dapat melakukan perjanjian sindikasi untuk memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu, disebut sindikasi penjualan. Ada juga sindikasi perbankan (beberapa bank bersindikasi untuk membiayai suatu proyek yang besar)
5. Concern
Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat muncul sebagai akibat dari satu perusahaan yang melakukan perluasan usaha secara horisontal ataupun vertikal melalui pendirian perusahaan baru.
Dengan concern, penarikan dana untuk anak perusahaan dapat dilakukan melalui induk perusahaan yang kedudukannya di pasar modal lebih kuat dibandingkan bila anak perusahaan beroperasi sendiri-sendiri di pasar modal.
6. Joint Venture
Merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.
Tujuan utama pembentukan perusahaan joint venture ini adalah untuk memenuhi kebutuhan komunikasi selular bagi segmen yang sering bepergian untuk menikmati layanan yang friendly (ramah) dan biaya yang efisien, dimana pelanggan akan merasakan layanan di luar negeri seperti layanan selular di negara sendiri. Aktivitas pokok Bridge adalah mengembangkan suatu proses koordinasi regional dimana seluruh pelanggan dapat menikmati layanan selular regional yang ditawarkan oleh salah satu operator yang masuk dalam grup Bridge.
7. Trade Association
yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggotanya dan bukan mencari laba.
Contoh: APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia)
8. Gentlement’s Agreement
Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
– Cara-Cara Penggabungan / Penyatuan Usaha
1. Consolidation / Konsolidasi
adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup
2. Merger
Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.
3. Aliansi Strategi
adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.
Contoh ; PT. A yang bergerak dalam bidang properti melakukan aliansi strategi dengan PT. B yang mempunyai keunggulan dalam peralatan untuk membangun konstruksi.Telkomsel melakukan aliansi strategis dengan enam operator selular di Asia Pasifik telah menandatangi kesepakatan pembentukan perusahaan joint venture yang dinamakan Bridge Mobile Alliance (Bridge).
4. Akuisisi
adalah pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan.
Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.

sumber
https://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha
https://iqbalhawari.wordpress.com/2012/01/24/bentuk-bentuk-badan-usaha/

CONTOH PERUSAHAAN-PERUSAHAAN YANG MELAKUKAN CSR (Corporate Social Responsibility)

1. Program “1L Aqua untuk 10L Air Bersih”
            Binahidra Logiardi, Sustainable Development & Social Responsibility, DANONE AQUA, menjelaskan ” Air merupakan kebutuhan mendasar bagi kita semua, namun tidak semua orang bisa mengakses air bersih dalam kehidupannya sehari-hari. Banyak daerah di berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia, yang mengalami kesulitan untuk memperoleh air dikarenakan topografi daerah tersebut membutuhkan sistem infrastruktur pasokan air bersih untuk memungkinkan masyarakat sekitar agar dapat mengakses air bersih tersebut. Selain akses air bersih, sanitasi, kesehatan lingkungan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat pra sejahtera juga merupakan hal penting, kesemuanya ini saling terkait. Air merupakan kehidupan, sanitasi merupakan martabat, keduanya mendukung tercapainya kesehatan lingkungan yang berkesinambungan yang pada akhirnya juga akan memberi kontribusi pada tercapainya pengembangan kesejahteraan masyarakat dunia”.
Binahidra menambahkan, “AQUA memiliki program CSR yang disebut WASH (Water Access, Sanitation, Hygiene Program) yang bertujuan untuk meningkatkan lingkungan bagi masyarakat pra-sejahtera. Melalui program WASH, AQUA berkontribusi secara aktif dan berkelanjutan untuk memberikan solusi atas berbagai permasalahan yang berkaitan dengan penyediaan air bersih di Indonesia”. Salah satu program WASH adalah program Satu untuk Sepuluh ini. Program Satu untuk Sepuluh sejalan dan mendukung program Millenium Development Goals (MDGs) yang dicanangkan oleh PBB guna memerangi kemiskinan dan kelaparan di berbagai belahan dunia dengan target di tahun 2015.


2. PT Pembangunan Jaya Ancol
Hal terpenting yang senantiasa menjadi concern PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk sejak didirikan adalah menjaga hubungan baik dengan para stakeholder. Terus berinteraksi dan tumbuh bersama para pelanggan, pemegang saham, investor, karyawan, pemasok, pemerintah, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan warga sekitar perusahaan, sudah menjadi tekad Ancol. 

Sebagai perusahaan yang memiliki kepedulian, Ancol selalu mencoba untuk memberikan yang terbaik bagi lingkungan sekitarnya dan telah mengimplementasikan tanggung jawab sosial perusahaan / Corporate Social Responsibility (CSR) secara nyata untuk tumbuh -kembangnya hubungan harmonis dengan masyarakat dan berpartisipasi secara aktif dalam percepatan pembangunan masyarakat melalui kegiatan income generate, pendidikan dan penghijauan sebagai salah satu pilar menuju Ancol Green Company yang menerapkan budaya perusahaan ramah lingkungan.

Program CSR Ancol terdiri dari 5 program utama yang meliputi Program Pendidikan, Program Pengelolaan Lingkungan, Program Sosial Kemasyarakatan, Kegiatan Operasional dan Program Tanggap Darurat. Seluruh program CSR ini berjalan secara bersamaan dan berkesinambungan. Ada banyak program CSR yang telah berjalan dan dikembangkan, antara lain Program ANCOL SAYANG LINGKUNGAN (ASL), SEKOLAH RAKYAT ANCOL (SRA) dan TEENS GO GREEN.


sumber

http://desiwajarningtias.blogspot.co.id/2014/11/contoh-perusahaan-yang-melakukan-csr.html

http://whest24.blogspot.co.id/2013/11/contoh-perusahaan-yang-menerapkan.html

Kamis, 06 Oktober 2016

IKLAN YANG TIDAK BERETIKA DALAM SEBUAH IKLAN PERMEN KOPI

Latar belakang masalah :
  dalam bisnis, etika tentunya sangat diperlukan guna menghasilkan pasar dan persaingan yang sehat dalam dunia bisnis. Sebab dunia bisnis yang sehat tentunya akan sangat berpengaruh terhadap kondisi ekonomi suatu negara. Secara sederhana etika bisnis dapat diartikan sebagai suatu aturan main yang tidak mengikat karena bukan hukum. Tetapi harus diingat dalam praktek bisnis sehari-hari, etika bisnis dapat menjadi batasan bagi aktivitas bisnis yang dijalankan. Etika bisnis sangat penting mengingat dunia usaha tidak lepas dari elemen-elemen lainnya. Keberadaan usaha pada hakikatnya adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Bisnis tidak hanya mempunyai hubungan dengan orang-orang maupun badan hukum sebagai pemasok, pembeli, penyalur, pemakai dan lain-lain.
  Sudah saatnya dunia bisnis kita mampu menciptakan kegiatan bisnis yang bermoral dan beretika. Dengan adanya moral dan etikadalam dunia bisnis, serta kesadaran semua pihak untuk melaksanakannya, kita optimis dapat menhadapi era globalisasi dengan lebih siap dan memperbaiki dunia bisnis kita.
  Trejadinya perbuatan tercela dalam dunia bisnis tampaknya tidak menampakkan kecenderungan tetapi sebaliknya, makin hari semakin meningkat. Tindakan mark up, ingkar janji, tidak mengindahkan kepentingan masyarakat, tidak memperhatikan sumber daya alam maupun tindakan kolusi dan suap merupakan segelintir contoh pengabdian para pengusaha terhadap etika bisnis.
  Kecenderungan semakin banyaknya pelanggaran etika bisnis membuat keprihatinan banyak pihak. Pengabaian etika bisnis dirasakan akan membawa kerugian tidak saja buat masyarakat, tetapi juga bagi tatanan ekonomi nasional. Disadari atau tidak, para pengusaha yang tidak memperhatikan etika bisnis akan menghancurkan nama mereka sendiri san negara.
  Salah satu media yang menjadi wahana bagi perusahaan untuk melanggar etika adalah iklan. Saat ini banyak kita jumpai iklan-iklan suatu produk dimedia cetak dan media elektronik yang menyindir produk lain (saingannya). Memang iklan tersebut terlihat sangat menarik namun dari segi etika berbisnis iklan-iklan tersebut terlihat sedikit tidak pantas, sebab begitu merendahkan produk saingan sejenisnya.


Pembahasan :
  Salah satunya adalah iklan sebuah produk permen di televisi yang terkenal dengan seruannya "Makannya permen kopiko-song sih...! Nih yang berisi... Permen kopi pake isis..." Mungkin iklan ini luput dari perhatian kita karena selama ini iklan-iklan yang tidak beretika banyak didominasi oleh iklan-iklan operator seluler.
  Dalam iklan tersebut dibintangi oleh dua orang bintang iklan si "A" yang memakan permen kopi "kosong" terlihat sangat bodoh kerena tidak dapat menjawab pertanyaan dari temnnya si "B" yang memberikan pertanyaan aneh "Kenapa superman jubahnya dibelakang?". Lalu si "B" menepuk pundak si "A" dan jatuhlah permen kopi "kosong" tersebut dengan bunyi yang nyaring, lalu si "B" berkata "Pantesan makannya permen kopiko-sing sih...! Nih yang berisi.. Permen kopi pake isi..."
  Kalau melihat dari iklan itu nampak sekali suatu nilai emosional yang ditonjolkan dan tidak menampakkan nilai etika dan edukasi sama sekali.


Kesimpulan :
  Tata hubungan bisnis dan masyarakat yang tidak bisa dipisahkan membawa etika-etika tertentu dalam kegiatan bisnis, baik etika itu antara sesama pelaku bisnis maupun etika bisnis terhadap masyarakat dalam hubungan langsung maupun tidak langsung.
  Contoh iklan tersebut bukan hanya tidak memenuhi etika antara sesama pelaku bisnis tetapi juga tidak memberikan nilai edukasi bagi masyarakat. Inilah akibat dari pandangan yang salah terhadap prinsip berbisnis "what is legal is ethical" asal tidak melanggar hukum ya etis. Memang iklan tersebut sah-sah saja karena tidak melanggar hukum dan menggambarkan kebebasan untuk berekspresi namun ada baiknya kebebasan tersebut tetap dibatasi dengan etika.


Saran :
  Sebaiknya produsen suatu produk harus memperhatikan etika dalam berbisnis. Dengan membuat iklan yang bisa menjelaskan keunggulan produk tersebut, itupun sudah bisa menarik konsumen dan tidak perlu menjelekkan produk merk lain.



Sumber :

http://afaa-alghifary.blogspot.co.id/2010/01/iklan-tidak-beretika-dalam-sebuah-iklan.html

PENGERTIAN, FUNGSI, TUJUAN DAN MANFAAT BISNIS

A. Pengertian bisnis
     Bisnis ialah suatu organisasi yang menjual jasa atau barang kepada pembeli atau konsumen ataupun bisnis lainnya, untuk memperoleh laba. ada tiga hal penting dalam bisnis yaitu : menghasilkan barang dan jasa, mencari profit, dan memaksimalkan kebutuhan konsumen. Dalam dunia perekonomian, bisnis memiliki karakteristik yakni sebagai berikut :
    1.  Lembaga atau institusi atau organisasi sosial dan ekonomi
    2. Berhubungan dengan berbagai barang dan jasa yang memenuhi kebutuhan manusia
    3. Mencari laba, profit atau keuntungan
    4. Menentukan harga yang sesuai
    5. Akan ada kemungkinan mengalami kerugian
Ada beberapa ahli yang mengemukakan pendapatnya tentang bisnis, adalah sebagai berikut:

Musselman
  Bisnis adalah keseluruhan dari aktifitas yang diorganisir oleh orang yang tidak berurusan di dalam bidang industri dan perniagaan yang menyediakan barang dan jasa agar terpenuhinya suatu kebutuhan dalam perbaikan kualitas hidup.

Hooper
  Bisnis ialah keseluruhan yang lengkap pada berbagai bidang seperti industri dan penjualan, industri dasar,  industri manufaktur dan jaringan, distribusi, perbankan, transportasi, insuransai dan lain sebagainya, yang kemudian melayani dan memasuki dunia bisnis secara menyeluruh.

Peterson dan Plowman
  Bisnis merupakan serangkaian kegiatan yang berhubungan dengan pembelian ataupun penjualan barang dan jasa yang dilakukan secara berulang-ulang. Menurut Paterson dan Plowman, penjualan jasa ataupun barang yang hanya terjadi satu kali saja bukanlah merupakan pengertian bisnis.

Owen
  Bisnis adalah suatu perusahaan yang berhubungan dengan distribusi dan produksi barang-barang yang nantinya dijual kepasaran ataupun memberikan harga yang sesuai pada setiap jasanya.

Hunt dan Urwick
  Bisnis ialah segala perusahaan apapun yang membuat, mendistribusikan atau menyediakan berbagai barang ataupun jasa yang dibutuhkan oleh anggota masyarakat lainnya serta bersedia dan mampu dalam membeli atau membayarnya.

L.R. Dicksee
  Bisnis yaitu suatu bentuk dari aktifitas yang utamanya bertujuan dalam memperoleh keuntungan bagi yang mengusahakan atau yang berkepentingan di dalam terjadinya aktifitas tersebut.

  Bapak Peterson bersama Plowman menjelaskan bahwa bisnis merupakan serangkaian kegiatan yang berhubungan dengan penjualan ataupun pembelian barang dan jasa yang secara konsisten berulang (a series of activities related to the sale or purchase of goods and services that are consistently repeated). Sehingga dapat disimpulkan bahwa pengertian bisnis adalah "kegiatan atau bentuk aktifitas penjualan jasa dan barang yang bertujuan untuk mencari atau memperoleh keuntungan kepada pihak yang berusaha, yang berlangsung secara terus menerus selama masih memberi keuntungan"


B. Fungsi bisnis
     Fungsi bisnis adalah untuk menciptakan nilai (kegunaan) suatu produk, yang semula kurang bernilai, setelah diubah atau diolah dapat memenuhi kebutuhan masyarakat atau konsumen. Nilai kegunaan (utility value) yang diciptakan oleh kegiatan bisnis, sehingga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat adalah terangkum dalam fungsi utama bisnis.

Fungsi utama bisnis adalah menciptakan nilai suatu produk atau jasa dengan cara :
- Bisnis berfungsi untuk mengubah bentuk bisnis (form utility), yang tidak lain dari fungsi produksi
- Bisnis berfungsi untuk memindahkan bentuk (place utility), atau fungsi distribusi.
- Bisnis mengubah pemilikan (possessive utility), yaitu fungsi penjualan.
- Bisnis berfungsi menunda waktu kegunaan (time utility), atau fungsi pemasaran.

Steinhoff menyebutkan ada tiga fungsi utama bisnis, yaitu :
- Untuk mencari bahan mentah (acquiring raw material)
- Untuk mengubah bahan mentah menjadi barang jadi (manufacturing raw materials into product)
- Untuk menyalurkan barang yang sudah jadi tersebut ketangan konsumen (distributing product to consumers)


C. Manfaat bisnis
     Lalu apa manfaat berbisnis? Tentu saja yang paling utama adalah memperoleh keuntungan khususnya dalam bentuk uang. Berikut beberapa manfaat bisnis :
1. Memperoleh penghargaan atau pengakuan
    Penghargaan ataupun pengakuan dapat diperoleh dengan berbisnis. Dengan adanya bisnis yang berhasil tumbuh dan berkembang serta memberikan dampak positif kepada masyarakat dan akan memberikan anda pengakuan positif dari masyarakat itu sendiri.
2. Kesempatan untuk menjadi pemimpin bagi diri sendiri
    Kapan lagi anda dapat menjadi pemimpin untuk diri sendiri kalau bukan di bisnis yang anda rintis dan buat sendiri. Dengan berbisnis, anda akan jadi penentu dan pemimpin dari bisnis anda. Besar kecilnya bisnis anda di tentukan oleh kemampuan anda menjadi pemimpin.
3. Menggaji diri anda sendiri
    Enak bukan, anda tentukan penghasilan anda sendiri. Itulah manfaat membangun bisnis anda. Jumlah penghasilan dan juga sumber penghasilan anda, anda yang tentukan.
4. Atur waktu anda sendiri
    Jam kerja anda, anda yang atur. Itulah manfaat berbisnis yang keren. Bila anda jadi PNS, jam kerja anda haruslah sesuai dengan permintaan pemerintah. Bila anda menjadi pebisnis, jam kerja anda menjadi lebih fleksibel. Bila anda lebih ingin bersantai, dengan penghasilan bisnis yang naik, anda dapat merekrut pegawai untuk menggantikan anda.
5. Masa depan yang lebih cerah
    Masa depan anda bisa dikatakan anda yang atur, semakin anda gigih dan semangat berbisnis, anda akan memiliki masa depan yang lebih cerah.


D. Tujuan bisnis
     Setiap bisnis atau perusahaan berusaha mengolah bahan untuk dijadikan produk yang dibutuhkan oleh konsumen, produk dapat berupa barang atau jasa. Tujuan perusahaan membuat produk adalah untuk mendapatkan laba, yakni imbalan yang diperoleh oleh perusahaan dari penyediaan suatu produk bagi konsumen.
     Pada umumnya tujuan didirikannya bisnis atau perusahaan tidak hanya profit oriented semata, namun secara keseluruhan. Tujuan didirikannya perusahaan meliputi :
1. Profit
2. Pengadaan barang atau jasa
3. Kesejahteraan pemilik, faktor produksi dan masyarakat
4. Full employment
5. Eksistensi perusahaan dalam jangka panjang
6. Kemajuan atau pertumbuhan
7. Prestise dan prestasi

  Meskipun tujuan utama mereka adalah memperoleh keuntungan, namun hal tersebut bukan berarti bahwa mereka tidak mempunyai tujuan lain selain tujuan tersebut, masih banyak tujuan-tujuan para pembisnis yang ingin mereka raih denga tujuan antara satu dan yang lainnya bisa saja berbeda. tujuan lain yang ingin dicapai oleh pelaku bisnis itu diantaranya :
- Ingin mencukupi berbagai kebutuhannya
- Untuk memakmurkan keluarga
- Ingin namanya dikenal banyak orang
- Karena ingin menjadi penerus usaha keluarga
- Ingin mencoba hal baru
- Ingin memanfaatkan waktu luang
- Ingin mempunyai usaha sendiri dan tidak bekerja pada orang lain



Sumber :

http://www.dunsarware.com/2015/08/pengertian-bisnis-fungsi-bisnis-tujuan.html?m=1